PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 6/10/PBI/2004
TENTANG
SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing.
2. Direksi:
a. bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah;
c. bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
3. Komisaris:
a. bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah;
c. bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
4. Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek
yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian
Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan,
kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap
risiko pasar.
5. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan
Bank.
6. Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan
proyeksi rasio-rasio keuangan Bank.
7. Penilaian Kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung
hasil Penilaian Kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan
Bank.
Pasal 2
(1) Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian
dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank.
(2) Komisaris dan Direksi Bank wajib memantau dan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan agar Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dipenuhi.
Pasal 3
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor
sebagai berikut:
a. permodalan (capital);
b. kualitas aset (asset quality);
c. manajemen (management);
d. rentabilitas (earning);
e. likuiditas (liquidity); dan
f. sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk).
Pasal 4
(1) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta
kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang
berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung
pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja
keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
(2) Penilaian terhadap faktor kualitas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit,
perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan
penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal,
sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif
bermasalah.
(3) Penilaian terhadap faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada
Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
(4) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf d meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest
margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan
prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek
laba operasional.
(5) Penilaian terhadap faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf e meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to
Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities
management/ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas
pendanaan.
(6) Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai
akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Pasal 5
Dalam rangka menetapkan peringkat setiap komponen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan
indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
Pasal 6
(1) Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap komponen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan peringkat setiap faktor.
(2) Proses penetapan peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang
dinilai.
Pasal 7
(1) Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating).
(2) Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong
sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi
perekonomian dan industri keuangan;
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong
baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan
industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan
minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin;
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong
cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat
menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak
segera melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong
kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian
dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan
yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak
memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif
berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usahanya.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong
tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi
perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya.
(3) Proses penetapan Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud ayat (2)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan
atas materialitas dan signifikansi dari masing-masing faktor.
BAB II
MEKANISME DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN
Pasal 8
(1) Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank sesuai dengan
Peraturan Bank Indonesia ini secara triwulanan untuk posisi bulan Maret,
Juni, September dan Desember.
(2) Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian Tingkat
Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 9
(1) Dalam rangka melaksanakan pengawasan Bank, Bank Indonesia melakukan
penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan.
(2) Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan,
laporan berkala yang disampaikan Bank, dan atau informasi lain yang
diketahui secara umum seperti hasil penilaian oleh otoritas atau lembaga lain
yang berwenang.
(3) Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang
dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil penilaian Tingkat Kesehatan
Bank yang dilakukan oleh Bank maka yang berlaku adalah hasil penilaian
Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
(4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank
Indonesia dapat meminta Direksi, Komisaris, dan atau pemegang saham
untuk menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah perbaikan
yang wajib dilaksanakan oleh Bank terhadap permasalahan signifikan dengan
target waktu penyelesaian selama periode tertentu.
(5) Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta Bank untuk melakukan
penyesuaian terhadap action plan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 10
(1) Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja
setelah pelaksanaan action plan.
(2) Dalam hal pelaksanaan action plan dilakukan secara bertahap, Bank wajib
melaporkan pelaksanaan tahapan action plan dimaksud selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan setiap tahapan action plan
dimaksud.
Pasal 11
Apabila diperlukan Bank Indonesia melakukan pemeriksaan khusus terhadap
hasil perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank.
BAB III
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN KANTOR CABANG
BANK ASING
Pasal 12
Khusus bagi kantor cabang bank asing, penilaian Tingkat Kesehatan Bank hanya
dilakukan atas faktor kualitas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (b)
dan faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (c).
Pasal 13
Berdasarkan hasil penilaian peringkat masing-masing faktor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating)
sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa kantor cabang bank
asing memiliki kualitas aset yang sangat baik, memiliki dan menerapkan
manajemen risiko dan pengendalian operasional secara efektif dan
komprehensif, serta menerapkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku
dan prosedur intern secara konsisten;
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa kantor cabang bank
asing memiliki kualitas aset yang baik, memiliki dan menerapkan
manajemen risiko dan pengendalian operasional secara memadai, serta
menerapkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan prosedur intern
secara konsisten namun terdapat sedikit kelemahan yang dapat segera
diambil tindakan korektif;
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa kantor cabang bank
asing memiliki kualitas asset yang cukup baik, memiliki dan menerapkan
manajemen risiko dan pengendalian operasional secara cukup memadai, serta
menerapkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan prosedur intern
namun tidak sepenuhnya konsisten dan terdapat kelemahan yang dapat
menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera
melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa kantor cabang bank
asing memiliki kualitas aset yang memburuk, memiliki dan menerapkan
manajemen risiko dan pengendalian operasional yang lemah dan kurang
diterapkan secara konsisten serta terdapat frekuensi pelanggaran terhadap
ketentuan yang berlaku dan prosedur intern yang cukup signifikan;
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa kantor cabang bank
asing memiliki kualitas aset yang terus memburuk, memiliki dan menerapkan
manajemen risiko dan pengendalian operasional yang sangat lemah dan tidak
diterapkan secara konsisten serta terdapat frekuensi pelanggaran terhadap
ketentuan yang berlaku dan prosedur intern yang signifikan.
Pasal 14
Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta data atau informasi terakhir dari
kantor cabang bank asing mengenai peringkat kantor pusat bank asing secara
berkala atau sewaktu-waktu.
BAB IV
SANKSI
Pasal 15
Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 2, Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 16 ayat (2) dapat dikenakan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. pencantuman pengurus dan atau pemegang saham Bank dalam daftar orang
yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) Pelaksanaan sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini mulai diterapkan sejak posisi
bulan Desember 2004.
(2) Dalam rangka persiapan penerapan secara efektif sistem penilaian Tingkat
Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank wajib
melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 sejak posisi bulan Juni 2004.
(3) Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian Tingkat
Kesehatan yang dilakukan oleh Bank sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (2).
(4) Sebelum diterapkannya secara efektif sistem penilaian Tingkat Kesehatan
Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini, penilaian
Tingkat Kesehatan Bank oleh Bank Indonesia dilakukan berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April
1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Bank Indonesia ini akan ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka:
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal
30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR
tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dinyatakan tidak berlaku bagi
Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sejak
penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2004;
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/266/KEP/DIR tanggal
27 Februari 1998 tentang Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Yang
Menyangkut Kewajiban Antar Bank, Pengambilalihan Tagihan, Suku Bunga
Simpanan, dan Penyediaan Dana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 April 2004
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH