Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mensinyalir sepanjang 2009, potensi penyelewengan pembayaran pajak perusahaan-perusahaan besar yang kian marak. Modus yang digunakan antara lain merekayasa keuangan perusahaan dengan melaporkan penurunan laba perusahaan.
"Karena ini krisis, kemudian banyak yang berusaha mengecil-ngecilkan kewajiban pajak. Potensinya memang besar terjadi sepanjang 2009. Namun, saya belum tahu berapa potensi kerugian negara akibat penyelewenangan pajak ini".
Setidaknya ada empat modus yang dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak dan mengurangi pembayaran pajak.
1.Perusahaan memain-main-kan harga barang, sehingga kewajiban pembayaran PPN bisa berkurang.
2.Perusahaan yang mempermainkan data pada volume produksi perusahaan.
3.Perusahaan melakukan rekayasa biaya produksi.
4.Perusahaan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering).
Ditjen Pajak, telah mengendus adanya beberapa perusahaan besar yang melakukan keempat modus itu untuk menghindari kewajiban pajak mereka.
"Memang dasarnya perusahaan itu melakukan supaya bayar pajaknya tidak mahal. Biasanya yang melakukan manipulasi ya perusahaan besar dan berniat untuk tidak bayar pajak secara benar".
Dalam salah satu seminar yang berjudul "Membedah Problematika Kebijakan dan Mafia Perpajakandi Indonesia" yang diselenggarakan LIRA di Jakarta, Selasa (29/6) terungkap bahwa akibat permainan harga yang dilakukan perusahaan melalui Transfer Pricing atau wajib pajak negara dirugikan Rpl.300 triliun. Suatu angka yang fantastis karena angka ini melebihi jumlah penerimaan negara seluruhnya.Permasalahan transfer pricing adalah menyangkut penetapan harga yang dilakukan perusahaan untuk mencatat transaksi yang dilakukannya dalam satu grup atau dalam lingkungan perusahaan yang satu grup dan yang memiliki hubungan istimewa. Dalam situasi ini maka harga tidak ditentukan oleh mekanisme pasar tetapi ditentukan oleh kebijakan manajemen. Di sinilah kemungkinan kerugian itu terjadi.
Sebagaimana dimaklumi pada umumnya perusahaan akan berupaya untuk meningkatkan labanya melalui beberapa cara baik yang sah maupun secara ilegal. Biasanya praktik untuk bisa mengurangi pajak sepanjang hal itu memungkinkan dan tidak berisiko maka sangat lumrah jika perusahaan yang memang tujuannya mencari laba akan melakukannya. Karena pengurangan biaya pajak akan dapat mengurangi biaya sekaligus akan meningkatkan kinerja atau profitabilitas perusahaan yang sangat diminati manajemen, pemegang saham, pasar dan investor.
Sebagai contoh : Iwan Piliang dari LIRA Tax Watch memberikan contoh bahwa harga pasar batu bara internasional adalah USD60, tetapi ada perusahaan yang seolah menjualnya ke perusahaan afiliasinya hanya dengan USD25,- Dalam situasi ini negara sudah dirugikan sebesar USD35 per metric ton. Kejadian ini juga terjadi pada komoditas lainnya seperti kelapa sawit, minyak, karet dan berbagai komoditas tambang yang diekspor terutama dilakukan perusahaan asing. Sungguh luar biasa kerugian yang dialami pemerintah dan pemerintah khususnya Ditjen Pajak tidak melakukan antisipasi yang serius untuk menutupi kebocoran ini.
Transfer Pricing, Masalah Lawas yang Belum Terselesaikan
Persoalan transfer pricing timbul lantaran adanya negara-negara yang masih menerapkan kebijakan tax haven. Setidaknya dibutuhkan lima sampai enam ribu auditor pajak yang kompeten agar risiko capital flight dapat dihindari.
Meski pendapatan negara sebagian besar diperoleh dari pajak, Pemerintah rupanya masih 'kelimpungan' mengatasi persoalan transfer pricing yang dilakukan berbagai perusahaan guna menghindari pungutan pajak. Masalah klasik ini tidak lebih dikarenakan masih adanya negara-negara yang tidak memiliki komitmen untuk memenuhi standar perpajakan internasional. Hal itu terjadi hampir di seluruh Negara yang sedang berkembang.
Sekedar informasi, transfer pricing menurut terminologi umum merujuk pada upaya rekayasa alokasi keuntungan antar beberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Masalahnya transfer pricing sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antardivisi.
Tax haven sering diartikan sebagai negara atau otoritas yang tidak memiliki aturan perpajakan jelas dan tidak bersedia melakukan pertukaran informasi cukup tentang aturan perpajakan dengan negara lain. Masalah ini sempat dibahas dalam pertemuan G-20 di London, Inggris, kemarin. Dalam pertemuan itu disepakati, Menteri Keuangan dan pimpinan negara perlu membenahi persoalan 'lawas' ini. Sebab, tax haven diyakini sebagai salah satu penyebab krisis ekonomi global yang selama ini terjadi.
Banyak perusahaan dan lembaga keuangan, termasuk perbankan dunia yang memanfaatkan rezim ini melalui praktik transfer pricing, kemudian menciptakan akumulasi risiko yang terlalu besar.
Akibat dari tax haven, negara harus campur tangan untuk mengatasi imbas kerugian dengan menggunakan anggaran negara yang berasal dari setoran pajak. Untuk mengatasi masalah ini setidaknya dibutuhkan lima sampai enam ribu auditor pajak. Jumlah itu berarti dua atau tiga kali lipat dari auditor pajak yang kompeten yang ada saat ini. Saat ini, dari seluruh auditor pajak hanya separuh atau sekitar 2.000 pemeriksa yang memiliki kompetensi, integritas dan ahli di bidangnya.
Sumber : Investor Daily Indonesia
ARTIKEL PAJAK LAINNYA :
Sistem Self Assessment, Voluntary Compliance
Pajak selalu menarik untuk dibahas. Apalagi jika terjadi dugaan penyimpangan. Sebagian masyarakat menilai kekuasaan yang diberikan undang-undang terhadap pemungutan pajak menjadikan aparat perpajakan berpotensi melakukan penyelewengan pajak. Tidak heran jika sering dijumpai komentar yang miring terhadap hal-hal tentang pajak. Namun harus disadari, pajak adalah sumber yang paling potensial untuk membiayai kebutuhan negara. Yang paling menghentakkan masyarakat akhir-akhir ini adalah dugaan penyimpangan pajak yang melibatkan jajaran petinggi kepolisian, kejaksaaan, pengacara, konsultan pajak, petugas pajak, dan Pengadilan Pajak.
Kasus ini begitu bombastis tidak hanya dikarenakan jumlah uang yang “parkir” di rekening seorang PNS golongan III A dan baru berusia 30 tahun jumlahnya cukup mencengangkan, juga dikarenakan pemberitaan media berdekatan dengan batas akhir pemenuhan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Penulis sendiri melihat kasus ini begitu menyedot perhatian massa dengan menggunakan sebuah analogi. Apabila seseorang mengalami kecopetan atau pencurian, misalnya, maka yang menderita secara langsung hanyalah korban sendiri. Teman atau orang-orang disampingnya tidak merasakan derita itu. Bandingkan dengan persoalan pajak. Jika ada dugaan penyelewengan pajak maka seluruh rakyat, yang merupakan pembayar pajak, akan merasakan derita yang sama. Seorang tukang becak, seorang tukang gorengan, atau bahkan anak dalam kandungan sudah merupakan pembayar pajak. Terlebih lagi masyarakat masih banyak yang belum dapat membedakan jenis pajak atau pungutan. Makan di restoran harus bayar pajak. Membeli minuman botol harus bayar pajak. Ke bioskop juga harus bayar pajak. “Pajak” adalah satu, pungutan yang wajib dibayar tanpa bisa ditolak.
Semestinya Ditjen Pajak cepat tanggap dan harus dapat sesegera mungkin menjelaskan kepada masyarakat modus dari dugaan penyimpangan pajak tersebut. Hal ini sangat krusial karena penerimaan negara tahun anggaran 2010 yang di rencanakan dari pajak sebesar Rp733,24 triliun dalam APBN-P (Perubahan) dapat terganggu pemungutannya. Reaksi masyarakat yang berlebihan dengan membentuk komunitas 1 juta facebookers boikot bayar pajak adalah cermin kekurangpahaman masyarakat akan kasus yang terjadi.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Dengan sistem self assessment yang dianut di Indonesia para wajib pajak diwajibkan untuk menghitung sendiri, menyetor sendiri, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Artinya, besarnya pajak yang harus dibayar oleh seorang wajib pajak sejatinya hanya diketahui oleh wajib pajak sendiri dan Yang Di Atas. Menjadi tantangan besar bagi pemerintah adalah menggugah hati nurani rakyat (wajib pajak) agar melaporkan sebenar-benarnya penghasilan dan hartanya. Ini artinya tidak hanya dibutuhkan aksi dari pemerintah, tetapi justru sebaliknya aksi dari masyarakatlah yang menentukan. Kepatuhan wajib pajak adalah tantangan terbesar yang menjadi pusat perhatian Ditjen Pajak setiap tahunnya.
Berdasarkan pengumuman resmi dari Direktur Jendral Pajak, jumlah wajib pajak terdaftar sampai dengan akhir Tahun 2009 adalah sejumlah 15,91 juta orang (Kompas.com, 4/1/2010). Itu artinya hanya kira-kira 6,89% dari jumlah warga negara Indonesia yang diperkirakan oleh BPS sejumlah 231 juta jiwa. Belum ada penelitian tentang tingkat kerelaan masyarakat Indonesia terhadap kewajiban memenuhi pajak yang terutang, namun dapat dilihat dari jumlah penyampaian SPT. Hingga akhir Maret 2010 ini SPT yang diterima Ditjen Pajak berjumlah 5.910.629 SPT. Ini belum termasuk SPT Perusahaan/Badan yang batas akhir penyampaiannya 30 April 2010. Jika diperkirakan jumlah Perusahaan yang akan menyampaikan SPT hingga akhir April ini tidak lebih banyak dari SPT Perorangan, maka angka 10 juta SPT tidak akan tercapai. Sehingga dapat disimpulkan kepatuhan wajib pajak belum tinggi.
PERAN PETUGAS PAJAK
Tantangan terbesar dari para petugas pajak adalah memberikan pelayanan yang terbaik. Program yang sudah dijalankan di kantor-kantor pelayanan pajak seolah tak mendapat dukungan yang memadai. Sejatinya tujuan dari sebuah pelayanan hanyalah satu kata, kepuasan. Namun yang terlihat banyak terjadi di lapangan, meskipun secara fisik kantor tersebut sudah menarik tetapi pelayanan yang diberikan oleh petugasnya masih belum bisa disandingkan dengan pelayanan di bank misalnya. Menghubungi kantor pajak melalui telponpun susahnya bukan main. Coba bandingkan dengan menghubungi informasi Telkom. Sumber daya yang ada seolah tak pernah memadai karena masih banyak kantor pelayanan yang kekurangan pegawai. Tahun 2010 Ditjen Pajak telah memrogramkan menambah jenis pelayanan unggulan dari tahun lalu yang berjumlah 8 jenis.
Ke 8 jenis program itu terdiri dari pelayanan penyelesaian permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP); pelayanan penyelesaian permohonan pengukuran pengusaha kena pajak (PKP); pelayanan penyelesaian permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN); pelayanan penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP); pelayanan penyelesaian permohonan keberatan penetapan pajak; pelayanan penyelesaian pemberian izin prinsip pembebasan PPh Pasal 22 Impor; pelayanan penyelesaian surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 Impor; penyelesaian permohonan wajib pajak atas pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Telah menjadi rahasia umum bahwa dengan reformasi Ditjen Pajak sejak tahun 2004 lalu para pegawainya telah mendapatkan penghasilan yang jauh lebih layak dibandingkan beberapa kementerian lainnya. Oleh karena itu, jika masih terjadi penyimpangan keuangan negara yang berkaitan dengan “pajak” maka reaksi masyarakat sudah bisa dipastikan akan geram. Salah satu cara untuk meminimalisir keadaan ini adalah memperjelas program-program penyuluhan yang didukung oleh program pembinaan mental pegawai yang lebih lagi, dimana program-program tersebut terbuka untuk masyarakat umum. Yang terjadi saat ini adalah seperti pepatah lama “karena nila setitik rusak susu sebelanga”. Akhirnya iklan-iklan yang sudah melekat di masyarakat dan membantu meningkatkan citra Ditjen Pajak seolah hancur berkeping dengan dugaan penyelewangan pajak tersebut.
PERAN WAJIB PAJAK
Tidak salah jika menyebut bahwa salah satu cita-cita dari setiap negara di dunia adalah memiliki warga negara yang rela membayar pajak dengan sukarela. Keadaan seperti ini tentu tidak terbentuk dalam waktu singkat. Pada dasarnya, dalam konteks pajak, negara dan rakyat sama-sama membutuhkan. Pajak yang dibayarkan oleh rakyat semestinya semata-mata untuk keperluan negara dalam membangun negeri, yang artinya uang pajak tersebut dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pembangunan seperti jalan raya, rumah sakit, sekolah, dan berbagai fasilitas umum. Status menjadi wajib pajak ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun tanpa memiliki NPWPpun rakyat juga adalah sebagai pembayar pajak. Dan sebaliknya, pajakpun harus menyediakan kebutuhan bagi para pembayar pajak ini, bahkan sejak dalam kandungan. Bentuknya adalah pelayanan yang diterima di rumah sakit, sekolah, ataupun jalan raya. Sehingga pajak pada dasarnya membrikan manfaat tidak hanya untuk pemilik NPWP tetapi seluruh rakyat yang menikmati fasilitas tersebut. Satu hal yang harus diperhatikan, bahwa dengan sistem self assessment ini ada tantangan dari wajib pajak untuk benar-benar “rela” memperhitungkan seluruh pajaknya dan siap dengan resiko yang mungkin dapat timbul dari laporan yang disampaikan. Artinya, jika suatu saat hasil pemeriksaan kantor pajak menemukan bukti yang akurat atas kekurangan pajak yang dibayar oleh wajib pajak, berapapun besarnya, maka wajib pajak wajib melunasi kekurangan tersebut. Justru yang terjadi di lapangan, wajib pajak “tidak rela” melunasi kekurangan dan mencari jalan keluar dengan cara-cara tertentu. Jika wajib pajak tersebut bertemu dengan petugas bermental korup, maka penyelewangan itu tak terhindari.
PERAN KONSULTAN PAJAK DAN KANTOR AKUNTAN PAJAK
Semenjak reformasi digulirkan di tubuh Kementerian Keuangan, terutama Ditjen Pajak, maka secara tidak tertulis peran konsultan pajak menjadi bertambah besar. Konsultan pajak idealnya dapat menjadi jembatan antar fiskus (petugas pajak) dan wajib pajak.
Pertama, menyangkut fungsi konsultasi atau advisory. Misalnya saja wajib pajak mendapat warisan, perusahaan mau mem-PHK karyawan, mau membayar event organizer atau perusahaan mau melakukan akuisisi, semua itu akan merembet ke soal pajak.
Kedua, sebagaimana diungkapkan di awal, konsultan pajak membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. bila pusing mengisi SPT bulanan dan tahunan, wajib pajak bisa menyerahkannya pada konsultan pajak agar tak terjadi kekeliruan.
Ketiga, bila terjadi sengketa atau dispute soal pajak. Hal ini sangat mungkin terjadi, sehingga berdampak pada pemeriksaan pajak, keberatan pajak, hingga pengajuan banding ke pengadilan pajak. Kalau hal itu terjadi, wajib pajak bisa meminta bantuan dari konsultan pajak.
Jika sebelum reformasi disinyalir banyak konsultan pajak yang berbagi peran dengan petugas pajak untuk menikmati bagian uang pajak yang seharusnya masuk ke kas negara, kini dengan ketatnya penerapan kode etik di lingkungan DITJEN PAJAK maka konsultan pajak dapat saja menjadi pemain tunggal. Celakanya jika konsultan pajak itu bandel, menjadi musang berbulu domba kepada wajib pajak, menggunakan alasan bahwa petugas pajak yang meminta sejumlah compliment sedangkan itu hanyalah akal-akalan dari konsultan pajak tersebut. Akibatnya, banyak wajib pajak yang bergantung pada konsultan pajak tetap tak merasakan adanya perubahan paradigma di tubuh DITJEN PAJAK.
Serupa dengan konsultan pajak, peran Kantor Akuntan Publik juga sejatinya dapat merupakan partner bagi petugas pajak dalam membantu pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak para wajib pajak kliennya, terutama dalam proses pemeriksaan pajak. Namun masih ditemui KAP yang berani menerbitkan hasil audit dengan opini wajar atas dasar permintaan wajib pajak untuk alasan tertentu, atau mengumumkan di media massa prospektus dengan angka yang berbeda di neraca asli perusahaan tersebut.
Atas hal-hal seperti ini maka dirasa perlu untuk meninjau ulang kredibilitas para Konsultan Pajak dan Kantor Akuntan Publik sesuai aturan yang berlaku. Usul untuk diterbitkan Kode Etik Profesi Konsultan Pajak dan Kantor Akuntan Publik mungkin perlu dipertimbangkan.
PERAN PENGADILAN PAJAK
Pengadilan Pajak berperan sebagai lembaga peradilan tempat wajib pajak mengajukan upaya hukum banding dan gugatan terhadap sengketa pajak. Banding diajukan apabila wajib pajak tidak puas dengan ketetapan pajak hasil pemeriksaan Ditjen Pajak. Sedangkan gugatan diajukan apabila wajib pajak menganggap ada kekeliruan atas prosedur penagihan utang pajaknya. Uniknya, upaya hukum dari keputusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Kasasi layaknya pada putusan badan peradilan lain, tetapi hanya dapat diajukan Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Dalam pasal 15 Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, penjelasannya menyatakan bahwa yang dimaksud pengadilan khusus di dalamnya termasuk Pengadilan Pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kenyataannya, Mahkamah Agung (MA) mengaku kesulitan dalam proses pengawasan terhadap pengadilan pajak. Sebab, selama ini proses peradilannya berada di bawah Kementrian Keuangan.
“Kita kesulitan bagaimana melakukan pengawasan pada para hakimnya karena peradilan pajak secara administratif berada di bawah Depkeu,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa (detikNews, 26/03/2010).
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sengketa pajak yang ditangani oleh Pengadilan Pajak lebih banyak dimenangkan oleh pemohon banding (wajib pajak). Dari data Ditjen Pajak, pada 2008 jumlah banding dan gugatan di Pengadilan Pajak mencapai 6.430 kasus. Jumlah ini naik dari tahun 2007 yang hanya 4.836 kasus. Yang mencengangkan, pada tingkat banding, Ditjen Pajak selalu kalah.
Ini menjadi pertanyaan besar kepada Ditjen Pajak, apakah SKPKB yang menjadi pokok sengketa itu tidak didukung oleh hasil pemeriksaan yang solid? Ataukah kepandaian wajib pajak membela dirinya di persidangan?
MAKELAR KASUS PAJAK
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memetakan kasus kejahatan pajak. Presiden mengungkapkan ada tiga jenis kejahatan pajak.
Pertama, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, tidak bayar atau ngemplang, atau membayar tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, petugas pajak melakukan korupsi dengan mengambil uang. Ketiga, sering disebut kongkalikong atau damai yang jahat. Artinya, wajib pajak, yang harusnya membayar 100 persen dari kewajiban pajaknya, barangkali hanya membayar 60 persen. “Yang 60 persen itu dikongkalikong lagi, dan disiasati lagi oleh oknum di lingkungan pajak. Mungkin diambil lagi di situ, yang masuk ke negara mungkin tinggal 20 persen-30 persen. Dua-duanya melakukan kejahatan dan kembali negara dirugikan,” terang Presiden. (Kompas.com , 5/4/2010)
Istilah makelar kasus tumbuh dan berkembang di lingkungan peradilan. Dengan adanya “markus pajak” otomatis yang muncul di pikiran masyarakat adalah makelar kasus yang beredar di Pengadilan Pajak. Yang membuat keberadaan markus-markus ini tumbuh subur dikarenakan adanya peluang dan ketidakjelasan aturan mengenai makelar. Jika dipersamakan dengan pengertian tentang makelar pada umumnya, maka profesi markus tidak dapat dipidana. Jasa yang mereka peroleh hanya sebagai penghubung antara pihak wajib pajak dan pihak Pengadilan Pajak memang merupakan penghasilan yang dapat dikenakan pajak, tetapi sepanjang keterlibatannya tidak mengandung unsur pidana atau sebatas penghubung saja, maka hukum belum dapat menjangkaunya.
KESIMPULAN
Memasuki awal semester pertama tahun anggaran 2010 ini, target penerimaan pajak berada di ujung tanduk apabila pemerintah tidak mampu mengatasi dengan segera kasus makelar pajak tersebut. Kasus yang terjadi harus dapat dijelaskan modusnya untuk menyadarkan masyarakat apakah benar terjadi penyelewengan uang pajak yang sudah di setor ke kas negara, ataukah hanya gratifikasi atau jasa saja, yang artinya tidak termasuk uang pajak sebagaimana yang diduga masyarakat. Departemen Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, harus lebih berani terbuka dan mengevaluasi seluruh jajarannya. Hal yang terpenting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat adalah menciptakan pelayanan yang memuaskan dan seragam di seluruh kantornya. Perlu dikaji bentuk pelayanan yang sekarang ada, yang ingin mengedepankan pelayanan prima, karena pada kenyataannya pelayanan yang diberikan masih belum memenuhi kepuasan layaknya pelayanan di lembaga pelayanan publik lain seperti perbankan.
Pengadilan Pajak yang seolah terlupakan pengawasannya pun harus menjadi prioritas perhatian pemerintah terutama Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan.
Pena Aminuddin Salle
kulihat, kudengar, kurasa dan kutuliskan untukmu…
DETIK-DETIK KEHANCURAN
HARI INI BEGITU BEDA
LANGIT BEGITU CERAH
UDARA BEGITU SEJUK
TAK TERASA …TAHUN INDONESIA MERDEKA
KINI KETENANGAN ITU HILANG
BERIRING HEMBUSAN ANGIN
MULAILAH KEHANCURAN MELANDA
NEGERI KITA YANG TERCINTA
NYANYIAN INDONESIA RAYA TIDAK LAGI DIKUMANDANGKAN
KINI YANG TERDENGAR HANYALAH
TANGISAN ANAK KELAPARAN
TANGISAN IBU KEHILANGAN ANAK
DAN TANGISAN ISTRI KEHILANGAN SUAMI YANG BEGITU DICINTAINYA
SEKARANG KITA TIDAK PERNAH MENYADARI
MUNGKIN INDONESIA DI AMBANG KEHANCURAN
TERJADI PENYELEWENGAN DIMANA-MANA
TERJADI PENYIMPANGAN DI MANA-MANA
MUNGKIN KARENA ADANYA PROVOKASI
YANG MENGKAMBINGHITAMKAN KEBENARAN MENJADI KEBOHONGAN
SEKARANG SIAPA YANG HARUS KAMI PERCAYA
BEGITU BANYAK TOPENG YANG MENUTUPI WAJAH KEBENARAN
BERITA PENYELEWENGAN PUN TIDAK ASING LAGI DITELINGA
BAHKAN ADA YANG MELAKUKAN PENYIMPANGAN DENGAN TERANG-TERANGAN
KINI NEGERIKU MENJADI LAUTAN PENYELEWENGAN
YANG BEGITU SULIT UNTUK DIBENDUNG
WALAU DENGAN MENGUNGKAP SEGALA KEBOHONGAN
SEGALA KECURANGAN, SEGALA KEMUNAFIKAN DAN SEGALA PENYIMPANGAN
MENGAPA KITA TIDAK BERSATU
MENGAPA KITA SALING MENJATUHKAN,DAN
MENGAPA KITA SALING MENGKAMBINGHITAMKAN
MUNGKIN CINTA DAN KASIH SAYANG
TELAH PERGI DARI HATI KITA
MEMOHONLAH AGAR IA KEMBALI
MENERANGI HATI KITA MENERANGI NEGERI INI
BERSAMAAN DENGAN INI
BERSIMPUH KU BERSYUKUR
AMIN…..AMIN…YA RABBIL ALAMIN