A. Profil Perusahaan
1. Nama Perusahaan : PT Adam Sky Connections Airlines atau Adam Air.
PT Adam Air didirikan pada 19 Desember 2003
Jenis Usaha : Jasa penerbangan
2. Pemegang saham Adam Air ada tiga perusahaan, tetapi pada realitasnya hanya dua perusahaan. Keluarga Suherman menguasai sebesar 50%, sedangkan Bhakti Investama memiliki 50%, melalui anak perusahaannya yaitu , GTS (Global Air Transport) memiliki 19% dan BSP (Bright Star Perkasa) 31%.
3. Presiden Direktur : Adam Aditya Suherman
Wakil Presiden Direktur : Gustiono Kustanto (sekaligus menjabat sebagai Direktur Keuangan)
Anggota Direksi lainnya adalah dari keluarga Adam Aditya Suherman
4. Pada 9 November 2006, Adam Air menerima penghargaan Award of Merit dalam the Category Low Cost Airline of the Year 2006 dalam acara 3rd Annual Asia Pacific and Middle East Aviation Outlook Summit di Singapura
B. Masalah PT Adam Air:
a. Kecelakaan yang sering menimpa PT Adam Air, antara lain:
11 Februari 2006, Adam Air Penerbangan 782, Boeing 737-300, PK-KKE BH-782, Jakarta-Makassar, kehilangan arah dan mendarat di Bandara Tambolaka, NTT.
1 Januari 2007, Adam Air Penerbangan 574, PK-KKW DHI-574, Boeing 737-400 Jakarta-Manado via Surabaya yang membawa 96 penumpang dan 6 awak pesawat, hilang di perairan Majene, Sulawesi Barat. Pesawat hancur berkeping-keping setelah hilang kendali dan menghunjam laut. Sementara itu, hanya sebagian kecil bagian pesawat yang dapat ditemukan. Sebanyak 102 penumpang dan awak pesawat tidak ditemukan. Penyebab kecelakaan seperti yang diumumkan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah cuaca buruk, kerusakan pada alat bantu navigasi Inertial Reference System (IRS), dan kegagalan kinerja pilot dalam menghadapi situasi darurat.
7 Januari 2007, 16 pilot Adam Air mengundurkan diri karena mereka menilai buruknya standar keamanan dan sistem navigasi di pesawat-pesawat yang dinilai berkualitas jelek. Adam Air kemudian menuntut balik semua pilot ini karena kontrak kerja mereka belum habis.
21 Februari 2007, Adam Air Penerbangan KI 172, PK-KKV, (dalam gambar) Boeing 737-33A Jakarta-Surabaya tergelincir di Bandara Juanda, Surabaya. Badan pesawat melengkung namun semua penumpang selamat. Atas peristiwa ini, Departemen Perhubungan Republik Indonesia memerintahkan untuk menghentikan untuk sementara pengoperasian tujuh pesawat Boeing 737-300 milik Adam Air.
10 Maret 2008, pesawat Adam Air KI-292 Boeing 737-400 jurusan Jakarta-Batam tergelincir di landasan Bandar Udara Hang Nadim, Batam.
Terjadi perselisihan antar pemegang saham dan manajemen perusahaan sehingga menyulitkan konsisi perusahan, dan akhirnya PT. Bhakti Investama pada 14 Maret 2008 menarik seluruh sahamnya karena merasa Adam Air tidak melakukan perbaikan tingkat keselamatan serta tiadanya transparansi. Kegiatan operasional Adam Air kemudian dihentikan sejak 17 Maret 2008 dan baru akan dilanjutkan jika ada investor baru yang bersedia menalangi 50 persen saham yang ditarik Bhakti Investama tersebut.
b. Pada 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008. Isinya menyatakan bahwa Adam Air tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya berlaku efektif mulai pukul 00.00 tanggal 19 Maret 2008. Sedangkan AOC (Aircraft Operator Certificate)nya juga terancam dicabut apabila dalam 3 bulan mendatang tidak ada perbaikan.
c. Sementara disisi lain nasib sekitar 3000 Karyawan Maskapai Penerbangan ADAM AIR terancam di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
C. Pertanyaan :
a. Coba Anda teliti dan berikan penalaran, apakah struktur manajemen dan mekanisme proses keputusan yang dilakukan oleh Manajemen Adam Air telah sesuai dengan ”tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance-GCG)”?
b. Coba Anda identifikasi, siapa saja yang dapat dimasukkan dalam kelompok pemangku kepentingan (stakeholders), serta apa saja kepentingan para pemengku kepentingan untuk Adam Air tersebut?
c. Coba Anda jelaskan, apakah menurut anda manajemen Adam Air telah memperhatikan proses keputusan etis dalam penutupan operasinya
D. Jawab :
1. Pengertian Good Corporate Governance adalah:
a. Menurut Cadbury Committee of United Kingdom, GCG adalah : “Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karywan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”
b. Prinsip-prinsip GCG, menurut Kode Indonesia tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik, adalah:
1. Transparansi (transparancy)
2. Akuntabilitas (accountability)
3. Pertanggung jawaban (resposibilitas)
4. Kemandirian (Independency)
5. Kewajaran (fairness)
Struktur manajemen PT Adam Air dimana Perdirnya Adam Suherman yang menguasai 50% saham dan Wkl Presdir sekaligus Dir Keuangan Gustiono Kustanto (juga mewakili PT Bakti Investama yang menguasai 50% saham) dan Direksi lainnya yang berasal dari keluarga Adam Suherman, mencerminkan bahwa kondisi manajemen yang demikian adalh tidak sesuai dengan prinsip GCG yaitu:
Transparansi: manajemen Adam Air tidak saling terbuka, dalam pengambilan keputusan dan penyampaian informasi sehingga terjadi ketidak harmonisan antara Dewan Komisaris
Akuntabilitas: manajemen Adam Air saling curiga mengenai laporan kuangan dan pengelolaan keuangan sehingga hal ini sangat berpengaruh terahadap operasional perusahaan.
Kemandirian: karena dalam struktur manajemen Adam Air tidak ada pemegang saham mayoritas dan saham minoritas, sehingga hal ini sulit untuk pengambilan kebijakan dan juga tidak ada pihak yang independent (Komisaris dan Direktur Independen)
Kewajaran: karena manajemen Adam Air hanya mementingkan pemegang saham tidak mempertimbangkan stakeholder yang lain
2. Stakeholder
Stakeholder dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu kelompok primer atau market stakeholder dan kelompok sekunder atau nonmarket stakeholder.
Kelompok primer adalah mereka yang berinterkasi langsung dengan perusahaan, termasuk didalamnya adalah: pelanggan, pemasok, pemegang saham, kreditor, serta karyawan perusahaan.
Kelompok sekunder adalah mereka yang secara tidak langsung berinteraksi dan bertransaksi dengan perusahaan, tetapi mereka mempunyai kepentingan dan kekuatan yang dapat mempengaruhi kepentingan perusahaan, termasuk didalamnya adalah: pemerintah, media massa, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya.
Berdasar teori diatas, maka kepentingan dari pihak primer adalah:
a. Pelanggan/konsumen sangat berkepentingan dengan keselamatan penerbangan dan pelayanan yang baik dari maskapai Adam Air, apalagi berbagai kecelakaan telah menimpa Adam Air
b. Pemasok, dalam hal ini adalah: 1) perusahaan leasing pesawat yang menyewakan pesawatnya kepada Adam Air, mereka tentunnya berkepentingan terhadap ketepatan pembayaran sewa pesawat, 2) PT Angkasa Pura juga mengharapkan ketepata waktu atas biaya yang berkaitan dengan penggunaan bandara, apalgi Adam Air sering mennunggak, 3) PT Pertamina sebagai pemasok bahan bakar, 4) Produsen sparepart pesawat
c. Pemegang saham, sangat berkepentingan terhadap kinerja perusahaan sehingga perusahaan selalu dalam keadaan sehat dilihat dari likuiditasnya, solvabilitasnya, profitabilitasnya dan akhirnya akan dapat berjalan untuk waktu yang lama.
d. Karyawan perusahaan, sangat berkepentingan dengan kelangsungan hidup perusahaan, karena mereka membutuhkan income yang dapat dipakai sebagai biaya hidup dirinya sendiri dan keluarag, juga membutuhkan kenyamanan dan kepastian bekerja.
Kepentingan pihak sekunder adalh:
a. Pemerintah, dalam hal ini sebagai pembuat Undang-undang dan Departemen Perhubungan sebagai atoritas pemerintah dalam menetapkan peraturan atau keputusan yang berhubungan dengan penerbangan.
b. Media massa, sebagai sumber informasi kepada masyarakat akan semua hal yang harus diterima oleh masyarakat, baik mengenai kinerja perusahaaan, kejadian-kejadian yang menimpa perusahaan maupaun hal baik yang diterima perusahaan.
c. Lembaga Swadaya Masyarakat, misal serikat pekerja karyawan PT Adam Air ( bagian dari Asosiasi Karyawan Penerbangan Indoneisia ) berkepentingan terhadap hak dan kewajiban karyawan dan masa depannya. ( LSM yang berhubungan dengan penerbangan missal: Asosiasi Pilot Internasional, Federasi Pilot Indonesia, Indonesia Air Traffic Controllers Association)
3. Etika
Menurut pendapat para ahli :
Velasquez (2005:10), etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat, yang didukung dengan penalaran yang bagus atau yang jelek.
Bertens (1993:4), istilah ”etika” berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti, namun dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah adat kebiasaan. Kata etika ini telah dipakai oleh filsuf Yunani besar Arirtoteles (384-322 s.M.) sudah dipakai untuk menunjukan sifat moral. Maka kata etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1988) etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti :1) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Etika merupakan suatu kehendak yang sistematik melalui penggunaan alasan untuk mempelajari bentuk-bentuk moral dan pilihan-pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang dalam menjalankan hubungan dengan orang lain.
Teori Etika
Egoisme : tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan sendiri
Utilitarianisme
Utilis berarti ”bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu-dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
Deontologi : tindakan manusia didasari oleh suatu kewajiban yang harus dikerjakan.
Teori Hak : tindakan manusia dianggap baik apabila memenuhi hak asasi manusia
Teori Teonomi: tindakan manusia harus berdasar norma agama
Dalam kasus penutupan PT Adam Air, berdasar teori etika diatas:
1. Pihak manajemen sangat egois dan hanya memetingkan kepentingannya sendiri (pemegang saham) karena tidak memperhatikan nasib para karyawan, hal itu dibuktikan anatara pihak pemegang sahm keluarga Adam Suherman dengan pihak PT Bhakti Investama yang saling berseteru terhadap penyelesaian karyawan.
2. Pihak manajemen tidak mengambil suatu keputusan yang menyeluruh, yaitu bagaimana kepentingan para stakeholder yang yang lain harus diperhatikan
3. Pihak manajemen berkewajiban untuk memenhui hak para karyawan, konsumen , kreditor, pemegang saham dan pihak lain.