BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa lembaga keuangan menurut ketentuan perundang-undangan dibagi menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Lembaga keuangan bank sendiri juga di klasifikasikan menjadi dua yaitu: Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sedangkan lembaga keuangan non bank ada berbagai macam bentuk kegiatannya, sebagaimana yang ada di lingkungan kita yaitu ada koperasi, pegadaian, asuransi dan bahkan arisan juga dapat di klasifikasikan sebagai lembaga keuangan, karena juga berhubungan dengan kegiatan keuangan.
Untuk lembaga keuangan bank, segala aktivitas operasionalnya senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang–undangan yang di tetapkan bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral yang bertugas mengatur perbankan di Indonesia serta sebagai motor dalam menggerakkan perekonomian, sedangkan untuk lembaga keuangan non bank berpedoman pada ketentuan yang ada menurut jenis lembaganya.
Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan.
B.Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini pembaca diharapkan dapat :
1. Menjelaskan pengertian Bank;
2. Menyebutkan fungsi-fungsi Bank;
3. Mengklasifikasi jenis-jenis Bank;
4. Menginformasikan bentuk dan produk-produk Bank;
5. Menjelaskan Lembaga Keuangan Non-Bank;
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bank
1.Pengertian Bank
Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut:
a.Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b.Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
c.Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
2.Fungsi Bank
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a.Penghimpun dana.
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1)Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2)Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
b.Penyalur/pemberi kredit.
Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
c.Penyalur dana.
Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi :
a.Fungsi Utama, meliputi :
1)Penghimpun dana,
2)Pembiayaan;
3)Peningkatan faedah dari dana masyarakat;
4)Penanggung resiko.
b. Fungsi Tambahan, meliputi :
1)Memberikan fasilitas pengiriman uang;
2)Penggunaan cek;
3)Memberikan garansi bank.
Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
a.Penyelesaian utang-piutang antar bank;
b.Mengedarkan uang kertas;
c.Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;
d.Sumber dana pinjaman terakhir;
e.Memegang cadangan kas sistem;
f.Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
3.Jenis-jenis Bank
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi :
a.Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
1)Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
2)Memberikan kredit;
3)Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4)Memindahkan uang;
5)Menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
6)Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
7)Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
1)Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
2)Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
3)Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
4)Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
5)Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
6)Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
1)Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
2)Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
b.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1)Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2)Memberi kredit;
3)Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4)Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang - Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1)Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah :
a.Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
-Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
-Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
-Mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2) Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
4.Bentuk dan Produk-produk Bank
Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut :
a.Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek.
b.Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri :
1)Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
2) Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
c.Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
1)Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
2)Jual-beli uang kertas (bank note)
3)Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
4)Jual beli Valuta Asing
5)Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
6)Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
d.Bentuk-bentuk simpanan di Bank :
1)Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
2)Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
3)Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
4)Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
5.Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.
Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain.
Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
6.Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
a.De Javasce NV.
b.De Post Poar Bank.
c.Hulp en Spaar Bank.
d.De Algemenevolks Crediet Bank.
e.Nederland Handles Maatscappi (NHM).
f.Nationale Handles Bank (NHB).
g.De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
a.Bank Nasional indonesia.
b.Bank Abuan Saudagar.
c.NV Bank Boemi.
d.The Chartered Bank of India.
e.The Yokohama Species Bank.
f.The Matsui Bank.
g.The Bank of China.
h.Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
a.Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ‘46.
b.Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
c.Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
d.Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e.Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f.Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g.NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h.Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
i.Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
B.Lembaga Keuangan Non Bank
Setelah Anda mempelajari berbagai permasalahan Perbankan, tentunya banyak pengetahuan yang sudah dikuasai, akan tetapi dalam kenyataan mungkin Anda sering mendengar bahwa di koperasi orang bisa juga melakukan simpan pinjam. Tentu Anda bertanya apakah koperasi termasuk bank? Untuk menjawab pertanyaan tersebut silahkan Anda lanjutkan membacanya.
1.Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
2. Jenis-jenis Lembaga Keuangan Non Bank
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:
a.Lembaga pembiayaan pembangunan contoh PT. UPINDO.
b.Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
c.Lembaga keuangan lain seperti:
1)Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246. Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan. Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
2)PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
3)Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu diketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam bab-bab terdahulu, maka dapat diambil beberapa kesimpulan :
1.Bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
2.Lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
3.Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi :
a.Bank Umum
b.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)