I. PENDAHULUAN
Saat ini mekanisme penilaian mutu kantor akuntan publik (KAP), salah satunya adalah tentang kertas kerja kantor akuntan publik telah disiapkan oleh IAI-KAP dan Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai. Tanggal 4 April lalu, kedua lembaga ini mensosialisasikan program dan standar pengendalian mutu (SPM 300) yang bakal diterapkan untuk menilai mutu KAP Indonesia. Kedua lembaga ini melakukan review sendiri secara independen dengan memakai standar yang sama. Tentunya output yang dihasilkan dari kedua review tersebut tidak jauh beda. Namun, bedanya terletak pada orientasi yang dilakukan.
Seperti Quality review oleh IAI-KAP diarahkan untuk memberikan konsultasi perbaikan dan peningkatan mutu kertas kerja akuntan publik dan SPM-nya. Compliance review dari Direktorat pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sub Direktorat Pemeriksaan akuntan Publik diarahkan untuk memeriksa kepatuhan yang bisa mengarah ke sanksi atas pelanggaran atau kecurangan yang dapat terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat, anggota profesi, atau klien sendiri.
Jika pembina akuntan menjatuhkan sanksi, anggota bisa menggunakan hak jawabnya untuk melakukan pembuktian ada tidaknya pelanggaran melalui organisasi profesi. Adanya review dari dua lembaga ini, minimal Badan Peradilan Profesi akuntanPublik (BP2AP) dan Majelis Kehormatan IAI dimudahkan dalam pekerjaannya. Persoalannya apakah dua lembaga peradilan profesi ini berani mengambil sikap terhadap keadaan tersebut, sehingga keberadaan kedua lembaga tersebut mempunyai arti terhadap praktek akuntan publik, dan juga dapat melindungi kepentingan masyarakat umumnya dan klien mereka pada khususnya.
Sejak adanya kesepakatan diantara kedua lembaga ini, minimal kasus keterlambatan pengambilan keputusan yang terkait dengan kecurangan maupun pelanggaran profesi dapat dihindari. Ini menunjukkkan bahwa mutu KAP mulai saat ini secara ketat diawasi dengan baik oleh organisasi maupun pembina profesi.
Sebelumnya penilaian mutu KAP di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Pihak inilah yang ditunjuk dan dianggap paling mampu melakukan review mutu KAP oleh Departemen Keuangan. Namun akibat standar yang ditetapkan dalam review mutu KAP tidak sepenuhnya diterima kalangan akuntan publik, memunculkan polemik terhadap keabsahan review yang dihasilkan.
Adanya hasil temuan pelanggaran akuntan publik oleh review BPKP, kurang mendapat respon dari organisasi dan kalangan anggota profesi akuntan publik sendiri, hal ini disebabkan karena anggota menyadari bahwa review yang dilakukan BPKP semata-mata karena BPKP merupakan pihak pembina yang mempunyai hak untuk mengeluarkan dan mencabut izin profesi Akuntan Publik.
Yang menjadi pertanyaan, apakah aparat BPKP dalam praktek profesionalnya juga telah mematuhi standar kerja dan aturan etika. Dalam kondisi tersebut tidak ada pihak independen yang melakukan kontrol terhadap peran BPKP. Untuk mengawasi jalannya praktek professional di lingkungan BPKP, lembaga ini melakukan review sendiri terhadap anggotanya. Ini belum tentu menjamin independensi praktek yang dilakukan.
Nada miring buat BPKP sering kita temui, bahwa banyak anggota BPKP melakukan praktek audit yang menyimpang diperusahaan milik negara, lalu kenapa hanya profesi akuntan publik yang sering menjadi sasaran tembak atas memburuknya kondisi keuangan atas kepentingan masyarakat?
Quality Review dan Compliance Review yang bakal diterapkan oleh organisasi profesi (IAI-KAP) maupun Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (DPAJP) Depkeu, merupakan tekad untuk meningkatkan kualitas profesi akuntan publik di Indonesia. Langkah ini disambut baik anggota profesi dan mendorong praktek dikalangan profesi akuntan publik akan semakin lebih baik.
Sementara sebagai penjaga kepentingan publik, pemerintah masih memiliki peran yang cukup besar. Meskipun profesi akuntan publik merupakan salah satu profesi yang memiliki self regulation, masyarakat masih menghendaki pemerintah memainkan peran regulatornya. Ini tidak lain karena hasil audit akuntan publik memberikan dampak yang cukup signifikan ditengah ekonomi masyarakat.
Semenjak terpaan badai krisis melanda dan berkembang kesektor perbankan, masyarakat semakin mencermati peran profesi akuntan. Disektor perbankan masyarakat selalu mencermati perkembangan tranparansi dan akuntabilitasnya, perhatian publik semakin tertuju ke profesi akuntan publik. Namun hal ini tidak saja terjadi di Indonesia, dinegara majupun demikian, akuntan publik menjadi pusat perhatian isu yang terkait dengan kecurangan keuangan.
Atas merosotnya kepercayaan profesi akuntan publik ditengah masyarakat mendorong pemerintah dan asosiasi mulai merumuskan kembali peran masing-masing, sebagai buktinya adalah pemerintah merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Depkeu, hal ini merupakan cerminan salah satu tekad untuk meingkatkan kualitas profesi akuntan publik di Indonesia.
II. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Kasus Enron Corporation di Amerika, yang baru-baru ini dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Amerika, memunculkan sorotan baru bagi profesi akuntan. Kasus ini telah memakan korban dari salah satu kantor akuntan internasional terbesar, Arthur Andersen, telah dipecat bahkan salah seorang pemimpin tertinggi perusahaan Enron telah bunuh diri akibat debacle tersebut. Saat ini pers khususnya majalah bisnis sedang menyoroti profesi akuntan secara tajam. Bahkan di Amerika sebagian besar kantor akuntan telah melakukan koreksi diri dengan cara tidak mau lagi menggabungkan jasa konsultan dengan jasa audit dalam satu atap.
Kasus kebangkrutan Enron di Amerika Serikat (AS) hingga kini masih terus diperiksa, diinvestigasi oleh Departemen Kehakiman di AS atas tuntutan class action yang diajukan pihak pemodal dan karyawan Enron. Tuntutan ganti rugi tersebut dalam kisaran milyaran dolar AS, sehingga Arthur Andersen LLP sebagai auditor eksternalnya tidak bisa memenuhi, selain itu SEC juga sedang melakukan pemeriksaan kasus ini karena telah terjadi penghancuran dokumen oleh auditor.
Pertimbangan pengangkatan kasus Enron adalah sebagai berikut: Pertama, Enron merupakan perusahaan energi dan perdagangan derivatif energi terbesar di AS. Kontribusi laba perseroan sekitar 80% dari divisi perdagangan derivatif.
Kedua, perekayasaan kinerja laba sebesar $1,2 Milyar dan penyembunyian kewajiban (off balancesheet) dalam laporan keuangan Enron selama 3 tahun. Rekayasa dilakukan dengan membentuk entitas LJM Partnership I, II dan Raptor group, dimana direksi perusahaan tersebut dirangkap oleh beberapa direksi dari Enron antara lain Jefry Skilling dan Andy Fastow. Transaksi derivatif antar group Enron tersebut tidak jelas tujuannya dan terakhir diyakini hanya untuk memompa laba dan menyembunyikan kewajiban, yang sasaran akhirnya adalah untuk meningkatkan kapitalisasi pasar Enron, karena PER sebelum kolap adalah sekitar 70 kali (Fortune)
Ketiga, Penerapan kebijakan akuntansi yang agresif atas transaksi derivatif antara Enron dengan Mahonia Ltd. Sebagai offshore entity dalam transaksi forward minyak mentah, gas bumi, dll. Dalam transaksi derivatif, sangat lazim untuk menjual kembali kontrak yang telah ditutup dengan pihak counter part sebelumnya dalam bentuk paket derivatif lainnya. Enron melaporkan transaksi derivatif tersebut sebagai transaksi dagang (trade), sedangkan menurut pandangan dari kelompok perusahaan asuransi yang menjadi penanggung risiko atas default-nya hutang Enron, seharusnya transaksi tersebut dipertanggungjawabkan sebagai pinjaman oleh JP Morgan (bukan sebagai utang-piutang usaha). Atas kejadian ini Federal reserve Bank of New York sedang melakukan investigasi terhadap JP Morgan (AWSJ).
Keempat, Terjadinya konflik kepentingan dalam organisasi Arthur Andersen LLP, konflik ini terjadi dalam 2 bentuk : (1) Arthur Andersen LLP melakukan perangkapan pemberian jasa konsultasi yang lazimnya membela kepentingan kliennya disatu pihak, dengan pemberian jasa General Audit sebagai auditor independen di pihak lain, walaupun kedua jasa tersebut dilakukan oleh divisi dan staff yang berbeda dan terpisah. Lazimnya fee jasa konsultasi beberapa kali lebih besar dari fee audit (fee audit terakhir Enron $53 juta). Sebagai pembanding, penasehat hukum dari kreditur Enron mendapat fee sekitas 35 – 50 Juta dolar AS. (2) Terjadinya internal office politic yang lazimnya berlaku pada sebuah organisasi besar, hal ini terjadi dengan disingkirkannya Carl E Bass sebagai rekan yang duduk di Profesional Standart group yang bertugas untuk menelaah masalah pelik yang berkaitan dengan penerapan standar akuntansi keuangan, penafsiran peraturan perpajakan, dan implementasi audit untuk Enron. Penyingkiran tersebut dilakukan oleh David Duncan sebagai audit partner atas pengaruh dan tekanan Enron (Business Week).