S U R A T E D A R A N
Kepada
SEMUA BANK UMUM YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN
USAHA SECARA KONVENSIONAL
DI INDONESIA
Perihal: Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal
12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4382) Bank wajib melakukan penilaian Tingkat
Kesehatan Bank secara triwulanan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu
diatur ketentuan pelaksanaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam
suatu Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan sebagai
berikut:
I. UMUM
1. Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil risiko,
Bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari
operasional Bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank
tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan
strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank
Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan
implementasi strategi pengawasan Bank oleh Bank Indonesia.
2. Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas
berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu
Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen,
rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian
terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif
dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan
dan perekonomian nasional.
II. FAKTOR PENILAIAN
1. Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktorfaktor
CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponenkomponen
sebagai berikut:
1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan
modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal
yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan
usaha;
7) akses kepada sumber permodalan; dan
8) kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan
permodalan Bank.
b. Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponenkomponen
sebagai berikut:
1) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total
aktiva produktif;
2) debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total
kredit;
3) perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing
asset dibandingkan dengan aktiva produktif;
4) tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva
produktif (PPAP);
5) kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
6) sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;
7) dokumentasi aktiva produktif; dan
8) kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
c. Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) manajemen umum;
2) penerapan sistem manajemen risiko; dan
3) kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta
komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
d. Rentabilitas (Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponenkomponen
sebagai berikut:
1) return on assets (ROA);
2) return on equity (ROE);
3) net interest margin (NIM);
4) Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan
Operasional (BOPO);
5) perkembangan laba operasional;
6) komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi
pendapatan;
7) penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan
biaya; dan
8) prospek laba operasional.
e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponenkomponen
sebagai berikut:
1) aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva
likuid kurang dari 1 bulan;
2) 1-month maturity mismatch ratio;
3) Loan to Deposit Ratio (LDR);
4) proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
5) ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
6) kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities
management/ALMA);
7) kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang,
pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya; dan
8) stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas
terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi
suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat
fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
2) modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi
nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat
fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan
3) kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
III. TATA CARA PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM
1. Formula dan indikator pendukung dalam rangka penilaian setiap
komponen sebagaimana dimaksud dalam angka romawi II berpedoman
kepada Matriks Perhitungan/Analisis Komponen setiap faktor
sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1a, Lampiran 1b, Lampiran
1c, Lampiran 1d, Lampiran 1e, dan Lampiran 1f Surat Edaran Bank
Indonesia ini.
2. Berdasarkan formula dan indikator pendukung setiap komponen
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan proses analisis untuk
menetapkan peringkat setiap komponen dengan berpedoman kepada
Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen sebagaimana
diuraikan pada Lampiran 2a, Lampiran 2b, Lampiran 2c, Lampiran
2d, Lampiran 2e, dan Lampiran 2f Surat Edaran Bank Indonesia ini.
Dalam proses ini juga dilakukan analisis terhadap berbagai indikator
pendukung dan atau pembanding yang relevan.
3. Selanjutnya dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat
setiap faktor penilaian dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria
Penetapan Peringkat Faktor sebagaimana diuraikan pada Lampiran 3a,
Lampiran 3b, Lampiran 3c, Lampiran 3d, Lampiran 3e, dan
Lampiran 3f Surat Edaran Bank Indonesia ini. Proses penetapan
peringkat setiap faktor penilaian dilaksanakan setelah
mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas
dan signifikansi dari setiap komponen.
4. Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor penilaian
sebagaimana dimaksud pada angka 3, dilakukan proses analisis untuk
menetapkan peringkat komposit Bank dengan berpedoman kepada
Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komposit sebagaimana diuraikan
pada Lampiran 4a Surat Edaran Bank Indonesia ini. Proses penetapan
peringkat komposit Bank dilaksanakan setelah mempertimbangkan
unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari
setiap faktor.
5. Untuk memproses penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada
angka 2, angka 3, dan angka 4, Bank menggunakan kertas kerja
sebagaimana diuraikan pada Lampiran 5a, Lampiran 5b, Lampiran
5c, Lampiran 5d, Lampiran 5e, dan Lampiran 5f Surat Edaran Bank
Indonesia ini.
6. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian Tingkat
Kesehatan Bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni,
September dan Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta
hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank tersebut secara berkala atau
sewaktu-waktu untuk posisi penilaian tersebut terutama untuk menguji
ketepatan dan kecukupan hasil analisis Bank. Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank dimaksud diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu yang ditetapkan
oleh pengawas Bank terkait. Laporan hasil penilaian Tingkat Kesehatan
Bank tersebut berpedoman kepada format laporan sebagaimana
diuraikan pada Lampiran 6 Surat Edaran Bank Indonesia ini.
IV. TATA CARA PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN KANTOR
CABANG BANK ASING
1. Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum, penilaian Tingkat Kesehatan kantor cabang
bank asing didasarkan pada faktor kualitas aset dan faktor manajemen
(Risk Management, Operational Control, Compliance, Asset Quality
/ROCA), sehingga proses penetapan peringkat setiap komponen dan
faktor berpedoman kepada Lampiran 1b, Lampiran 1c, Lampiran
2b, Lampiran 2c, Lampiran 3b, dan Lampiran 3c Surat Edaran Bank
Indonesia ini. Proses penetapan peringkat setiap faktor penilaian
dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement sebagaimana
dimaksud pada angka romawi III.3.
2. Proses penetapan peringkat komposit kantor cabang bank asing,
dilaksanakan dengan berpedoman kepada Pasal 13 Peraturan Bank
Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum atau Lampiran 4b Surat
Edaran Bank Indonesia ini setelah mempertimbangkan judgement
sebagaimana dimaksud dalam angka romawi III.4.
3. Untuk memproses penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan angka 2, kantor cabang bank asing menggunakan kertas
kerja sebagaimana diuraikan pada Lampiran 5b dan Lampiran 5c
Surat Edaran Bank Indonesia ini.
V. ACTION PLAN
1. Bank Indonesia dapat meminta Direksi, Komisaris, dan atau pemegang
saham untuk menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah
perbaikan dengan target waktu selama periode tertentu yang wajib
dilaksanakan oleh Bank apabila hasil penilaian tingkat kesehatan Bank
menunjukkan bahwa satu atau lebih faktor penilaian memiliki peringkat
4 (empat) dan atau peringkat 5 (lima).
2. Action plan sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain meliputi:
a. penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham Bank dan
atau pihak lainnya apabila Bank mengalami permasalahan faktor
permodalan seperti kecenderungan menurunnya KPMM sehingga
diperkirakan akan dibawah ketentuan yang berlaku;
b. penanganan kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila
Bank mengalami permasalahan faktor kualitas aset seperti
meningkatnya jumlah kredit bermasalah sehingga diperkirakan
berpengaruh secara signifikan kepada faktor lain;
c. peningkatan fungsi audit intern, penyempurnaan pemisahan tugas,
dan peningkatan efektivitas tindakan korektif berdasarkan temuan
audit apabila Bank mengalami permasalahan manajemen seperti
lemahnya penerapan pengendalian intern (internal control);
d. peningkatan efisiensi Bank apabila Bank mengalami permasalahan
rentabilitas sehingga perolehan laba menurun dan mempengaruhi
faktor lain secara signifikan;
e. peningkatan akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumbersumber
pendanaan lainnya apabila Bank mengalami permasalahan
likuiditas seperti menurunnya kecukupan likuiditas (liquidity
shortage) sehingga diperkirakan akan mempengaruhi cash flow
jangka pendek;
f. penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham Bank dan
atau pihak lainnya atau penataan kembali portofolio Bank apabila
Bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap risiko pasar
seperti meningkatnya eksposur risiko suku bunga pada portofolio
banking book (interest rate risk in banking book) dan kemampuan
modal untuk menyerap potensi kerugian tersebut cenderung
menurun.
3. Bank Indonesia secara berkala atau sewaktu-waktu memantau hasil
perbaikan berdasarkan laporan pelaksanaan action plan yang
disampaikan oleh Bank. Apabila diperlukan dilakukan pemeriksaan
khusus terhadap hasil perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank untuk
memastikan kebenaran laporan yang disampaikan oleh Bank tersebut.
VI. LAIN-LAIN
1. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum maka sebelum penerapan efektif sistem penilaian Tingkat
Kesehatan Bank sejak posisi bulan Desember 2004, Bank wajib
melaksanakan uji coba penilaian tersebut untuk posisi bulan Juni dan
September 2004. Uji coba tersebut hendaknya dilakukan Bank
selambat-lambatnya sebelum posisi penilaian Tingkat Kesehatan
triwulan berikutnya. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil
uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank diantara dua periode hasil
uji coba tersebut untuk memastikan persiapan penerapan yang efektif
pada Bank.
2. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia ini maka:
a. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 30/2/UPPB tanggal 30 April
1997 perihal Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum,
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 30/23/UPPB tanggal 19 Maret
1998 perihal Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dinyatakan tidak berlaku
bagi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional sejak penilaian Tingkat Kesehatan Bank untuk posisi
akhir bulan Desember 2004;
b. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 30/15/UPPB tanggal 27
Februari 1998 tentang Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Yang
Menyangkut Kewajiban Antar Bank, Pengambilalihan Tagihan,
Suku Bunga Simpanan dan Penyediaan Dana, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
c. Dalam rangka penerapan ketentuan yang memerlukan persyaratan
Tingkat Kesehatan Bank maka predikat Tingkat Kesehatan Bank
disesuaikan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia
ini sebagai berikut:
1) untuk predikat Tingkat Kesehatan “Sehat” dipersamakan dengan
Peringkat Komposit 1 (PK-1) atau Peringkat Komposit 2 (PK-2);
2) untuk predikat Tingkat Kesehatan “Cukup Sehat” dipersamakan
dengan Peringkat Komposit 3 (PK-3);
3) untuk predikat Tingkat Kesehatan “Kurang Sehat” dipersamakan
dengan Peringkat Komposit 4 (PK-4);
4) untuk predikat Tingkat Kesehatan “Tidak Sehat” dipersamakan
dengan Peringkat Komposit 5 (PK-5).
3. Lampiran-lampiran tersebut di atas merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Surat Edaran Bank Indonesia ini.
Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak
tanggal 31 Mei 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat
Edaran Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.
BANK INDONESIA,
Ttd.
MAMAN H. SOMANTRI
DEPUTI GUBERNUR