Keterterapan (applicability)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Definisi/Pengertian
1. Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
3. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
7. Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
8. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
9. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
102. Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
201. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
202. Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
302. Fee Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Sumber: Kode Etik AICPA
IAE No. 301
INTERPRETASI ATURAN ETIKA
IAI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
KAP KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
INFORMASI RAHASIA DALAM REVIEW PRAKTIK PROFESIONAL
Dikeluarkan oleh Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik
Periode 2001 – 2003
Jl. Sisingamangaraja No. 59, Jakarta 12120
RINGKASAN
Mengapa Diterbitkan
Dalam pengembangan dan pemutakhiran Standar Profesional Akuntan Publik, Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik periode 2001 – 2003 menganggap perlu untuk menerbitkan Interpretasi Aturan Etika (IAE) yang mengatur lebih lanjut mengenai tanggung jawab anggota kepada klien. Hubungan profesional antara anggota dan klien merupakan hal yang penting untuk mengurangi perbedaan keinginan dan harapan (expectation gap ) antara klien dan anggota.
Apa Manfaat dari Interpretasi Aturan Etika ini
Interpretasi Aturan Etika ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi anggota berkaitan dengan tanggung jawab anggota kepada klien berkaitan dengan informasi rahasia tentang klien dalam rangka pembelian (purchase), penjualan (sale), atau penggabungan (merger) suatu praktik akuntan publik
Bagaimana Hubungan Interpretasi ini dengan Aturan Etika yang Ada
Interpretasi memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tanggung jawab anggota kepada klien sebagaimana diatur dalam Aturan Etika No. 301.
DAFTAR ISI
Paragraf
Daftar isi
Informasi Rahasia dalam Pembelian (Purchase), Penjualan (Sale),
atau Penggabungan (Merger) suatu Praktik Akuntan Publik ………
301.1
Tanggal Berlaku Efektif..……………………………………………….. 301.2
INFORMASI RAHASIA DALAM REVIEW PRAKTIK PROFESIONAL
301.1 Informasi Rahasia dalam Pembelian (Purchase), Penjualan (Sale), atau Penggabungan (Merger) suatu Praktik Akuntan Publik
Anggota yang menjalankan praktik akuntan publik dilarang untuk mengungkapkan informasi rahasia klien tanpa ijin khusus dari klien kecuali dalam rangka review praktik profesional anggota sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh badan berwenang.
Dalam melakukan review atas praktik profesional, anggota diijinkan untuk memperoleh informasi yang diperlukan berkaitan dengan transaksi pembelian, penjualan atau penggabungan yang akan terjadi atas seluruh atau sebagian dari praktik anggota.
Anggota harus melakukan tindakan pencegahan yang diperlukan (misalnya melalui perjanjian kerahasiaan secara tertulis) sehingga anggota yang akan membeli praktik sesama anggota tersebut tidak mengungkapkan informasi yang diperoleh selama review berlangsung karena informasi tersebut dianggap sebagai informasi klien yang rahasia.
Anggota yang melakukan review suatu praktik sesama anggota sehubungan dengan pembelian atau penggabungan yang akan terjadi dilarang memanfaatkan untuk kepentingan sendiri ataupun mengungkapkan informasi klien yang rahasia yang diketahuinya.
301.2. Tanggal Berlaku Efektif
Tanggal berlaku efektif Interpretasi Aturan Etika ini sama dengan tanggal berlaku efektif Aturan Etika.
IAE No. 302
INTERPRETASI ATURAN ETIKA
IAI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
KAP KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
FEE PROFESIONAL YANG DAPAT MERUSAK CITRA PROFESI
Dikeluarkan oleh Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik
Periode 2001 – 2003
Jl. Sisingamangaraja No. 59, Jakarta 12120
RINGKASAN
Mengapa Diterbitkan
Dalam pengembangan dan pemutakhiran Standar Profesional Akuntan Publik, Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik periode 2001 – 2003 menganggap perlu untuk menerbitkan Interpretasi Aturan Etika (IAE) yang mengatur lebih lanjut mengenai fee profesional yang dapat merusak citra profesi. Penentuan fee profesional merupakan hal yang penting untuk diatur karena dapat merusak citra profesi.
Apa Manfaat dari Interpretasi Aturan Etika ini
Interpretasi Aturan Etika ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi anggota berkaitan dengan penentuan besarnya fee profesional.
Bagaimana Hubungan Interpretasi ini dengan Aturan Etika yang Ada
Interpretasi memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tanggung jawab anggota dalam menentukan besarnya fee profesional sebagaimana diatur dalam Aturan Etika No. 302
DAFTAR ISI
Paragraf
Daftar isi
Fee Profesional yang dapat Merusak Citra Profesi …………………
302.1
Tanggal Berlaku Efektif………………………………………………… 302.2
FEE PROFESIONAL YANG DAPAT MERUSAK
CITRA PROFESI
301.1.1 Fee Profesional yang Dapat Merusak Citra Profesi
Fee profesional yang dapat merusak citra profesi adalah penentuan fee profesional tanpa mempertimbangkan struktur biaya KAP yang bersangkutan yang diterapkan untuk setiap entitas atau unit usaha dan atau jauh di bawah kewajaran atau cuma-cuma.
301.3. Tanggal Berlaku Efektif
Tanggal berlaku efektif Interpretasi Aturan Etika ini sama dengan tanggal berlaku efektif Aturan Etika.
IAE No. 401
INTERPRETASI ATURAN ETIKA
IAI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
KAP KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Dikeluarkan oleh Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik
Periode 2001 – 2003
Jl. Sisingamangaraja No. 59, Jakarta 12120
RINGKASAN
Mengapa Diterbitkan
Dalam pengembangan dan pemutakhiran Standar Profesional Akuntan Publik, Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik periode 2001 – 2003 menganggap perlu untuk menerbitkan Interpretasi Aturan Etika (IAE) yang mengatur lebih lanjut mengenai tanggung jawab anggota kepada rekan seprofesi. Hubungan profesional antara anggota dan rekan seprofesi merupakan hal yang penting untuk menjaga citra profesi akuntan publik.
Apa Manfaat dari Interpretasi Aturan Etika ini
Interpretasi Aturan Etika ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi anggota berkaitan dengan tanggung jawab anggota kepada rekan seprofesi berkaitan dengan perpindahan staf atau rekan dari KAP-nya.
Bagaimana Hubungan Interpretasi ini dengan Aturan Etika yang Ada
Interpretasi memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tanggung jawab anggota kepada rekan seprofesinya sebagaimana diatur dalam Aturan Etika No. 401
DAFTAR ISI
Paragraf
Daftar isi
Perbuatan yang Dapat Merusak Reputasi Rekan Seprofesi …………
401.1
Tanggal Berlaku Efektif…………………………………………………... 401.2
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
301.1.2 Perbuatan yang Dapat Merusak Reputasi Rekan Seprofesi
Dalam hal anggota KAP akan meninggalkan Kantor Akuntan Publiknya (KAP-nya) wajib memperhatikan hal-hal dibawah ini agar tidak merusak reputasi rekan seprofesi:
a. Anggota KAP yang akan meninggalkan KAP-nya wajib mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1 bulan untuk staf profesional dan 6 bulan untuk rekan atau sesuai dengan persetujuan antara anggota KAP yang bersangkutan dengan KAP-nya.
b. Anggota KAP dari suatu KAP yang pindah bekerja tidak boleh memperlihatkan, membawa atau menggunakan kertas kerja audit, management letter dan atau informasi lainnya karena yang disebutkan tersebut adalah milik KAP terdahulu.
c. Anggota KAP yang telah meninggalkan KAP-nya wajib memberikan keterangan atau hadir atau tindakan lainnya, bila dikemudian hari diperlukan, sehubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan. Penyelesaian pekerjaan tersebut diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
d. KAP terdahulu dalam memberikan persetujuan bagi anggota KAP yang akan meninggalkan KAP wajib memperhatikan hak dari anggota KAP yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
301.4. Tanggal Berlaku Efektif
Tanggal berlaku efektif Interpretasi Aturan Etika ini sama dengan tanggal berlaku efektif Aturan Etika.
IAE No. 501
INTERPRETASI ATURAN ETIKA
IAI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
KAP KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
PERBUATAN DAN PERKATAAN YANG MENDISKREDITKAN PROFESI
Dikeluarkan oleh Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik
Periode 2001 – 2003
Jl. Sisingamangaraja No. 59, Jakarta 12120
RINGKASAN
Mengapa Diterbitkan
Dalam pengembangan dan pemutakhiran Standar Profesional Akuntan Publik, Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik periode 2001 – 2003 menganggap perlu untuk menerbitkan Interpretasi Aturan Etika (IAE) yang mengatur secara lebih rinci mengenai apa yang dimaksud dengan perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan profesi.
Apa Manfaat dari Interpretasi Aturan Etika ini
Interpretasi Aturan Etika ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi anggota berkaitan dengan perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan profesi seperti :
a. Tidak memberikan data atau catatan klien
b. Diskriminasi dan pelecehan
c. Penyimpangan dari standar dan ketentuan dalam melaksanakan audit atas lembaga pemerintahan (govermental audit)
d. Penyimpangan dalam penyusunan laporan keuangan atau catatan (records)
e. Perolehan atau pengungkapan soal-soal Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
Bagaimana Hubungan Interpretasi ini dengan Aturan Etika yang Ada
Interpretasi ini memberikan penjelasan lebih rinci mengenai aspek perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan sebagaimana diatur dalam Aturan Etika No. 501.
DAFTAR ISI
Paragraf
Daftar isi
Tidak Memberikan Data atau Catatan Klien ………………………. 501.1
Diskriminasi dan Pelecehan………………………..………………… 501.2
Penyimpangan dari Standar dan Ketentuan dalam Melaksanakan Audit atas Lembaga Pemerintahan (Governmental Audit) .……….
501.3
Penyimpangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan atau Catatan (Records)…………..…………………………………. ……..
501.4
Perolehan atau Pengungkapan Soal-Soal Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) ……………………………………………….
501.5
Tanggal Berlaku Efektif.…………………………………………..….. 501.6
PERBUATAN DAN PERKATAAN YANG MENDISKREDITKAN PROFESI
Anggota tidak diperkenankan melakukan perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan profesi.
501.1 Tidak Memberikan Data atau Catatan Klien.
Data atau catatan klien adalah catatan akuntansi dan data lainnya milik klien yang disediakan oleh klien kepada anggota. Jika suatu perikatan dihentikan sebelum selesai, maka anggota wajib mengembalikan data atau catatan klien yang dipinjam anggota.
Tidak mengembalikan data atau catatan milik klien walaupun diminta oleh klien yang bersangkutan merupakan perbuatan yang mendiskreditkan profesi dan melanggar ketentuan 501.
Kertas kerja anggota, termasuk tetapi tidak terbatas pada, analisis dan daftar-daftar yang disusun oleh klien atas permintaan anggota, adalah milik anggota, bukan milik klien, dan tidak perlu diberikan kepada klien.
Dalam kondisi tertentu kertas kerja anggota berisi informasi yang tidak tercermin dalam catatan dan pembukuan klien. Akibatnya informasi keuangan klien tidak lengkap. Kertas kerja tersebut meliputi (1) jurnal penyesuaian, jurnal penutup, jurnal konsolidasi dan penggabungan dan (2) informasi yang umumnya terdapat dalam buku jurnal (“books of original entry”) dan buku besar atau buku tambahan. Dalam hal suatu perikatan telah selesai dilaksananakan, informasi tersebut harus tersedia bagi klien apabila diminta. Namun anggota dapat mensyaratkan bahwa seluruh fee yang terhutang dilunasi terlebih dahulu sebelum informasi tersebut diberikan.
Bila anggota telah memenuhi persyaratan di atas maka anggota tidak diwajibkan melayani permintaan-permintaan berikutnya dari klien untuk memberikan informasi yang sama.
501.2 Diskriminasi dan Pelecehan
Bila pengadilan menyatakan bahwa anggota bersalah karena melakukan diskriminasi atau pelecehan, termasuk pelecehan seksual atau pelecehan lainnya, maka anggota dianggap telah melakukan perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan profesi dan melanggar ketentuan 501.
501.3 Penyimpangan dari Standar dan Ketentuan dalam Melaksanakan Audit atas Lembaga Pemerintahan (Governmental Audit)
Perikatan audit sehubungan dengan pemberian bantuan pemerintah, audit atas lembaga pemerintahan atau lembaga lain yang menerima bantuan pemerintah umumnya mengharuskan bahwa audit tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar, pedoman dan ketentuan tertentu disamping ketentuan yang tercakup dalam standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Jika anggota menerima perikatan seperti itu dan harus menjalankan tugasnya mengikuti standar, pedoman dan ketentuan tersebut disamping standar auditing yang ditetapkan oleh IAI, maka anggota yang bersangkutan wajib mengikuti standar, pedoman, ketentuan tersebut. Bila anggota tidak mengikutinya maka tindakan ini merupakan perbuatan yang mendiskreditkan profesi dan melanggar ketentuan 501, kecuali bila anggota mengungkapkan dalam laporannya bahwa anggota tidak mengikuti standar, pedoman dan ketentuan tersebut dan menjelaskan pula alasannya.
501.4 Penyimpangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan atau Catatan (Records)
Anggota, baik karena tindakan, atau perintahnya yang dengan sengaja, telah membuat laporan keuangan yang salah, palsu, atau menyesatkan dalam melaksanakan jasa akuntansi, dianggap telah melakukan perbuatan yang mendiskreditkan profesi dan melanggar ketentuan 501.
501.5 Perolehan atau Pengungkapan Soal-Soal Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
Anggota yang memperoleh dan atau mengungkapkan soal-soal USAP yang telah atau akan diujikan, tanpa persetujuan tertulis dari lembaga berwenang dianggap telah melakukan perbuatan yang mendiskreditkan profesi dan melanggar ketentuan 501.
501.6 Tanggal Berlaku Efektif
Tanggal berlaku efektif Interpretasi Aturan Etika ini sama dengan tanggal berlaku efektif Aturan Etika.
IAE No. 502
INTERPRETASI ATURAN ETIKA
IAI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
KAP KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
IKLAN DAN PROMOSI
DAN KEGIATAN PEMASARAN LAINNYA
dikeluarkan oleh Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik
Periode 2001 – 2003
Jl. Sisingamangaraja No. 59, Jakarta 12120
RINGKASAN
Mengapa Diterbitkan
Dalam pengembangan dan pemutakhiran Standar Profesional Akuntan Publik, Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik periode 2001 – 2003 menganggap perlu untuk menerbitkan Interpretasi Aturan Etika (IAE) yang mengatur secara lebih rinci mengenai iklan dan promosi dan kegiatan pemasaran lain bagi anggota.
Apa Manfaat dari Interpretasi Aturan Etika ini
Interpretasi Aturan Etika ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi anggota berkaitan dengan aktivitas pemasaran bagi anggota seperti:
a. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya
b. Pemasangan iklan, promosi, pemasaran atau kegiatan pemasaran lainnya yang bersifat palsu, menyesatkan, menipu, memaksa, berlebihan atau pelecehan
c. Perikatan yang diperoleh atas dasar upaya pihak lain atau pihak ketiga.
Bagaimana Hubungan Interpretasi ini dengan Aturan Etika yang Ada
Interpretasi ini memberikan penjelasan lebih rinci mengenai iklan dan promosi dan kegiatan pemasaran lain bagi anggota sebagaimana diatur dalam Aturan Etika No. 502.
DAFTAR ISI
Paragraf
Daftar isi
Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya…………………
502.1
Pemasangan Iklan, Promosi Pemasaran atau Kegiatan Pemasaran Lainnya yang Bersifat Palsu, Menyesatkan, Menipu, Memaksa, Berlebihan atau Pelecehan………………………………
502.2
Perikatan yang Diperoleh atas Dasar Upaya Pihak Lain atau Pihak Ketiga…………………………………………………………….
502.3
Tanggal Berlaku Efektif.………………………………………………. 502.4
IKLAN DAN PROMOSI DAN KEGIATAN PEMASARAN LAINNYA
502.1 Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya.
Sebagaimana dinyatakan dalam aturan etika 502, anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Yang dimaksud dengan merendahkan citra profesi adalah jika anggota dalam upaya memperoleh klien memasang iklan, melakukan promosi pemasaran atau kegiatan pemasaran lainnya yang bersifat palsu, menyesatkan, menipu, memaksa, berlebihan atau pelecehan.
Anggota tidak diperbolehkan menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon klien kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan.
502.2 Pemasangan Iklan, Promosi Pemasaran atau Kegiatan Pemasaran Lainnya yang Bersifat Palsu, Menyesatkan, Menipu, Memaksa, Berlebihan atau Pelecehan.
Iklan atau promosi palsu yang bersifat palsu, menyesatkan, menipu, memaksa, berlebihan atau pelecehan merugikan kepentingan umum dan karenanya tidak diperkenankan. Berikut adalah contoh-contoh iklan dan bentuk-bentuk yang palsu, menipu atau menyesatkan antara lain:
Iklan yang menciptakan harapan yang berlebihan
Menggambarkan seolah-olah dapat mempengaruhi keputusan pejabat pengadilan, badan pengatur atau badan/instansi lain yang serupa.
Membuat pernyataan yang tidak didukung oleh fakta yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Membuat perbadingan dengan akuntan publik lainnya yang tidak didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi.
Membuat pernyataan yang dapat mengakibatkan orang lain tertipu atau salah menafsirkannya.
502.3 Perikatan yang Diperoleh atas Dasar Upaya Pihak Lain atau Pihak Ketiga
Anggota dapat memperoleh perikatan untuk memberikan jasa terhadap klien atau pelanggan melalui pihak ketiga. Pihak ketiga itu mungkin mendapatkan klien melalui cara pemasangan iklan atau kegiatan pemasaran lainnya. Anggota diperkenankan untuk mendapatkan klien dengan cara ini sepanjang seluruh materi dan kegiatan promosi telah sesuai dengan aturan etika.
502.4 Tanggal Berlaku Efektif
Tanggal berlaku efektif Interpretasi Aturan Etika ini sama dengan tanggal berlaku efektif Aturan Etika.