Rotating X-Steel Pointer

Selasa, 04 Juni 2013

PPH BADAN TAHUN FISKAL 2009, 2010, 2011 & 2012

Tarif PPh Badan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menganut tarif tunggal yaitu sebesar 28% pada tahun 2009 atau 25% pada tahun 2010 dan seterusnya.

Tarif Pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak 2012 dan Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
  1. Berdasarkan pasal 17 Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan : Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25 % (dua puluh delapan persen) dikalikan Penghasilan Kena Pajak.
  2. Berdasarkan pasal 31 E Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan : Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). 
  3. Untuk keperluan penerapan tarif pajak jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

Penerapan Tarif PPh Badan Tahun 2012 dan Tahun 2011 dalam perhitungan PPh Terutang :
  • Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak
  • Untuk Peredaran Usaha diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar :
  1. Bagian Peredaran Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,- : 25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto Rp.4.800.000.000,-)
  2. Bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,- : 25 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-)
  • Untuk Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.50.000.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar : 25 % x Penghasilan Kena Pajak

Referensi :
  • Pasal 17 dan 31 E UU no.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  • Surat Edaran Dirjend Pajak No.66/PJ./2010 tentang Penegasan atas pelaksanaan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan


LATIHAN PPH BADAN TAHUN FISKAL 2009 :