Rotating X-Steel Pointer

Kamis, 03 April 2014

OVERVIEW HUKUM PAJAK




PENGERTIAN PAJAK, RETRIBUSI, DAN SUMBANGAN
Unsur pajak, yaitu:
      Iuran dari rakyat kepada negara,
      Berdasarkan undang – undang,
      Tanpa imbalan atau kontra prestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk,
      Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara,
Pengertian Pajak menurut Prof. Rocmat Soemitro :

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tiada jasa mendapat jasa (kontraprestasi) langsung yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Retribusi adalah pembayaran yang mendapat imbalan prestasi yang langsung kepada pembayarnya, misalnya retribusi parkir.

Sumbangan adalah pembayaran yang sifatnya tertentu dan tidak ada paksaan sedangkan imbalan prestasi tidak dapat dirasakan secara langsung oleh pembayarnya.

FUNGSI PAJAK
  1. Fungsi budgeter (sumber dana dalam pembiayaan negara)
  2. Fungsi mengatur (regulerend) yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan keijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi,

Syarat Pemungutan Pajak
         Syarat Keadilan è artinya pemungutan pajak harus adil,
         Syarat Yuridis è berdasarkan UU
  Syarat Ekonomis è pemungutan pajak tidak mengganggu kelancaran kegiatan ekonomi, sehingga tidak menimbulkan kelesuan ekonomi masyarakat.
         Syarat Finansiil è efisien dalam biaya pemungutannya
      Syarat Sederhana è sistem pemungutan pajak harus sesederhana mungkin sehingga memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Teori – Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
     Teori Asuransi; asumsi bahwa negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak – hak rakyatnya, oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut,
Teori Kepentingan; pajak yang dibebankan kepada rakyat tesebut berdasarkan kepentingan masing – masing orang kepada negara,
    Teori Gaya Pikul; beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak yang dibayar harus sesuai daya pikul masing – masing orang.
Teori Bakti; pemungutan pajak didasarkan pada hubungan antara rakyat dengan negaranya, sebagai warga yang berbakti maka rakyat harus selalu menyadari bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban,
  Teori Asas Daya Beli; artinya bahwa memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga – rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara yang selanjutnya negara akan menyalurkan kembali dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.