Pengertian Pajak Penghasilan 21
PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan
Wajib Pajak Pph Pasal 21
• Pejabat Negara, PNS
• Pegawai Tetap
• Pegawai dengan status WP luar negeri
• Pegawai Lepas
• Penerima Pensiun
• Penerima Honorarium
• Penerima Upah
Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21
• Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing
• Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain
Pemotong Pajak Pph 21
• Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang
• Bendaharawan pemerintah pusat/daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll
• Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK,THT
• BUMN/ BUMD
• Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi
Bukan Pemotong PPh 21/26
• Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat
• Badan / Organisasi Internasional seperti organisasi PBB
Objek Pajak PPh 21/26
• Penghasilan Teratur
• Penghasilan Tidak Teratur berupa jasa produksi, THR, bonus dll
• Upah harian, mingguan, satuan & borongan
• Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
• Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll
• Honorarium dengan nama dan bentuk apapun
• Imbalan dengan nama dan bentuk apapun
• Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak
Tidak Termasuk Penghasilan
• Pembayaran oleh perusahaan asuransi
• Penerimaan dalam bentuk Natura
• Iuran pensiun & THT yang dibayar pemberi kerja
• Natura yang diberikan oleh pemerintah
• Kenikmatan Pajak yang ditanggung pemberi kerja
Pengurang Penghasilan yg diperbolehkan
1. Biaya Jabatan , khusus untuk Pegawai Tetap:
- Tanpa melihat memiliki jabatan atau tidak
- Besarnya 5% dari Penghasilan Bruto maksimum Rp.6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan
2. Iuran Pensiun dan THT
- Yang dibayar pegawai
- Yayasan dana pensiun yang di setujui menteri keuangan
- Jumlahnya tidak dibatasi
3. Biaya Pensiun
Khusus untuk penerima pensiun berkala atau bulanan Besarnya 5% dari uang pensiun maksimum Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan
4. Penghasilan Tidak kena Pajak ( PTKP)
- Menurut keadaan wajib pajak tanggal 1 januari /awal tahun, khusunya WPDN
- Keadaan pada saat datang ke Indonesia khusus WNA
TARIF PAJAK
· WP Pribadi
· WP Badan
TariF Pasal 17 UU PPh dikenakan atas:
• Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari :
1. Pegawai tetap
2. Penerima pensiun berkala
3. Pegawai tidak tetap
4. Pemagang, calon pegawai
5. Kegiatan Multilevel marketing
PPh psl 21 = PKP x Tarif pasal 17 UU PPh
• Penghasilan Bruto dari :
1. Honorarium, Bea siswa, uang saku, hadiah penghargaan, komisi, dll.
2. Honorarium anggota dewan komisaris/ pengawas tidak merangkap peg. Tetap
3. Jasa produksi, tantiem, bonus yang diterima mantan pegawai
4. Penarikan dana pensiun iuran pasti
5. Pembayaran lain : pemain musik, olahragawan dll
PPh psl 21 = Penghasilan bruto x Tarif pasal 17 UU PPh
• Tarif 15% dikenakan atas Tenaga Ahli Dengan Norma Perhitungan 50%
Penghasilan bruto yang dibayarkan kpd :
1. Pengacara
2. Akuntan
3. Arsitek
4. Dokter
5. Konsultan, notaris
6. Penilai, aktuaris
PPh psl 21 = (Penghasilan brutox50%) x 15%
• Tarif 5 % dikenakan atas
1. Upah harian
2. Upah mingguan
3. Upah satuan
4. Upah borongan
Jika upah yg diterima sehari diatas Rp 150.000 sehari dan tidak lebih dari Rp 1.320.000 sebulan dan tidak dibayarkan secara bulanan
PPh psl 21 = (Penghasilan bruto sehari – Rp 150.000) x 5%
Tarif PPh psl 21 yang bersifat FINAL
1. Atas uang pesangon, uang tebusan pensiun, THT yang dibayar sekaligus. Dengan ketentuan :
Penghasilan bruto | Tarif |
< Rp 25.000.000 | Tidak dipotong pajak |
Rp 25 juta s/d Rp 50 juta | 5 % |
Rp 50 juta s/d Rp 100 juta | 10% |
Rp 100 juta s/d Rp 200 juta | 15% |
> Rp 200 juta | 25% |
2. Atas komisi yang diterima atau diperoleh petugas dinas luar asuransi & petugas penjaja barang dagangan, sepanjang petugas tersebut bukan pegawai tetap
PPh psl 21 = penghasilan bruto x 10 %
3. Atas penghasilan bruto berupa honorarium yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri yang sumber dananya berasal dari keuntungan negara/daerah kecuali yang dibayarkan kepada PNS gol Iid ke bawah dan anggota TNI/Polri yang berpangkat Lettu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat satu kebawah
PPh psl 21 = penghasilan bruto x 15 %
Menghitung PKP (WNI)
1. Bekerja sejak awal tahun ( Jan - Des )
Penghasilan bruto /bulan Rp XXX
Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX -
Penghasilan Neto Rp XXX x 12
PTKP Rp XXX -
PKP Rp XXX
2. Bekerja pada tahun berjalan ( Sep - Des )
Penghasilan bruto /bulan Rp XXX
Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX -
Penghasilan Neto Rp XXX x 4
PTKP Rp XXX -
PKP Rp XXX
Menghitung penghasilan neto tidak perlu disetahunkan
3. Berhenti bekerja karena Pensiun
Perhitungan sama dengan poin 2
4. Berhenti karena meninggal sebelum tahun pajak berakhir ( misal meninggal Agustus )
Penghasilan bruto /bulan Rp XXX
Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX -
Penghasilan Neto Rp XXX x 12
PTKP Rp XXX -
PKP Rp XXX
Menghitung PKP ( WNA ) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia
1. Bekerja Sejaka awal tahun ( Jan - Des )
Penghasilan bruto /bulan Rp XXX
Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX -
Penghasilan Neto Rp XXX x 12
PTKP Rp XXX -
PKP Rp XXX
2. Bekerja tidak setahun penuh ( Sep-Des )
Penghasilan bruto /bulan Rp XXX
Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX -
Penghasilan Neto Rp XXX x 12
PTKP Rp XXX -
PKP Rp XXX
3. Berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia
Penghasilan bruto /bulan Rp XXX
Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX -
Penghasilan Neto Rp XXX x 12
PTKP Rp XXX -
PKP Rp XXX
Menghitung PPh Pasal 21 (WNA)
Untuk WNA yang tinggal kurang dari 183 hari diperkenanakan PPh Pasal 26, tarif 20% dari penghasilan bruto
Tarif PPh 21 dan Penerapannya
1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
· Pegawai Tetap; Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,- setahun atau Rp 500.000,- (sebulan); dikurangi iuran pensiun. Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
· Penerima Pensiun Bulanan; Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan); dikurangi PTKP.
· Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai : Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
· Distributor Multi Level Marketing/direct selling dan kegiatan sejenis; penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP perbulan.
2. Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto
3. Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif PPh Psl 17 x 50% dari perkiraan penghasilan bruto - PTKP perbulan
4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,- dan atau tidak di bayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,- sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5. Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
· 5% dari penghasilan bruto diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000.
· 10% dari penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000.
· 15% dari penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000 s.d.Rp. 200.000.000.
· 25% dari penghasilan bruto diatas Rp. 200.000.000.
Penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,- dikecualikan dari pemotongan pajak.
Penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,- dikecualikan dari pemotongan pajak.
6. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. lId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I Kebawah.
7. PTKP adalah :
No | Keterangan | Setahun |
1. | Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi | Rp. 15.840.000 |
2. | Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin | Rp. 1.320.000,- |
3. | Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. | Rp. 15.840.000,- |
4. | Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga | Rp. 1.320.000,- |
8. Tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- | 5% |
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- | 15% |
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- | 25% |
Diatas Rp. 500.000.000,- | 30% |
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21
1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Agus adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. la memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Agus adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. la memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
JAWAB :
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang
Gaji Sebulan = 2.000.000
Pengh. bruto = 2.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan: = 5%x 2.000.000 = 100.000
Biaya Jabatan: = 5%x 2.000.000 = 100.000
Iuran pensiun = 25.000
Total Pengurangan = 125.000
Pengh netto sebulan = 1.875.000
Pengh. Netto setahun 12 x 1.875.000 = 22.500.000
PTKP setahun:
WP sendiri = 15.840.000
Tambahan WP kawin = 1.320.000
Total PTKP = 17.160.000
PKP setahun = 22.500.000-17.160.000
= 5.340.000
PPh Ps. 21 setahun = 5 % x 5.340.000
= 267.000
PPh Ps. 21 sebulan = 22.250
2. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
Sudrajat status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2010. Tahun 2010 Sudrajat menerima pensiun sebulan Rp. 2.000.000,-
Sudrajat status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2010. Tahun 2010 Sudrajat menerima pensiun sebulan Rp. 2.000.000,-
JAWAB :
Penghitungan PPh Ps. 21 :
Pensiun sebulan = Rp. 2.000.000
Pengurangan
Biaya Pensiun 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Biaya Pensiun 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Penghasilan Netto sebulan = Rp. 1.900.000
Penghasilan Netto setahun = Rp. 22.800.000
PTKP(K/1) = Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 4.320.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 4.320.000 = Rp. 216.000
PPh Ps. 21 sebulan (Rp. 216.000: 12) = Rp. 18.000