Rotating X-Steel Pointer

Sabtu, 17 Juli 2010

PENDANAAN PEMBIAYAAN (LEASING FINANCING)

Perusahaan pada umumnya memiliki aktiva tetap dan melaporkannya di neraca. Pengguanaan aktiva tetap seperti bangunan dan peralatan itulah yang penting bukan kepemilikannya. Cara untuk mengugnakan aktiva tetap adalah dengan membelinya. Cara lain adalah dengan me-lease atau “menyewa guna usaha”.
JENIS-JENIS LEASE
1. Lease Operasi (Operating Lease)
Lease operasi atau bisa disebut lease jasa adalah jenis lease yang menawarkan pembiayaan sekaligus pendanaan. Lessor (pemberi lease) bertanggung jawab untuk merawat dan menservis peralatan yang di-lease oleh lease (penguna lease). Lease operasi tidak diamortisasi sepenuhnya, artinya adalah pembayaran lease tidak cukup unutk menutupi seluruh biaya peralatan tersebut. Kontrak lease tidak cukup untuk menutupi seluruh biaya peralatan tersebut. Kontrak lease diadakan untuk periode yang sangat pendek bila dibandingkan dengan umur ekonomis perlatan yan gdi-lease. Dalam perjanjian lease operasi terdapat pasal tentang pembatalan lease, yangmemberikan hak kepada lease untuk membatalkan lease sebelumnya berakhirnya kontrak lease.
2. Lease Keuangan atau modal (Financial or capital Lease)
Secara prinsip lease keuangan atau modal seperti lease operasi, namun terdapat perbedaan yaitu: 1) Lease modal tidak memeberikan jasa pemeliharaan (maintenance service), 2) lease modal tidak dapat dibatalkan, 3) lease modal diamortisasi secar penuh (artinya lessor menerima pembayaran sewa yang sama dengan harga penuh peralatan yang di-lease ditambah pengmebalian atas investasi tersebut).
3. Jual dan lease kembali (sale-and-lease-back Arangement)
Perusahaan yang memiliki tanah, bangunan, atau perlatan menjual asetnya dan serta merta membuat perjanjian untuk me-lease kembali property tersebut selama periode tertentu dengan syarat-syarat khusus. Dalam pemberian pinjaman hipotik lembaga keuangan biasanya menerima pembayaran angsuran yang cukup untuk mengamortisasi pinjaman itu sambil mentetapkan tingkat pengembalian tertentu atas jumlah yangmasih terutang oleh peminjam. Pembayaran lease akan ditetapkan sedemikian rupa sehinggan mengembalikan harga beli kepada investor/lessor sambil menetapkan tingkat pengembalian tertentu atas investasi lessor yang beredar.
4. Lease Kombinasi (Lease Combination)
Lease ini adalah kombinasi dari system lease operasi dan sistem lease modal. Contohnya adalah dalam perkembangannya sekarang lease modal mencantumkan klausul pembatalan kontrak, yang notabene klusul ini semula dimilki oleh lease operasi.
5. Lease semu (Synthetic lease)
Dalam tipe lease ini, perusahaan yang menginginkan menambah asset, umumnya dalam bentuk real estate dengan kepemilikan jangka panjang, secara hutang akan melakukan langkah-langkah. Pertama, ia akan mendirikan dan membnetuk Entitas dengan penawaran khusus (Special-purpose entity, SPE). Selanjutnya, SPE akan mendaptakan pendanaan dengan komposisi 97 persen disediakan oleh institusi pendanaan dan 3 persen ekuitas disediakan oleh pihak lain dari perusahaan induk. Dana yang diperoleh SPE selanjutnya digunakan untuk membeli untuk memiliki asset yang diinginkan. Langkah selanjutnya, perusahaan induk akan me-lease asset dari SPE tersebut dala jangka waktu 3 samapi dengan 5 tahun dengan opsi yang membolehkan perpanjangan kontrak lease. Jangka lease yang pendek ini akan termasuk lease operasi yang oleh karenaya tidak dikapitalisasi dan tidak dicatat/ditunjukkan dalm neraca di laporan keuangan perusahaan.
PENGARUH LEASE TERHADAP PAJAK (TAX EFFECTS)
Ditinjau dari pengaruh atas pajak, lease dibedakan menjadi dua, lease berorientasi pajak (tax-oriented lease, TOL) dan lease tak berorientasi pajak (non-oriented-tax lease, NTOL). Untuk NTOL memilki karakteristik; 1) Pihak lessee adalah pemilik sepenuhnya atas asset yang di-lease-kan, 2) Aset yang di-lease dapat dikenai penyusutan untuk tujuan pajak, dan 3) Pengenaan pajak hanya pada bagian bunga dari setiap pembayaran lease. Sedangkan untuk TOL, total nilai dari pembayaran lease dapat dikenai pajak sebagai tax expense. Terdapat aturan legal yang membatasi transaksi lease dimana dengan pembatasan ini suatu perusahaan tidak akan bias mengatur transaksi lease dengan pembayaran yang singkat dimana hal ini akan dikenai pajak. Akibat dikenai pajak maka akan muncul perhitungan penyusutan asset lease dalam jangka waktu penyusutan lebih pendek daripada umur kegunaan yang semestinya ( MACRS class life). Aturan tersebut yaitu:
1. Lease (termasuk penambahan dan pembaharuan tingkat sewa yang ditetapkan) tidak boleh lebih dari 80 persen dari umur kegunaan yang diperkirakan atas asset lease pada perjanjian awal transaksi lease. Dengan demikian, asset dengan umur kegunaan 10 tahun dapat di-lease-kan lebih dari 8 tahun. Yang selanjutnya, umur kegunaan yang tersisa tidak boleh kurang dari 1 tahun.
2. Nilai sisa asset (dengan kurs dolar yang tetap tanpa penyesuaian inflasi) akhir kotrak lease harus lebih kecil dari 20 persen dari nilai asset lease pada permulaan kontrak.
3. Lessee dan pihak lain tidak diperkenankan untuk membeli asset lease pada harga penetapan awal kontrak.
4. Lesse dan pihak lain tidak bisa membayar garansi atas bagian dari asset yan gtelas di-lease. Secara sederhanaya, lessee tidak bisa melakukan investasi atas asset lease dengan cara lain kecuali lewat pembayaran lease.
5. Aset yang di-lease tidak dibatasi kegunaannya (unlimited use property) yang berarti asset lease hanya dapat digunakan oleh lessee atau pihak lain pada akhir kontrak lease.

PENGARUH LEASE TERHADAP LAPORAN KEUANGAN (FINANCIAL STATEMENTS EFFECTS)
Pembayaran lease dapat dicatat sebagai beban operasi pada laporan rugi-laba, tetapi dalam keadaan tertentu baik aktiva lease maupun kewajiban lease sesuai kontrak lease tidak muncul dalam neraca perusahaan. Karena itu, leasing seringkali disebut pendanaan di luar neraca (off balance sheet financing). Perusahaan yangmelaksanakan lease keuangan (modal) harus menyajikan kembali neracanya untuk melaporkan : 1) aktiva yan gdi-lease sebagai aktiva tetap, dan 2) nilai sekarang pembayaran lease dim as mendatang dicatat sebagai utang. Proses ini disebut sebagai pengkapitalisasian lease. Ditinaju dari segi maksud dan tujuan, lease keuangan adalah pinjaman. Dengan demikian apabila perusahaan mengadakan perjanjiak lease, maka hal itu akan memperbesar rasio utang yang “sebenarnya” dan megubah struktur modal yang “sebenarnya”. Suatu lease harus diklasifikasikan sebagai lease modal, dan karenanya dikapitalisasikan dan langsung disajikan di neraca, jika terdapat salah satu dari kondisi berikut:
1. Berdasarkan syarat-sayarat lease, pemilikan atas aset secara efektif berpindah dari lessor kepada lessee
2. Lease dapat membeli asset lease atau memperbarui perjanjian lease dengan haraga yang lebih rendah daripada harga wajar pasar pada saat perjanjian lease berakhir
3. Lease itu berlaku untuk periode yang sama atau lebih lama daripada 75 persen dari umur aktiva. Jadi, jika suatu aktiva berumur 10 tahun dan lease ditulis untuk periode lebih dari 7,5 tahun maka lease tersebut harus dikapitalisasi.