Bryan Longview telah bekerja selama 6 bulan sebagai seorang auditor yunior pada KAP Barton & Barton.Saat ini ia ditugaskan untuk melakukan audit pada Reyon Manufacturing Company di bawah supervisi Charles Dickerson, seorang senior auditor yang berpengalaman. Terdapat tiga aauditor yang ditugaskan untuk melakakan audit ini,termasuk Bryan, Charles, dan seorang auditor yunior lainnnya yang lebih berpengalaman dari Bryan, Martha Mills.
Pada saat makan siang hari pertama, Charles berkata,”Merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk bekerja lembur selama beberapa jam dengan mengambil waktu pribadi kita sendiri untuk memastikan bahwa kita bekerja sesuai dengan budget. Bgaimanapun audit ini sangat tidak menguntungkan, dan kita tidak ingin membuat perusahaan kita susah dengan bekerja di atas budget yang telah ditetapkan.Kita dapat menyelesaikan hal ini dengan mudah yaitu dengan cara datang lebih pagi setengah jam,istirahat makan siang yang singkat, serta bekerja lebih lama sebanyak satu jam atau lebih setelah waktu waktu pulang normal.
Kita hanya tidak ingin mencatat waktu tersebut di dalam laporan waktu kerja kita.” Bryan mengingat kembali manual kebijakan perusahaan yang membahasa tentang jam kerja dan mengingat bahwa bila tidak mencatat jam kerja kita di dalam laporan waktu kerja merupakan suatu pelanggaran pada kebijakan ketenagakerjaaan Barton & Barton. Ia pun mengetahui bahwa para senior dibayar dengan bonus, tidak dengan waktu lemburnya, sementara staf dibayar dengan jumlah waktu lemburnya tetapi tidak menerima bonus.
Selanjutnya, ketika membahas masalah ini dengan Martha, Martha berkata, “Charles melakukan hal ini dalam semua penugasannya. Ia berminat untuk menjadi manajer audit perusahaan kita di masa yang akan datang. Para rekanan beranggapan bahwa ia sangat luar biasa karena pekerjaannya selalu selesai dibawah budget yang ditetapkan. Ia mengharagai kita dengan memberi kita evaluasi penugasan yang baik, khusunya di dalam kategori sikap kerja sama. Beberapa auditor senior lainnya melakukan praktek-praktek yang sama.”
Terdapat tiga fakta-fakta kunci dalam situasi ini yang berkaitan dengan isu etika dan bagaimana kemungkinan penyelesaian isu tersebut :
4. Staf yunior telah diinformasikan bahwa ia akan bekerja tanpa mencatatkannya sebagai jam kerja.
5. Kebijakan perusahaan melarang praktek tersebut.
6. Karyawan tingkat yunior lain mengatakan bahwa hal ini adalah praktek yang umum berlangsung dalam perusahaan.
PERTANYAAN :
• Isu etika dalam situasi ini yaitu apakah merupakan suatu hal yang etis bagi Bryan untuk bekerja selama berjam-jam dan tidak mencatatkannya sebagi jam kerja dalam situasi ini?
• Siapa yang dipengaruhi dan bagaimana cara setiap orang terpengaruh ?
PENYELESAIAN :
Bryan
• Diminta melanggar kebijakan perusahaan.
• Jam kerja terpengaruh.
• Pembayaran upah terpengaruh.
• Evaluasi kinerja akan terpengaruh pula.
• Sikapnya terhadap perusahaan barangkali terpengaruh pula.
Martha
Sama seperti Bryan.
Charles
• Kesuksesan penugasan dan perusahaan mungkin akan terpengaruh.
• Jam kerja akan terpengaruh.
Barton & Barton
• Kebijakan tertulis perusahaan telah dilanggar.
• Dapat mengakibatkan berkurangnya nilai kontrak yang harus ditagih kepada klien atas penugasan yang sedang berlangsung maupun yang akan datang.
• Dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan membuat budget dan penagihan yang realisitis kepada klien.
• Dapat mempengaruhi kemampuan perusahaaan untuk memotivasi dan mempertahankan karyawan.
Staf yang ditugaskan pada Reyon Manufacturing di masa mendatang
• Dapat mengakibatkan dibuatnya budget waktu yang tidak realisitis.
• Dapat mengakibatkan evaluasi atas waktu kinerja yang tidak memuaskan.
• Dapat menimbulkan tekanan untuk tetap melakukan praktek-praktek tidak didasarkan pada jam pembebanan kerja atas klien.
Staf lainnya di perusahaan yang bersangkutan
Mengikuti praktek yang berlaku dalam penugasan ini dapat memotivasi staf lain untuk mengikuti praktek yang sama dalam berbagi penugasan yang lainnya.
Alternatif-alternatif yang tersedia bagi Bryan.
• Menolak untuk bekerja lembur.
• Melakukannya sesuai dengan permintaan.
• Memberitahukan Charles bahwa ia tidak bersedia untuk bekerja lembur atau akan membebankan tambahan jam kerja tersebut dalam nilai penagihan untuk penugasan ini.
• Berbicara dengan manajer atau rekanan tentang pemintaan Charles tersebut.
• Menolak untuk bekerja dalam penugasan tersebut.
• Mengundurkan diri dari perusahaan.
Masing-masing alternatif ini memilki suatu konsekuensi yang potensial, kemungkinan yang paling buruk adalah dipecat oleh perusahaan.
TINDAKAN YANG TEPAT
Hanya Bryan seorang yang dapat memutuskan alternatif yang tepat untuk dilakukan pada situasi yang ada, tentunya setelah ia mempertimbangkan nilai-nilai etika yang dianutnya serta kemungkinan konsekuensi yang akan dihadapi dalam setiap alternatif itu. Secara ekstrim, Bryan dapat memutuskan bahwa konsekuensi yang relevan hanyalah pengaruh potensial bagi karirnya. Mayoritas dari kita akan menyimpulkan bahwa Bryan adalah seseorang yang tidak beretika jika ia mengikuti praktek tersebut. Pada sisi ekstrim lainnya, Bryan dapat memutuskan untuk menolak bekerja bagi sebuah perusahaan yang memperbolehkan dilanggarnya kebijakan perusahaan bahkan jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh seorang supervisor. Sebagian besar masyarakat akan menganggap bahwa suatu reaksi ekstrim atas hal ini sebagai suatu kenaifan.
4.Simpulan
Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak.
REFERENSI :
Arens, Alvin A., dkk.2003.Auditing dan Pelayanan Verifikasi. Jakarta : Indeks.
Munawir, H.S.1995.Auditing Modern. Yogyakarta : BPFE.
Herwaty, Arleen, dan Yulius Kurnia Susanto.2008. Profesionalisme, Pengetahuan Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kekeliruan, Etika Profesi, dan Pertimbangan Tingkat Materialitas. 2nd National Conference UKWMS,Mei.
Effendi, Muh. Arief. 2009. Kode Etik Profesi dan Kewajiban Hukum Akuntan Publik. Krakatau Steel Group, Edisi 40, Rubrik RAGAM, hlm. 32-33.