Rotating X-Steel Pointer

Sabtu, 17 Juli 2010

MULYANA, SUAP, DAN DUGAAN KORUPSI DI KPU DALAM PERSPEKTIF ETIKA

A. KASUS

Peristiwa ini dimulai dengan adanya dugaan korupsi. Pelaku, yang tidak lain adalah angggota KPU Mulyana W Kusumah yang kemudian diduga melakukan usaha penyuapan adalah seorang akademisi, tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) nasional, pendorong demokratisasi, dan promotor penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Sekaligus yang melakukan penangkapan adalah KPK, lembaga otoritatif baru dalam bidang pemberantasan korupsi yang cukup disegani.
Ibarat membangun istana pasir, usaha dan dedikasinya untuk perubahan di Indonesia yang sudah lama dirintis seakan-akan tertelan oleh dugaan tindak pidana penyuapan. Dugaan suap itu sekaligus akan memicu perdebatan panjang mengenai peranan tokoh masyarakat sipil ataupun aktivis LSM dalam lingkaran kekuasaan. Jika dugaan suap yang dilakukan Mulyana benar, hal itu akan semakin menguatkan pendapat umum bahwa bagi siapa pun yang masuk ke lingkaran kekuasaan, tidak ada jaminan--walau tokoh yang dikenal bersih sekalipun--untuk tidak melakukan penyimpangan kekuasaan.
Kasus ini muncul karena dilatarbelakangi oleh beberapa laporan dugaan korupsi di KPU, khususnya yang pernah disampaikan Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih kepada KPK jauh-jauh hari sebelumnya. Artinya, upaya penyuapan itu terkait dengan proses pemeriksaan terhadap dugaan korupsi yang ada di tubuh KPU yang proses auditnya tengah dilakukan oleh BPK.
Sebelum kasus dugaan suap itu muncul, reaksi KPU atas laporan Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dapat dinilai sangat berlebihan. Karena Koalisi LSM dianggap melaporkan sesuatu yang tidak benar, KPU lantas melaporkan balik Koalisi LSM dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal itu tentu saja bertolak belakang dengan komitmen awal KPU untuk lebih transparan dan akuntabel kepada publik, mengingat unsur masyarakat sipil dalam tubuh KPU cukup kental. Jika kasus dugaan suap itu benar adanya, hal itu semakin menegaskan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi oleh KPU, setidaknya oleh Mulyana, hingga harus melakukan upaya penyuapan untuk membungkam proses audit BPK.
Terlepas dari perdebatan bahwa penangkapan itu menggunakan metode jebakan, yang jelas KPK mengklaim telah memiliki saksi dan alat bukti yang kuat. Atas penangkapan itu, KPK tentu akan mendapatkan nilai tambah sendiri di mata masyarakat. Karena itu, agar upaya pembongkaran kasus suap itu tidak berjalan parsial, KPK seharusnya mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, kasus dugaan suap yang dilakukan Mulyana hanya merupakan bagian kecil dari dugaan praktek korupsi di tubuh KPU, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan pemilihan umum yang menelan dana triliunan rupiah. Jika mengacu pada pembagian tanggung jawab dan tugas anggota KPU dalam menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa, hal itu tentunya bukan tanggung jawab Mulyana seorang diri saja, melainkan juga tanggung jawab anggota KPU lainnya. Apalagi disinyalir kuat dugaan suap itu bukan atas kemauan Mulyana sendiri, melainkan atas perintah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin (Detik, 11/4).
Dengan demikian, pemeriksaan KPK terhadap diri Mulyana atas tuduhan penyuapan harus dikembangkan kepada dugaan korupsi yang lebih besar dan melibatkan banyak pihak, khususnya orang-orang yang berada pada lingkaran inti KPU. Menjadi tidak lumrah dan terkesan berbau politis seandainya KPK hanya mengusut dugaan penyuapannya. Apalagi jika sampai pada satu kesimpulan tidak menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang dilaporkan oleh Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih. Hal itu mengingat dugaan suap oleh Mulyana lebih merupakan efek lanjutan sekaligus reaksi atas proses audit BPK terhadap penggunaan anggaran pemilihan umum di KPU.
Kedua, KPK harus secara transparan menyampaikan proses pemeriksaan atas laporan dugaan korupsi, baik yang terkait dengan upaya penyuapan itu maupun praktek penyimpangan dalam penggunaan dana pemilihan umum di KPU, kepada publik. Sikap yang terbuka jadi sangat dibutuhkan untuk menghindari kesan bahwa KPK hanya melakukan tindakan serius pada segelintir orang, tidak melakukan hal yang sama pada pihak lain. Ini sekaligus untuk menjamin bahwa KPK steril dari pemanfaatan oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan di luar kepentingan pemberantasan korupsi.
Ketiga, atas gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan KPU kepada Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih melalui kepolisian, pihak KPK harus ambil bagian untuk dapat menghentikan proses pemeriksaan itu, mengingat laporan yang disampaikan oleh siapa pun, apalagi menyangkut upaya pemberantasan korupsi, harus dilihat sebagai bagian dari partisipasi langsung masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Apalagi saat ini sudah diterbitkan Surat Edaran Markas Besar Kepolisian RI untuk mendahulukan kasus laporan dugaan korupsi daripada laporan dugaan pencemaran nama baiknya. Supaya surat edaran itu dianggap oleh publik sebagai sebuah kebijakan yang sungguh-sungguh, mencabut pemeriksaan atas laporan pencemaran nama baik yang disampaikan KPU kepada Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih merupakan suatu hal yang mesti dilakukan.
Bagi Mulyana, bersikap kooperatif dan jujur terhadap pemeriksaan KPK barangkali satu-satunya alternatif untuk membongkar kasus korupsi yang sebenarnya di tubuh KPU. Jika ia mengaku hanya dikorbankan dalam kasus suap tersebut, tentunya masih ada aktor utama yang belum tersentuh. Hanya dengan pemberian informasi yang sebenarnya, upaya pembongkaran praktek korupsi yang lebih besar akan cepat terungkap.
Dalam kaitannya dengan masalah tersebut, kepentingan masyarakat yang lebih luas untuk dapat mengetahui praktek korupsi sesungguhnya di tubuh KPU juga harus diprioritaskan. Karena itu, informasi sejelas-jelasnya dari wakil anggota KPU itu sangat dibutuhkan. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Mulyana tetap memiliki komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, sesulit apa pun masalah yang kini tengah dihadapinya.
Sekali lagi, jika kasus dugaan suap itu benar adanya, rasanya kok sulit untuk mencari orang yang benar-benar tahan godaan untuk tidak melakukan korupsi. Barangkali kasus Mulyana dapat dijadikan pelajaran bagi kalangan aktivis LSM ataupun tokoh masyarakat sipil lainnya yang hendak terjun ke lingkaran kekuasaan. Sebab, kekuasaan itu, seperti kata Lord Acton yang terkenal itu, cenderung korup.

B. PEMBAHASAN
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik Indonesia pada awal bulan April 2005 adalah kasus Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan tindakan usaha penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ditinjau dari setting teori keagenan (agency theory), ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini, yaitu (1) pihak pemberi kerja berperan sebagai principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (2) pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen, dalam hal adalah KPU, dan (3) pihak independen, dalam hal ini adalah BPK sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas, dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja.
Pemberi kerja mendelegasikan wewenang dengan ketentuan-ketentuan tertentu, dan KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan fakta-fakta empiris. Berdasar setting teori keagenan di atas dan mencuatnya kasus Mulyana W Kusumah, maka pertanyaan yang muncul adalah, etiskah tindakan ketiga pihak tersebut?
a. Etika
Dalam praktik hidup sehari-hari, teoritisi di bidang etika menjelaskan bahwa dalam kenyataannya, ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatan deontologi (deontological approach) dan pendekatan Utilitarian (teleological). Pada pendekatan deontological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana orang melakukan usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran untuk mencapai tujuannya. Kebenaran moral merupakan pengertian dasar yang tidak dinilai berdasarkan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Dalam pendekatan deontological tidak diperhitungkan apakah suatu tiindakan menghasilkan kebaikan atau gagal menghasilkan. Kewajaran orang adalah melakukan apa yang secara moral benar, dan menghindari melakukan apa yang secara moral salah, tanpa memperhitungkan konsekuensi dari tindakannya tersebut. Sebaliknya, pada pendekatan utilitarian (teleological), perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya, dengan kurang memperhatikan apakah cara, teknik, ataupun prosedur yang dilakukan benar atau salah. Menurut pendekatan utilitarian (teleological), tindakan atau perilaku tidak ada yang baik atau buruk.(Satyanugraha, 2003).
Dari teori etika, profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan.
Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak.
b. Tindakan Auditor BPK
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusumah, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan 'mulia', yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.
Tujuan yang benar, etis, dan moralis, yakni untuk mengungkapkan kemungkinan adanya kerugian yang diterima oleh pihak pemberi kerja, principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, DPR, dan KPK, harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi.
Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi. Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.
Apa yang harus dilakukan auditor BPK adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi. Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.
c. Etiskah Tindakan KPU
Sama saja dengan auditor BPK, tindakan KPU merupakan tindakan tidak etis dan juga tidak moralis. Secara alami (natural) dan normatif, pihak penerima kerja (agen) akan dengan senang hati untuk diaudit (diperiksa) untuk meyakinkan pada pihak pemberi kerja (principal), dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, DPR. Amanat dalam bentuk dana yang diberikan oleh pricipal akan dan telah digunakan, dibelanjakan, dan dikelola dengan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran, etis, dan moralis.
Dengan melakukan imbalan sejumlah uang dalam pertemuannya dengan auditor BPK, maka ada indikasi kuat KPU telah bertindak tidak etis, tidak benar, dan tidak moralis yang ujungnya adalah dugaan korupsi.
KPU tampaknya tidak paham bagaimana menempatkan diri sebagai penerima dan yang menjalankan amanah. Mengapa tindakan KPU dalam menjalankan amanah pemberi kerja harus diaudit, tampaknya tidak dipahami oleh yang bersangkutan. Ada kesan bahwa audit adalah proses yang hampir pasti mencari (sering dipahami mencari-cari) dan menemukan sejumlah kesalahan, kecurangan, ataupun tindakan korupsi yang bisa diatur dan ditentukan semaunya oleh auditor.
Kalau di KPU pengelolaan sejumlah dana telah dilakukan dengan benar, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab, maka tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan sehingga muncul inisiatif untuk menggunakan sejumlah uang dalam rangka mencapai 'aman' pada proses pemeriksaan.
d. Tindakan Pemberi Kerja
Secara teoritis-normatif, ketika pemberi kerja mempercayakan pengelolaan sejumlah aset atau dana kepada pihak kedua, maka pihak pemberi kerja seharusnya juga menyampaikan paket sistem informasi guna memonitor dan mengendalikan tindakan penerima kerja secara rutin.
Sekilas tindakan ini mengesankan tindakan yang tidak etis. Andaikan proses pemberian kerja yang diikuti dengan aliran uang ke KPU kemudian ada aliran uang keluar dari KPU (belanja) dimonitor dengan benar, transparan dan akuntabel, tindakan kecurangan, termasuk kemungkinan korupsi yang bisa jadi dilakukan penerima kerja (KPU), bisa dicegah dengan optimal.
e. Kesimpulan
Belajar dari kasus Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat Indonesia masih harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan transparan, sehingga tidak terjadi kecurangan atau korupsi. Mengapa demikian, sebab untuk menjadi pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, banyak hal yang harus dipelajari, dipahami, dan dilaksanakan, dan semua ini butuh waktu dan melibatkan berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Bila pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan dan DPR sebagai pemberi kerja dan penyalur dana mempunyai kemampuan teknis bagaimana meyakinkan bahwa dana yang disalurkan telah dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel oleh penerima kerja, maka pencegahan korupsi bisa dijalankan.
Seandainya saja penerima kerja sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa dana yang diterima atau disalurkan pemerintah merupakan dana dari rakyat dan karenanya harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan benar, transparan dan akuntabel, maka satu poin lagi korupsi bisa dikurangi secara sistematis.
Jika auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi.