Rotating X-Steel Pointer

Senin, 10 Januari 2011

LAPORAN AUDIT

Disclaimer atas laporan auditor berkaitan dengan Going Concern Perusahaan
Kapan auditor menerbitkan laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat (disclaimer opinion) yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas ?
IPSA No. 30.02 tentang Pertimbangan Auditor atas Kemampuan Entitas dalam Mempertahankan Kelangsungan Hidupnya : Interpretasi atas PSA No. 30 yang diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2009 dalam para. 09 memberikan pedoman sebagai berikut :
Auditor menerbitkan laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas ketika kedua kondisi di bawah ini terjadi :
1. Terdapat demikian banyaknya (pervasive) dan signifikannya dampak yang potensial terhadap laporan keuangan yang disebabkan oleh beberapa ketidakpastian yang material yang terkait dengan kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas; dan
2. Terdapat kemungkinan yang besar (imminent) bahwa penyelesaian dari ketidakpastian yang terkait dengan kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas berpotensi menghasilkan penyelesaian yang tidak menguntungkan (unfavorable outcome), sehingga laporan keuangan secara keseluruhan menjadi tidak berarti.
Lebih lanjut, IPSA No. 30.02 tersebut juga menjelaskan bahwa :
Diterbitkannya laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas tidak mengurangi tanggung jawab auditor untuk melaksanakan audit secara menyeluruh dan seksama. Jika terjadi juga penyimpangan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor juga harus menjelaskan penyimpangan tersebut dalam suatu paragraf tambahan yang dicantumkan setelah paragraf lingkup.
Adapun paragraf ini menjelaskan bahwa walaupun auditor sudah memutuskan untuk memberikan opini disclaimer atas laporan keuangan perusahaan berkaitan dengan masalah kelangsungan hidup (going concern), namun auditor tetap harus melanjutkan pemeriksaannya dan menerapkan prosedur-prosedur pemeriksaan yang diperlukan atas laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan. Jika pada saat pemeriksaan auditor menemukan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan penyimpangan dari PSAK maka di samping masalah going concern, auditor juga harus mendisclose masalah penyimpangan dari PSAK tersebut dalam paragraf tambahan di opini auditor yang akan diterbitkannya.
Mengingat demikian penting dan signifikannya hal-hal tersebut di atas, auditor harus mempertimbangkan secara saksama semua hal yang terkait dengan kondisi dikeluarkannya laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat, terutama yang berkaitan dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas, berdasarkan standar profesi yang berlaku, sebelum menerbitkan laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat.
Menurut PSA No. 30, yang dimaksud dengan jangka waktu pantas seperti yang tercantum dalam pernyataan-pernyataan di atas adalah suatu periode yang tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit.

Tanggung Jawab Auditor Pasca Audit
Rangkuman
Pada kegiatan belajar ini telah dijelaskan tanggung jawab pokok seorang auditor dalam menyelesaikan audit suatu laporan keuangan. Langkah yang harus dilakukan meliputi review terhadap peristiwa kemudian, membaca notulen rapat direksi dan dewan komisaris serta komite-komite sampai tanggal penerbitan laporan audit, perolehan bukti atas tuntutan-tuntutan hukum, klaim dan pembebanan, dan peroleh surat representasi dari kliennya. Langkah pengevaluasian atas temuan-temuannya meliputi penentuan tingkat materialitas dan risiko audit tahap akhir, review secara detail dan teknis atas kertas kerja dan laporan keuangan, merumuskan pendapat dan penyusunan konsep laporan audit.

Auditor diminta untuk mengomunikasikan kepada kliennya tentang kondisi-kondisi yang dapat dilaporkan yang berkaitan dengan struktur pengendalian intern dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan audit. Sebagai tambahan, auditor dapat membuat rekomendasi kepada kliennya yang berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas operasi kliennya dalam bentuk management letter. Akhirnya auditor harus menyadari tanggung jawabnya setelah audit selesai (tanggung jawab paska audit) yang berkaitan dengan peristiwa kemudian yang terjadi antara tanggal selesainya pekerjaan lapangan (tanggal laporan) dengan tanggal penerbitan laporan auditor, diketemukannya fakta setelah tanggal laporan dan adanya prosedur audit penting yang tidak dilaksanakan selama audit.

Tahap akhir dari pelaksanaan audit adalah menyusun laporan, baik dalam bentuk baku maupun tidak baku sesuai dengan Standar Auditing Berterima Umum.



SA Seksi 508
LAPORAN AUDI TOR ATAS LAPORAN
KEUANGAN AUDI TAN
Sumber: PSA No. 29
Lihat SA Seksi 9508 untuk interpretasi Seksi ini
PENDAHULUAN
01 Seksi ini berlaku untuk laporan auditor yang diterbitkan berkaitan dengan audit¹ atas laporan
keuangan historis yang ditujukan untuk menyajikan posisi keuangan, hasil usah, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Seksi ini berisi berbagai tipe laporan
auditor, penjelasan berbagai keadaan yang sesuai dengan tipe laporan masing-masing, dan berbagai
contoh laporan auditor.
02 Seksi ini tidak berlaku untuk laporan keuangan yang tidak diaudit seperti dijelaskan dalam SA
Seksi 504 [PSA No. 37] Pengaitan Nama Auditor dengan Laporan Keuangan, dan untuk laporan
atas informasi keuangan yang tidak lengkap atau penyajian khusus lain seperti yang dijelaskan dalam
SA Seksi 623 [PSA No. 41] Laporan Khusus.
03 Pernyataan pendapat auditor harus didasarkan atas audit yang dilaksanakan
berdasarkan standar auditing dan atas temuan-temuannya. Standar auditing antara lain memuat empat
standar pelaporan.2 Seksi ini terutama bersangkutan dengan hubungan standar pelaporan keempat
dengan bahasa3 yang dipakai dalam laporan auditor.
5 0 8 .1
______________________________________
1 Suatu audit, untuk tujuan Seksi ini, didefinisikan sebagai suatu pemeriksaan atas laporan keuangan historis yang
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku pada saat audit
tersebut dilaksanakan. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mencakup sepuluh standar dan
Pernyataan Standar Auditing yang menafsirkan standar tersebut. Dalam beberapa kasus, badan pengatur dapat
menambahkan persyaratan yang diterapkan pada entitas yang berada di dalam wilayah kekuasaannya dan auditor
entitas tersebut harus mempertimbangkan persyaratan tersebut.
2 Seksi ini merevisi standar pelaporan yang kedua sebagai berikut:
"Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya."
04 Standar pelaporan keempat berbunyi sebagai berikut:
"Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara
keseluruhan atau memuatsuatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. jika
pendapatsecara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dikemukakan. Dalam hal
nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat
petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul oleh auditor. "
05 Tujuan standar pelaporan keempat tersebut adalah mencegah agar tidak terjadi penafsiran
yang keliru mengenai tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor, apabila namanya dikaitkan
dengan laporan keuangan. Keterangan dalam standar pelaporan keempat mengenai laporan
keuangan "secara keseluruhan" berlaku sama, baik untuk satu perangkat laporan keuangan yang
lengkap maupun untuk salah satu unsur laporan keuangan saja, misalnya neraca, untuk satu atau
beberapa periode akuntansi. (Paragraf 65 membahas standar pelaporan keempat yang berlaku untuk
laporan keuangan komparatif). Auditor dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian
atas salah satu unsur laporan keuangan dan menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian
atau menyatakan tidak memberikan pendapat, atau menyatakan pendapat tidak wajar atas unsur
laporan keuangan lainnya, apabila keadaan mengharuskan perlakuan demikian.
06 Laporan auditor biasanya diterbitkan dalam hubungannya dengan laporan keuangan pokok
suatu entitas yang terdiri dari neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan
arus kas. Setiap laporan keuangan auditan harus secara khusus disebut dalam paragraf pengantar
dalam laporan auditor. Jika laporan keuangan pokok meliputi suatu laporan terpisah tentang perubahan
akun (account) ekuitas, hal ini harus disebutkan dalam paragraf pengantar dalam laporan auditor,
namun tidak perlu disebut secara terpisah dalam paragraf pendapat, karena perubahan tersebut
merupakan bagian dari penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas.
LAPORAN AUDITOR BENTUK BAKU
07 Laporan auditor bentuk bake memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
508.2
_______________________________
Sebelumnya, standar pelaporan yang kedua mewajibkan laporan auditor untuk menyatakan apakah prinsip akuntansi
telah diterapkan secara konsisten. Sebagaimana revisi yang telah dilakukan, standar pelaporan yang kedua mewajibkan
auditor untuk menambahkan paragraf penjelasan dalam laporannya hanya jika prinsip akuntansi tidak diterapkan secara
konsisten. (Lihat SA Seksi 420 [PSA No. 09] Konsistensi Penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia). Paragraf
16 s.d. 18 Seksi ini memberikan panduan pelaporan dalam keadaan tersebut.
3 Istilah bahasa digunakan untuk mencakup paragraf, kalimat, frasa, dan kata yang digunakan oleh auditor untuk
mengkomunikasikan hasil auditnya kepada pemakai laporan auditnya.
4 Asersi berasifdari kata assertion yang berarti strong statement (pernyataan kuat) atau forceful statement. Lihat arti
kata asersi pada halaman 110.2.
Laporan Auditor atas Laporan KeuanganA
Kesimpulan ini dibuat hanya bilamana auditor telah merumuskan pendapat demikian
berdasarkan suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing.
08 Laporan auditor bentuk baku harus menyebutkan laporan keuangan auditan dalam paragraf
pengantar, menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit, dan menyatakan pendapat auditor
dalam paragraf pendapat. Unsur pokok laporan auditor bentuk baku adalah sebagai berikut:
a. Suatu judul yang memuat kata independen?
b. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit
oleh auditor.
c. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan6 dan
tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan
atas auditnya.
d. Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia.
e. Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan
melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari
salah saji material.
f. Suatu pernyataan bahwa audit meliputi:
(1) Pemeriksaan (examination), atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlahjumlah
dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
(2) Penentuan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat
manajemen.
(3) Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.?
g. Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar
memadai untuk memberikan pendapat.
h. Suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan perusahaan pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas untuk
periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
i. Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin usaha kantor akuntan publik
j. Tanggal8 laporan auditor.
_____________________________________________
5 Seksi ini tidak mensyaratkan suatu judul untuk laporan auditor bila auditor tidak independen.Lihat SA Seksi 504 [PSA
No. 52] Pengaitan NamaAuditor dengan Laporan Keuangan untuk memperoleh panduan pelapoM bila auditor tidak
independen.
6 Dalam beberapa keadaan, suatu dokumen yang berisi laporan auditor dapat mencantumkan suatn pernyataan
oleh manajemen tentang tanggung jawabnya terhadap penyajian laporan keuangan. Meskipun demikiao, laporan auditor
harus menyatakan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen.
7 SA Seksi 411 [PSA No. 08] Makna Menyajikan Secara Wajar Sesuai dengan Prinsip Akuntansi yard Berlaku
Umum di Indonesia dalam Laporan Auditor Independen, paragraf 03 dan 04, membahas evaluasi audi atas
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan .
8 Untuk panduan tentang pemberian tanggal laporan auditor, lihat SA Seksi 530 [PSA No. 43] Pemberian Tanggal
atas Laporan Auditor.
508.3
508.4
Laporan auditor bentuk baku yang meliputi satu periode akuntansi disajikan sebagai berikut:
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 serta laporan laba-rugi,
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut . Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung
jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan cmn melaksanakan audit agar kami
memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu
audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah
dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi
yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan
dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2,
dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
_____________________________
9 Jika laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas disajikan dalam bentuk komparatif untuk satu periode
atau lebih, namun neraca (atau beberapa neraca) pada akhir periode (atau beberapa periode) sebelumnya tidak disajikan,
frasa "untuk tahun yang berakhir" harus diubah untuk menunjukkan bahwa pendapat auditor berlaku untuk setiap periode yang
dicakup oleh laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas yang disajikan, dengan frasa berikut ini:
"untuk setiap periode dalam tiga tahun yang berakhir pada (tanggal neraca yang terakhir).
508.
5
Laporan auditor bentuk baku atas laporan keuangan komparatif9 disajikan sebagai berikut :
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20 X1, serta laporan
laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen perusahaan.
Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit
kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh
keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi
yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan
dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1,
dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
09 Laporan auditor dapat dialamatkan kepada direksi perusahaan yang laporan keuangannya
diaudit, dewan komisaris, dan/atau para pemegang saham. Laporan auditor atas laporan keuangan
perusahaan yang tidak berbentuk perseroan terbatas harus dialamatkan sesuai dengan keadaannya,
misalnya dialamatkan kepada para anggota persekutuan atau kepada pemilik. Kadang-kadang auditor
diminta untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang bukan kliennya. Dalam hal ini biasanya
laporan dialamatkan kepada klien sebagai pemberi tugas dan bukan kepada direksi perusahaan atau
para pemegang saham yang laporan keuangannya diaudit oleh auditor.
10 Dalam memberikan penjelasan, auditor menggunakan paragraf, kalimat, frasa, atau kata, yang secara
keseluruhan disebut bahasa penjelasan. Lihat catatan kaki nomor 3.
11 Jika tidak disyaratkan dengan cara lain oleh aturan dalam Seksi ini, paragraf penjelasan dapat dicantumkan sebelum
atau sesudah paragraf pendapat dalam laporan auditor.
12 Lihat catatan kaki 5.
508.6
10 Seksi ini juga menjelaskan keadaan-keadaan yang dapat mengharuskan auditor
menyimpang dari laporan auditor bentuk baku dan memberikan panduan penyusunan laporan auditor
dalam keadaan-keadaan yang bersangkutan. Seksi ini disusun menurut tipe pendapat yang dinyatakan
auditor dalam setiap keadaan yang dijelaskan. Bagian ini menjelaskan berbagai tipe pendapat auditor:
a. Pendapat wajar tanpa pengecualian. Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil
usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk baku seperti yang
diuraikan dalam paragraf 08.
b. Bahasa penjelasan ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku. Keadaan tertentu mungkin
mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan
yang lain) dalam laporan auditnya.
c. Pendapat wajar dengan pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan
bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang
dikecualikan.
d. Pendapat tidak wajar. Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak
menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
e. Pernyataan t idak memberikan pendapat. Pernyataan tidak memberikan pendapat
menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Pendapat auditor tersebut di atas dijelaskan lebih lanjut dalam paragraf-paragraf berikutnya dalam
Seksi ini.
BAHASA10 PEN JELASAN YANG DI TAMBAHKAN DALAM LAPORAN AUDI TOR BENTUK
BAKU
Laporan Auditor Bentuk Baku
1 1 Keadaan tertentu seringkali mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasanll
(atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan auditor bentuk baku.12 Keadaan tersebut meliputi:
a. Pendapat auditor sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain (paragraf 12 dan
13).
5 0 8 .7
_________________________________
13 SA Seksi 341 [PSA No. 30] Pertimbangan Auditor atas Kemampuan Entitas dalam Mempertahankan Kelangsungan
Hidupnya menjelaskan tanggung jawab auditor untuk mengevaluasi apakah terdapat keraguan besar tentang kmampuan
entitas untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya untuk jangka waktu yang layak dan, jika berlaku, untuk
mempertimbangkan kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan serta untuk mencatumkan paragraf
penjelasan dalam laporannya yang mencerminkan kesimpulannya.
b. Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa,
laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia (paragraf 14 dan 15).
c. Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya
kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas, namun setelah mempertimbangkan rencana
manajemen, auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif
dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai.13
d. Di antara periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi
atau dalam metode penerapannya (paragraf 16 s.d. 18).
e. Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan auditor atas laporan keuangan
komparatif (paragraf 68, 69, dan 72 s.d 74).
f.Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
namun tidak disajikan atau tidak di-review. Lihat SA Seksi 722 [PSA No.73] Informasi Keuangan
Interim, paragraf 41.
g. Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Dewan Standar Akuntansi
Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari panduan yang dikeluarkan
oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan
informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan-raguan yang besar apakah
informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut.
(Lihat SA Seksi 558 [PSA No. 50] Informasi Tambahan yang Diharuskan, paragraf 02.)
h. Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan auditan secara material tidak
konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. (Lihat SA Seksi 558 [PSA
No. 50] Informasi Tambahan yang Diharuskan, paragraf 02.)
Selain itu, auditor dapat menambahkan paragraf penjelasan untuk menekankan suatu hal tentang
laporan keuangan (paragraf 19)
Pendapat Auditor Sebagian Didasarkan atas Laporan Auditor Independen Lain
12 Apabila auditor memutuskan untuk membuat pengacuan ke laporan auditor independen
lain sebagai sebagian dari dasar bagi pernyataan pendapatnya, ia harus menjelaskan kenyataan ini dalam
paragraf pengantar dalam laporannya dan ia harus mengacu ke laporan auditor lain dalam
pernyataan pendapatnya. Pengacuan ini merupakan petunjuk adanya pemisahan tanggung jawab
dalam pelaksanaan audit. (Lihat SA Seksi 543 [PSA No. 38] Bagian Audit Dilaksanakan oleh Auditor
Independen Lain)
508.8
13 Suatu contoh laporan auditor yang menunjukkan pemisahan tanggung jawab disajikan
berikut ini:
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah mengaudit neraca konsolidasian perusahaan KXT dan anak perusahaannya tanggal 31
Desember 20X2 dan 20X1, serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan
arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan
keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak
pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Kami tidak
mengaudit laporan keuangan perusahaan PQR, suatu anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki
oleh perusahaan KXT, yang laporan keuangannya menyajikan total aktiva sebesar Rp. ………..
dan Rp …………. berturut-turut pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, dan total pendapatan
sebesar Rp ………..dan Rp. …….. untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan tersebut diaudit oleh auditor independen lain dengan pendapat wajar
tanpa pengecualian, yang laporannya telah diserahkan kepada kami, dan pendapat kami,
sejauh yang berkaitan dengan jumlah-jumlah untuk perusahaan PQR, semata-mata hanya
didasarkan atas laporan auditor independen lain tersebut.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami
memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu
audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah
dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian
terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami
memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, berdasarkan audit kami dan laporan auditor independen lain yang kami
sebut di atas, laporan keuangan konsolidasian yang kami sebut di atas menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT dan anak perusahaannya
tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
508.9
Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi yang Ditetapkan
Secara Formal oleh Badan yang Berwenang
14 Aturan 203 [Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Seksi 203] menyatakan berikut
ini:
Anggota Kompartemen Akuntan Publik (KAP) tidak diperkenankan:
a. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau
b. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan oleh IAI . Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan
seperti tersebut di atas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam
butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan
est imasi dampaknya (bila prakt is untuk dilaksanakan), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
15 Apabila keadaan seperti dimaksudkan pada paragraf 14 timbul, maka laporan auditor
harus mencantumkan informasi mengenai hal tersebut dalam paragraf terpisah. Dalam situasi seperti
itu, sudah semestinya bagi auditor untuk menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian berkaitan
dengan kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,
kecuali jika terdapat alasan lain untuk tidak melakukan hal itu, yang tidak berkaitan dengan
penyimpangan dari prinsip akuntansi yang telah diumumkan berlaku.
Ketidakkonsistensian
16 Laporan auditor bentuk baku secara tersirat menyatakan bahwa auditor puas bahwa daya
banding laporan keuangan di antara periode-periode akuntansi tidak secara material dipengaruhi
oleh perubahan dalam prinsip akuntansi dan bahwa prinsip akuntansi tersebut telah diterapkan
secara konsisten di antara dua periode atau lebih, baik karena (a) tidak terjadi perubahan prinsip
akuntansi, atau (b) telah terjadi suatu perubahan prinsip akuntansi atau metode penerapannya,
namun dampak perubahan atas daya banding laporan keuangan tidak material. Dalam hal ini, auditor
tidak perlu menyatakan konsistensi dalam laporannya. Namun jika terjadi perubahan prinsip akuntansi
atau metode penerapannya yang mempunyai akibat material terhadap daya banding laporan
keuangan perusahaan, auditor harus menyatakan perubahan tersebut dalam paragraf penjelasan di
dalam laporannya. Paragraf penjeasan tersebut (setelah paragraf pendapat) harus menunjukkan sifat
perubahan dan mengacu ke catatan atas
508.10
laporan keuangan yang membahas secara rinci perubahan tersebut. Persetujuan auditor terhadap
suatu perubahan bersifat tersirat kecuali jika auditor mengecualikan perubahan tersebut dalam
menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika terdapat suatu perubahan prinsip akuntansi,
juga ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh auditor (lihat paragraf 50 s.d. 57).
17 Paragraf penjelasan yang sesuai dengan perubahan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Seperti telah dijelaskan pada Catatan X atas laporan keuangan, perusahaan mengubah metode
perhitungan depresiasi dalam tahun 20X2.
18 Tambahan paragraf penjelasan dalam laporan auditor harus dicantumkan dalam laporan
auditor atas laporan keuangan tahun berikutnya, jika tahun terjadinya perubahan disajikan dan
dilaporkan. Namun, jika perubahan akuntansi dipertanggungjawabkan dengan cara penyajian kembali
laporan keuangan yang terpengaruh, paragraf tmbahan harus disajikan hanya dalam tahun terjadinya
perubahan, karena, dalam tahun-tahun berikutnya, semua periode yang disajikan akan dapat
dibandingkan.
Penekanan atas Suatu Hal
19 Dalam beberapa keadaan, auditor mungkin perlu memberi penekanan atas suatu hal yang
berkaitan dengan laporan keuangan. Informasi penjelasan semacam itu harus disajikan dalam suatu
paragraf terpisah dalam laporan auditor. Frasa seperti "dengan penjelasan sebelumnya (berikut
ini)" harus tidak digunakan dalam paragraf pendapat jika paragraf penekanan dicantumkan dalam
laporan auditor. Paragraf penekanan tidak pernah diharuskan; paragraf tersebut dapat ditambahkan
semata-mata karena pertimbangan auditor. Contoh hal-hal yang menurut pertimbangan auditor perlu
mendapatkan penekanan adalah:
a. Bahwa entitas adalah komponen dari perusahaan yang lebih besar.
b. Bahwa entitas mempunyai transaksi signifikan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
c. Peristiwa kemudian (lihat SA Seksi 561 [PSA No. 46] Peristiwa Kemudian) penting yang luar
biasa.
d. Masalah-masalah akuntansi, selain yang berkaitan dengan perubahan dalam prinsip
akuntansi, yang berdampak atas daya banding laporan keuangan dengan laporan keuangan periode
sebelumnya.
PENYI MPANGAN DARI PENDAPAT WAJAR TANPA
PENGECUALI AN
Pendapat Wajar dengan Pengecualian
2 0 Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian. Pendapat wajar
dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan.
Pendapat ini dinyatakan bilamana:
a. Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang
mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa is tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa
pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat (paragraf 22
s.d. 34).
b. Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan
untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar (paragraf 35 s.d. 57)
21 Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua
alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf
pendapat. la harus juga mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf
penjelasan di dalam paragraf pendapat. Pendapat wajar dengan pengecualian harus berisi kata kecuali
atau pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk atau dengan pengecualian untuk. Frasa seperti
tergantung atas atau dengan penjelasan berikut ini memiliki makna yang tidak jelas atau tidak cukup
kuat dan oleh karena itu pemakaiannya harus dihindari. Karena catatan atas laporan keuangan
merupakan bagian laporan keuangan auditan, kata-kata seperti disajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, jika dibaca sehubungan dengan Catatan 1 mempunyai kemungkinan untuk
disalahtafsirkan dan oleh karena itu pemakaiannya harus dihindari.
Pembatasan Lingkup Audit
22 Auditor dapat menentukan bahwa ia dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian
hanya jika audit telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia dan oleh karena itu hanya jika ia dapat menerapkan prosedur audit yang dipandang perlu
sesuai dengan keadaan. Pembatasan terhadap lingkup audit, baik yang dikenakan oleh klien maupun
oleh keadaan, seperti waktu pelaksanaan audit, kegagalan memperoleh bukti kompeten yang cukup,
atau ketidakcukupan catatan akuntansi, mungkin mengharuskan auditor memberikan pengecualian di
dalam pendapatnya atau pernyataan tidak memberikan pendapat. Dalam hal ini, alasan pengecualian atau
pernyataan tidak memberikan pendapat harus dijelaskan oleh auditor dalam laporannya.
508.1
1
508.12
_______________________________________________
14 Keadaan seperti saat pelaksanaan pekerjaan dapat membuat auditor tidak mungkin menyelesaikan prosedur ini.
Dalam hal ini, jika ia dapat memuaskan dirinya tentang sediaan atau piutang dengan menerapkan prosedur alternatif
berarti tidak terdapat pembatasan terhadap lingkup pekerjaannya, dan laporannya tidak perlu mencantumkan pengacuan
ke penghilangan prosedur tersebut atau penggunaan prosedur alternatif. Namun, adalah penting untuk difahami, bahwa SA
Seksi 331 [PSA No. 07] Sediaan menyatakan bahwa "Akan selalu ada kebutuhan bagi auditor untuk melaksanakan, atau
mengamati, beberapa penghitungan fisik sediaan dan menerapkan pengujian semestinya atas transaksi yang terjadi
dalam periode yang mencakup tanggal penghitungan fisik dengan tanggal neraca."
23 Keputusan auditor dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau
pernyataan tidak memberikan pendapat karena pembatasan lingkup audit tergantung atas
penilaian auditor terhadap pentingnya prosedur yang tidak dapat dilaksanakan tersebut bagi auditor
dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Penilaian ini akan dipengaruhi oleh
sifat dan besarnya dampak yang mungkin timbul sebagai akibat hal yang dikecualikan tersebut dan
pentingnya bagi laporan keuangan. Jika dampak yang mungkin timbul menyangkut banyak pos
laporan keuangan, maka pentingnya hal yang dikecualikan tersebut lebih besar jika dibandingkan
dengan jika hanya menyangkut pos laporan keuangan yang lebih sedikit.
24 Pembatasan yang umum terhadap lingkup audit mencakup pengamatan terhadap
penghitungan fisik sediaan dan konfirmasi piutang melalui komunikasi langsung dengan debitur
klien.14 Pembatasan lain terhadap lingkup audit yang umum adalah dalam akuntansi investasi jangka
panjang, jika auditor tidak memperoleh laporan keuangan dari pihak investee. Pembatasan terhadap
penerapan prosedur audit tersebut atau prosedur audit lain terhadap unsur penting dalam laporan
keuangan mengharuskan auditor untuk memutuskan apakah ia memiliki bukti kompeten yang cukup
untuk memungkinkannya menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat wajar dengan
pengecualian, atau apakah ia harus menyatakan tidak memberikan pendapat. Bila klien mengenakan
pembatasan yang secara signifikan membatasi lingkup audit, biasanya auditor harus
mempertimbangkan untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.
25 Bila pendapat wajar dengan pengecualian disebabkan oleh pembatasan atas lingkup audit atau
kurangnya bukti audit, situasi ini harus dijelaskan dalam paragraf penjelasan yang dicantumkan
sebelum paragraf pendapat dalam laporan auditor. Pencantuman penjelasan lingkup audit di dalam
catatan atas laporan keuangan tidaklah tepat, karena penjelasan lingkup audit merupakan tanggung
jawab auditor, bukan tanggung jawab klien.
26 Bila auditor membuat pengecualian dalam pendapatnya karena pembatasan terhadap lingkup
audit, kata-kata yang dicantumkan dalam paragraf pendapat harus menunjukkan bahwa
pengecualian tersebut berkaitan dengan dampak yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan dan
bukan terhadap pembatasan lingkup audit itu sendiri. Kata-kata seperti "Menurut pendapat
kami, kecuali untuk pembatasan seperti yang telah disebutkan dalam paragraf lingkup audit..."
mendasarkan
508.13
pengecualian atas dasar pembatasan itu sendiri, bukan atas dampak yang mungkin timbul
atas laporan keuangan, dan oleh karena itu frasa seperti itu tidak dapat digunakan. Contoh
pendapat wajar dengan pengecualian karena pembatasan yang berhubungan dengan investasi
dalam anak perusahaan di luar negeri (misalnya dampak pembatasan tersebut t idak
menyebabkan auditor menyatakan t idak memberikan pendapat ) adalah sebagai berikut:
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
[Sama dengan paragrafpertama laporan auditor bentuk baku]
Kecuali seperti yang diuraikan dalam paragraf berikut ini, kami melaksanakan audit
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut
mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh
keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa
audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Kami tidak dapat memperoleh laporan keuangan auditan oleh auditor independen lain
yang mendukung investasi Perusahaan dalam anak perusahaan di luar negeri masing-masing
sebesar Rp _____ dan Rp _____ pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, atau hak atas
laba anak perusahaan sebesar Rp _____ dan Rp ____, yang dicantumkan dalam laba bersih
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut di atas, seperti yang dijelaskan
pada Catatan X dalam catatan atas laporan keuangan. Kami juga tidak dapat memperoleh
keyakinan atas nilai investasi dalam anak perusahaan di luar negeri tersebut beserta hak atas
labanya dengan prosedur audit kami.
Menurut pendapat kami, kecuali untuk dampak penyesuaian tersebut, jika ada, yang
mungkin perlu dilakukan jika kami memeriksa bukti tentang investasi di luar negeri dan
labanya tersebut, laporan keuangan yang kami sebut dalam paragraf pertama atas
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT
tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan basil usaha, serta arus kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
508.14
27 Pembatasan lain atas lingkup audit. Kadang-kadang catatan atas laporan keuangan berisi
informasi yang tidak diaudit, seperti perhitungan proforma atau pengungkapan lain yang serupa.
Jika informasi yang tidak diaudit tersebut (sebagai contoh, bagian laba investor yang berjumlah
material atas laba investee sesuai dengan metode ekuitas) sedemikian rupa sehingga informasi
tersebut harus diaudit dengan prosedur audit untuk memungkinkan auditor memberikan pendapat
atas laporan keuangan secara keseluruhan, maka auditor harus menerapkan prosedur audit yang
dianggap perlu terhadap informasi yang tidak diaudit tersebut. Jika auditor t idak dapat menerapkan
prosedur audit yang dipandang perlu, ia harus memberikan pendapat wajar dengan
pengecualian atau menyatakan tidak memberikan pendapat karena pembatasan atas lingkup
auditnya.
28 Namun, jika pengungkapan ini dipandang tidak diperlukan untuk menyajikan secara wajar
posisi keuangan, hasil usaha, atau arus kas yang harus dilaporkan oleh auditor, pengungkapan
tersebut dapat diberi tanda sebagai tidak diaudit atau tidak dicakup oleh laporan auditor. Oleh karena
itu, sementara peristiwa atau transaksi yang menyebabkan timbulnya pengungkapan proforma
tersebut harus diaudit, namun pengungkapan proforma mengenai peristiwa atau transaksi itu
sendiri tidak akan diaudit. Namun, auditor harus menyadari, bahwa SA Seksi 530 [PSA No. 43]
Pemberian Tanggal atas Laporan Auditor menyatakan, jika auditor menyadari peristiwa kemudian
material yang terjadi setelah selesainya pekerjaan lapangan tetapi sebelum penerbitan laporan
auditor yang harus diungkapkan, pilihan yang tersedia hanyalah pencantuman tanggal ganda dalam
laporan auditor atau pemberian tanggal laporan auditor dengan tanggal peristiwa kemudian tersebut
dan memperluas prosedur audit terhadap peristiwa kemudian sampai dengan tanggal tersebut.
Pemberian tanda tidak diaudit bukan merupakan alternatif yang dapat diterima dalam situasi
seperti yang digambarkan tersebut.
2 9 Ketidakpastian dan pembatasan terhadap lingkup audit. Hal yang berkaitan dengan
ketidakpastian adalah hal yang diharapkan dapat diselesaikan di masa depan, yang pada saat itu,
bukti audit yang bersifat konklusif tentang hasil diharapkan akan tersedia. Ketidakpastian mencakup,
namun t idak terbatas pada, kont ijensi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan.
30 Bukti audit yang bersifat konklusif tentang hasil akhir suatu ketidakpastian tidak dapat
diharapkan ada pada waktu audit karena hasil dan bukti audit yang berkaitan bersifat masa depan. Dalam
keadaan seperti ini, manajemen bertanggung jawab untuk melakukan estimasi terhadap dampak peristiwa
masa depan terhadap laporan keuangan, atau menentukan bahwa estimasi yang masuk akal tidak dapat
dibuat dan membuat pengungkapan yang disyaratkan, semuanya sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia, berdasarkan analisis manajemen terhadap kondisi yang ada. Suatu
audit mencakup penaksiran tentang apakah bukti audit memadai untuk mendukung analisis manajemen.
Dengan ketiadaan informasi yang berkaitan dengan hasil suatu ketidakpastian tidak perlu
mengakibatkan
508.1
5
kesimpulan bahwa bukti audit yang mendukung asersi manajemen tidak cukup. Di lain pihak,
pertimbangan auditor tentang kecukupan bukti audit didasarkan pada bukti audit yang tersedia atau harus
tersedia. Jika, setelah mempertimbangkan kondisi yang ada dan bukti yang tersedia, auditor
berkesimpulan bahwa bukti audit yang cukup mendukung asersi manajemen tentang sifat hal yang
berkaitan dengan suatu ketidakpastian dan penyajian atau pengungkapannya dalam laporan
keuangan, pendapat wajar tanpa pengecualian biasanya cocok untuk keadaan seperti itu.
31 Jika auditor tidak mampu memperoleh bukti audit yang cukup untuk mendukung asersi
manajemen tentang sifat hal yang berkaitan dengan suatu ketidakpastian dan penyajian atau
pengungkapannya dalam laporan keuangan, auditor harus mempertimbangkan perlunya menyatakan
pendapat wajar dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat karena keterbatasan
dalam lingkup audit.
32 Pembatasan terhadap lingkup yang berkaitan dengan ketidakpastian harus dibedakan dari situasi
yang di dalamnya auditor berkesimpulan bahwa laporan keuangan secara material disajikan salah,
menyimpang dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia berkaitan dengan ketidakpastian.
Penyimpangan semacam ini dapat disebabkan oleh karena tidak cukupnya pengungkapan tentang
ketidakpastian, penggunaan prinsip akuntansi yang tidak semestinya, atau penggunaan estimasi
akuntansi yang tidak masuk akal. Paragraf 45 s.d. 49 memberikan panduan bagi auditor j ika
laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
berkaitan dengan ketidakpastian.
33 Perikatan dengan pelaporan terbatas. Auditor mungkin diminta untuk melaporkan hasil
audit atas salah satu unsur laporan keuangan pokok dan tidak yang lain. Sebagai contoh, ia diminta untuk
melaporkan hasil audit atas neraca dan bukan atas laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, atau
laporan arus kas. Perikatan ini tidak menyangkut pembatasan lingkup audit jika akses auditor terhadap
informasi yang mendasari laporan keuangan pokok tidak dibatasi dan jika ia menerapkan semua
prosedur audit yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan. Perikatan ini menyangkut pembatasan
tujuan pelaporan, bukan pembatasan lingkup audit.
34 Auditor mungkin diminta hanya melaporkan hasil audit atas neraca saja. Dalam hal ini,
auditor dapat menyatakan pendapat hanya atas neraca saja. Berikut ini contoh pendapat wajar tanpa
pengecualian yang diberikan oleh auditor dalam audit terhadap neraca saja (laporan ini disusun dengan
asumsi bahwa auditor telah memperoleh keyakinan mengenai konsistensi penerapan prinsip
akuntansi):
Profesional Akuntan Publik
508.16
Laporan Auditor Independen_
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2. Laporan
keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami
memperoleh keyakinan memadai bahwa neraca bebas dari salah saji mate-rial. Audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam neraca. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian
neraca secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk
menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, neraca yang kami sebutkan di atas menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tangga1]
Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia
35 Apabila laporan keuangan secara material terpengaruh oleh suatu penyimpangan dari prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan auditor telah mengaudit laporan keuangan tersebut
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, maka ia harus
menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (paragraf 36 s.d. 57) atau pendapat tidak
wajar (paragraf 58 s.d. 60). Dasar yang melandasi pendapat tersebut harus dinyatakan dalam
laporan auditor.
36 Dalam menentukan apakah dampak penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia cukup material, sehingga memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian
atau pendapat tidak wajar, salah satu faktor yang harus dipertimbangkan adalah besarnya dampak
tersebut dalam nilai rupiah. Namun, materialitas itu tidak hanya tergantung seluruhnya atas ukuran
relatif; materialitas menyangkut pertimbangan baik kualitatif maupun kuantitatif. Signifikan atau
tidaknya suatu unsur bagi suatu entitas (sebagai contoh, sediaan bagi perusahaan manufactur),
508.17
luasnya akibat salah saji (seperti apakah suatu salah saji berdampak terhadap jumlah dan penyajian
berbagai pos laporan keuangan), dan dampak salah saji tersebut terhadap laporan keuangan secara
keseluruhan merupakan faktor yang harus diperhitungkan dalam mempertimbangkan materialitas.
37 Bila auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua
alasan yang menyebabkan ia berkesimpulan bahwa terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia, dalam paragraf (atau beberapa paragraf) penjelasan yang terpisah, sebelum
paragraf pendapat dalam laporan auditor. Lebih lanjut, paragraf pendapat dalam laporannya harus
berisi bahasa pengecualian yang sesuai dan yang merujuk ke paragraf penjelasan tersebut.
38 Paragraf (atau beberapa paragraf) penjelasan harus pula menjelaskan dampak utama hal yang
dikecualikan terhadap posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas, jika hal ini praktis untuk
dilaksanakan.15 Jika dampak tersebut tidak dapat secara beralasan ditentukan, laporan auditor harus
menyatakan hal itu. Jika pengungkapan tersebut dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan,
paragraf penjelasan dapat diperpendek dengan menunjuk ke catatan tersebut.
39 Suatu contoh laporan auditor yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian karena
penggunaan prinsip akuntansi yang menyimpang dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia disajikan berikut ini (dianggap bahwa dampak penyimpangan tersebut tidak menyebabkan
auditor memberikan pendapat tidak wajar):
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
[Sama dengan paragrafpertama dan kedua laporan auditor bentuk baku]
Perusahaan tidak mengakui aktiva dan kewajiban sewa guna usaha tertentu dalam neraca terlampir,
dan yang menurut pendapat kami, jumlah tersebut seharusnya diakui agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika kewajiban sewa guna ini diakui, aktiva tetap
akan bertambah sebesar Rp _____ dan Rp ______, kewajiban jangka panjang sebesar Rp _____
dan Rp _____, dan saldo
____________________________
15 SA Seksi 431 [PSA No. 10] Pengungkapan Memadai dalam Laporan Keuangan,paragraf 03 mendefinisikan praktis
sebagai "....informasi dapat diperoleh secara wajar dari akun dan catatan manajemen dan bahwa penyajian informasi
demikian dalam laporannya tidak menempatkan auditor sebagai pihak yang menyusun laporan keuangan.” Sebagai contoh,
jika informasi dapat diperoleh auditor dari akun dan catatan tanpa auditor harus meningkatkan usahanya di atas usaha
normal yang diperlukan untuk menyelesaikan auditnya, informasi tersebut harus disajikan dalam laporannya.
laba masing-masing sebesar Rp _____dan Rp _____pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1. Di
samping itu, laba bersih akan bertambah (berkurang) masing-masing sebesar Rp _____ dan Rp
_____ dan laba per saham akan bertambah (berkurang) masing-masing sebesar Rp, _____ dan Rp
_____untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Menurut pendapat kami, kecuali untuk dampak tidak diakuinya aktiva dan kewajiban sewa guna
usaha tertentu seperti yang kami uraikan dalam paragraf di atas, laporan keuangan yang kami
sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, dan hasil usaha, serta arus kas untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[ Tanggal ]
40 Jika penyimpangan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan, paragraf terpisah
(yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat) dalam laporan auditor yang disajikan dalam paragraf
39 perlu diubah menjadi sebagai berikut:
Seperti dijelaskan lebih lengkap pada Catatan X atas laporan keuangan, perusahaan tidak
mengakui aktiva dan kewajiban sewa guna usaha dalam neraca terlampir. Menurut pendapat
kami, prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mengharuskan penyajian aktiva dan
kewajiban tersebut dalam neraca.
4 1 Pengungkapan yang tidak cukup. Informasi pokok untuk penyajian secara wajar sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia harus disajikan dalam laporan keuangan
(termasuk catatan atas laporan keuangan yang bersangkutan). Jika informasi tersebut disajikan di tempat
lain dalam laporan kepada pemegang saham, atau dalam prospektus, surat kuasa (proxy statement),
atau laporan semacam yang lain, informasi tersebut harus diacu dalam laporan keuangan. Jika
laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, tidak menjelaskan informasi tersebut
yang diharuskan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor harus
menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar, karena adanya
penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan keharusan bagi auditor untuk
menyediakan informasi tersebut dalam laporan auditor, bila secara praktis untuk dilaksanakan, kecuali jika
tidak disajikannya informasi tersebut dalam laporan auditor diakui sesuai dengan Pernyataan Standar
Auditing khusus.
42 Berikut ini disajikan contoh laporan auditor yang berisi pengecualian karena adanya
pengungkapan yang tidak cukup (dianggap dampak pengungkapan yang tidak cukup ini tidak
mengakibatkan auditor memberikan pendapat tidak wajar).
508.18
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
[Sama dengan paragrafpertama dan kedua laporan auditor bentuk bakuJ
Laporan keuangan perusahaan tidak mengungkapkan (uraikan sifat pengungkapan yang
tidak disajikan). Menurut pendapat kami, pengungkapan informasi ini diwajibkan oleh prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Menurut pendapat kami, kecuali tidak disajikannya informasi yang diuraikan dalam paragraf
di atas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar dalam semua hal
yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, dan hasil
usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
43 Jika perusahaan menerbitkan laporan keuangan yang dimaksudkan untuk menyajikan
posisi keuangan dan hasil usaha namun tidak menyajikan laporan arus kas yang terkait, auditor
biasanya berkesimpulan bahwa tidak disajikannya laporan arus kas tersebut memerlukan
pengecualian dalam pendapat auditor.
44 Auditor tidak diharuskan untuk membuat laporan keuangan pokok (seperti, laporan arus kas
untuk satu atau lebih periode) dan memasukkannya dalam laporan auditor, j ika manajemen
perusahaan menolak untuk menyajikan laporan tersebut. Oleh karena itu, auditor harus
memberikan pengecualian dalam laporannya sebagai berikut:
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, laporan labarugi,
dan laporan perubahan ekuitas, untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut . Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung
jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit
kami.
[Sama dengan paragraf kedua laporan auditor bentuk baku]
508.20
Perusahaan menolak menyajikan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tinggal 31
Desember 20X2 dan 20X1. Penyajian laporan yang meringkas kegiatan operasi, investasi, dan
pendanaan perusahaan tersebut diharuskan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
Menurut pendapat kami, kecuali t idak disaj ikannya laporan arus kas yang
mengakibatkan tidak lengkapnya penyajian seperti yang diuraikan dalam paragraf di atas,
laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan hasil
usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[TanggalJ
45 Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di I ndonesia yang
Menyangkut Risiko atau Ketidakpastian, dan Pertimbangan Materialitas. Penyimpangan dari
prinsip akuntansi yang berlaku umum di I ndonesia yang menyangkut risiko atau ketidakpastian
umumnya dikelompokkan ke dalam satu di antara tiga golongan:
a. Pengungkapan yang tidak memadai (paragraf 46 s.d. 47)
b. Ketidaktepatan prinsip akuntansi (paragraf 48).
c. Estimasi akuntansi yang tidak masuk akal (paragraf 49).
46 Jika auditor berkesimpulan bahwa hal yang berkaitan dengan risiko atau
ketidakpastian tidak diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian atau pendapat tidak wajar.
47 Auditor harus mempertimbangkan materialitas dalam mengevaluasi kecukupan
pengungkapan hal-hal yang berkaitan dengan risiko atau ketidakpastian dalam laporan keuangan
dalam hubungannya dengan laporan keuangan secara keseluruhan. Pertimbangan auditor tentang
materialitas merupakan masalah pertimbangan profesional dan dipengaruhi oleh persepsinya
tentang kebutuhan seorang yang rasional yang akan meletakkan kepercayaannya terhadap
laporan keuangan. Pertimbangan materialitas berkaitan dengan risiko atau ketidakpastian dilakukan
dengan mempertimbangkan keadaan yang melingkupinya. Auditor mengevaluasi materialitas
kerugian yang kemungkinan akan terjadi secara masuk akal pada saat penyelesaian ketidakpastian,
baik secara individual maupun secara gabungan. Auditor melaksanakan evaluasi terhadap kerugian
yang mungkin secara masuk akal terjadi tanpa mempertimbangkan evaluasinya terhadap materialitas
salah saji yang diketahuinya dan yang mungkin dalam laporan keuangan.
508.21
48 Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen melakukan estimasi hasil peristiwa
masa depan tipe tertentu. Sebagai contoh, estimasi biasanya dibuat tentang masa manfaat aktiva
yang disusut, dapat atau tidak dapat tertagihnya piutang usaha, nilai realisasi bersih pos sediaan,
penyisihan untuk jaminan produk. Standar akuntansi keuangan yang berkaitan dengan kont ijensi
menjelaskan situasi yang di dalamnya ket idakmampuan untuk membuat estimasi masuk akal
dapat menimbulkan pertanyaan tentang ketepatan prinsip akuntansi yang digunakan. Dalam situasi
tersebut atau yang lain, jika auditor berkesimpulan bahwa prinsip akuntansi yang digunakan
menyebabkan laporan keuangan salah disajikan secara material, ia harus menyatakan pendapat
wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar.
49 Biasanya auditor dapat memuaskan dirinya tentang kewajaran estimasi manajemen tentang
dampak peristiwa masa depan dengan mempertimbangkan berbagai tipe bukti audit, termasuk
pengalaman historis entitas. Jika auditor berkesimpulan bahwa estimasi manajemen tidak masuk akal
(lihat SA Seksi 312 [PSA No. 25] Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit, dan SA
Seksi 342 [PSA No, 37] Auditing atas Estimasi Akuntansi) dan menjelaskan bahwa dampaknya adalah
menyebabkan laporan keuangan disajikan salah secara material, ia harus menyatakan pendapat wajar
dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar.
50 Perubahan akuntansi. Auditor harus menilai perubahan dalam prinsip akuntansi agar ia
mengetahui (a) prinsip akuntansi yang baru diterapkan adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia, (b) metode akuntansi untuk memperlakukan dampak perubahan tersebut sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, (c) alasan yang mendasari perubahan akuntansi
adalah beralasan. Jika perubahan akuntansi tidak memenuhi kondisi tersebut, laporan auditor harus
menunjukkan hal ini, dan pendapat auditor harus berisi pengecualian seperti yang diuraikan dalam
paragraf 51 dan 52.
51 Jika (a) prinsip akuntansi yang baru diterapkan bukan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia, (b) metode akuntansi untuk memperlakukan dampak perubahan tersebut tidak sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, atau (c) manajemen tidak memberikan
alasan perubahan yang beralasan, auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian atau, jika dampak perubahan tersebut cukup material, auditor harus menyatakan
pendapat tidak wajar atas laporan keuangan.
52 Jika manajemen tidak memberikan alasan yang masuk akal tentang perubahan prinsip
akuntansi yang diterapkan, auditor harus menyatakan pengecualian mengenai perubahan
akuntansi yang telah dilakukan oleh perusahaan tanpa alasan yang masuk akal tersebut. Contoh
laporan auditor yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian dengan alasan tersebut adalah
sebagai berikut:
I
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
[Sama dengan paragrafpertama dan kedua laporan auditor bentuk baku]
Sepert i dijelaskan dalam Catatan X atas laporan keuangan, dalam tahun 20X2 perusahaan
menerapkan metode akuntansi masuk pertama, keluar pertama untuk sediaannya, yang
sebelumnya perusahaan menggunakan metode masuk terakhir, keluar pertama. Meskipun
penggunaan metode masuk pertama, keluar pertama sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia, menurut pendapat kami perusahaan tidak memberikan alasan yang masuk
akal dalam melakukan perubahan ini seperti yang diharuskan oleh prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia. 16
Menurut pendapat kami, kecuali perubahan akuntansi seperti yang diuraikan dalam paragraf di
atas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan basil usaha,
serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
53 Bilamana perubahan akuntansi mengakibatkan auditor menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian atau pendapat tidak wajar atas kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia dalam tahun terjadinya perubahan, ia harus mempertimbangkan
kemungkinan dampak perubahan tersebut jika melaporkan laporan keuangan entitas untuk tahun
berikutnya, seperti diuraikan dalam paragraf 54 sampai dengan 57.
508.22
________________________________
16 SA Seksi 420 [PSA No. 09] Konsistensi Penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia
menyatakan bahwa suatu perubahan dari prinsip akuntansi yang tidak berlaku secara umum ke prinsip yang
berlaku umum merupakan suatu koreksi kekeliruan dan perubahan semacam itu memerlukan pengakuan dalam
laporan auditor tentang konsistensi. Oleh karena itu, auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam
laporannya yang membahas perubahan akuntansi tersebut.
Namun, karena paragraf tengah yang dicantumkan dalam contoh ini berisi semua informasi yang disyaratkan dalam
suatu paragraf penjelasan tentang konsistensi, suatu paragraf penjelasan terpisah (setelah paragraf pendapat) yang
dituntut oleh paragraf 16 s.d. 18 Seksi ini tidak diperlukan dalam keadaan ini. Suatu paragraf terpisah yang
mengidentifikasi perubahan dalam prinsip akuntansi tidak akan disyaratkan jika substansi pengungkapan tidak
memenuhi persyaratan yang digariskan dalam paragraf ini.
508.23
54 Jika laporan keuangan untuk tahun terjadinya perubahan disajikan dan dilaporkan bersama
dengan laporan keuangan tahun berikutnya, laporan auditor harus menjelaskan keberatan yang
berkaitan dengan laporan keuangan tahun terjadinya perubahan.
55 Jika suatu entitas menerapkan prinsip akuntansi yang bukan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia, penggunaan seterusnya mungkin mempunyai dampak material terhadap laporan
keuangan tahun berikutnya yang dilaporkan oleh auditor. Dalam situasi ini, auditor harus
menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar, tergantung
materialitas penyimpangan dalam hubungannya dengan laporan keuangan tahun berikutnya.
56 Jika suatu entitas memperlakukan dampak akuntansi secara prospektif padahal prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mengharuskan penyajian kembali atau pengakuan
dampak kumulatif perubahan dalam tahun terjadinya perubahan, laporan keuangan tahun berikutnya
dapat berisi debit atau kredit yang tidak semestinya yang berpengaruh material terhadap laporan
keuangan tersebut. Situasi ini juga mengharuskan auditor menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian atau pendapat tidak wajar.
57 Jika manajemen tidak memberikan alasan yang masuk akal mengenai perubahan prinsip
akuntansi, pendapat auditor harus menyatakan pengecualian perubahan yang telah dilakukan tanpa
alasan yang masuk akal, seperti yang ditunjukkan sebelumnya. Sebagai tambahan, auditor terus
menyatakan pengecualian atas laporan keuangan tahun terjadinya perubahan selama laporan
tersebut disajikan atau dilaporkan. Namun, pengecualian auditor tersebut berkaitan dengan perubahan
akuntansi dan tidak berdampak terhadap status prinsip akuntansi yang baru diterapkan sebagai prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Oleh karena itu, sementara menyatakan pengecualian
dalam tahun terjadinya perubahan, pendapat auditor atas laporan keuangan tahun berikutnya tidak
perlu menyatakan pengecualian mengenai penggunaan prinsip akuntansi yang baru diterapkan.
Pendapat Tidak Wajar
58 Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Pendapat ini dinyatakan bila, menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara
keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
59 Bila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, is harus menjelaskan dalam paragraf terpisah
sebelum paragraf pendapat dalam laporannya (a) semua alasan yang mendukung pendapat tidak
wajar, dan (b) dampak utama ha) yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas, jika secara praktis untuk dilaksanakan. Jika dampak
tersebut tidak dapat ditentukan
secara beralasan, laporan auditor harus menyatakan hal itu.
6 0 Jika pendapat tidak wajar dinyatakan oleh auditor, paragraf pendapat harus berisi perujukan
langsung ke paragraf terpisah yang menjelaskan dasar untuk pendapat tidak wajar tersebut, seperti
contoh berikut ini:
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
[Sama dengan paragrafpertama dan kedua laporan auditor bentuk baku]
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Catatan X atas laporan keuangan, Perusahaan
mencantumkan akun mesin dan ekuipmen pada nilai yang ditetapkan oleh manajemen, dan
menghitung penyusutannya berdasarkan nilai tersebut. Prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia mengharuskan penyajian aktiva tetap pada kos atau nilai revaluasi berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dikurangi dengan penyusutan akumulasian yang dihitung
berdasarkan nilai tersebut.
Karena penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia seperti yang
diuraikan di atas, pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, saldo sediaan lebih tinggi sebesar
Rp _____ dan Rp _____ dengan diperhitungkannya biaya penyusutan ke dalam biaya overhead
pabrik dibandingkan jika disajikan atas dasar kosnya; dan aktiva tetap dikurangi penyusutan
akumulasiannya disaj ikan lebih t inggi Rp _____ dan Rp ______ dibandingkan jika disajikan
atas dasar kosnya.
Menurut pendapat kami, karena dampak hal yang kami uraikan dalam paragraf di atas,
laporan keuangan yang kami sebut di atas tidak menyajikan secara wajar, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, posisi keuangan Perusahaan KXT tanggal 31 Desember
20X2 dan 20X1, atau hasil usaha, atau arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggaltanggal
tersebut.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
508.24
Laporan Auditor atas Laporan Keuangan A
Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat
61 Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak
menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat17
bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Jika auditor menyatakan tidak
memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung
pernyataannya tersebut.
62 Pernyataan tidak memberikan pendapat adalah cocok jika auditor tidak melaksanakan
audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan
keuangan.18 Pernyataan tidak memberikan pendapat harus tidak diberikan karena auditor yakin, atas
dasar auditnya, bahwa terdapat penyimpangan material dari prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia (lihat paragraf 35 s.d. 57). Jika pernyataan tidak memberikan pendapat disebabkan
pembatasan lingkup audit, auditor harus menunjukkan dalam paragraf terpisah semua alasan
substantifyang mendukung pernyataannya tersebut. Ia harus menyatakan bahwa lingkup auditnya
tidak memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor tidak harus menunjukkan
prosedur yang dilaksanakan dan tidak harus menjelaskan karakteristik auditnya dalam suatu
paragraf (yaitu, paragraf lingkup audit dalam laporan auditor bentuk baku). Jika auditor menjelaskan
bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia,
tindakan ini dapat mengakibatkan kaburnya pernyataan tidak memberikan pendapat. Sebagai tambahan,
ia harus menjelaskan keberatan lain yang berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan
keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
63 Contoh laporan auditor yang berisi pernyataan tidak memberikan pendapat sebagai akibat
ketidakberhasilan auditor untuk memperoleh bukti yang cukup karena pembatasan lingkup audit
disajikan berikut ini:
__________________________
17 Dalam keadaan auditor menghadapi keraguan signifikan tentang kelangsungan hidup entitas concern issues)
auditor dapat tidak memberikan pendapat. Lihat SA Seksi 341 (PSA No. 30) Pertimbangan atas Kemampuan Ent itas
dalam Mempertahankass Kelangsungan Hidupnya.
18 Jika akuntan telah membuat perikatan untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan entitas nonpublik
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, namun diminta mengubah perikatannya
menjadi review atau kompilasi terhadap laporan tersebut, ia harus mencari panduan paragraf 44 s.d. 49 SAR Seksi 100
[PSAR No. 01] Kompilasi dan Review atas Laporan Keuangan. SA Seksi [PSA No. 52] Pengaitan Nama Auditor dengan
Laporan Keuangan, paragraf 05 memberikan panduan bagi yang terkait namanya dengan laporan keuangan entitas
publik, namun tidak melakukan audit laporan tersebut.
508.25
Profesional Akuntan Publik
________________________________
19 Kata-kata yarrg digunakan di paragraf pertama dalam laporan auditor bentuk baku diubah bilamana auditor
menyatakan tidak memberikan pendapat karena adanya pembatasan terhadap lingkup audit. Sekarang, kalimat pertama
yang digunakan adalah "kami telah membuat perikatan untuk mengaudit" dan bukan "kami telah mengaudit" karena,
dengan adanya pembatasan terhadap lingkup audit, auditor tidak dapat melaksanakan audit berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Di samping itu, karena adanya pembatasan terhadap lingkup audit, kalimat
terakhir dalam paragraf pertama laporan auditor bentuk baku dihilangkan, untuk menunjukkan bahwa karena auditor
tidak dapat melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, maka auditor tidak
bertanggung jawab terhadap pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
508.26
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah membuat perikatan untuk mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember
20X1 serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen
perusahaan.19
[ paragraf kedua laporan auditor bentuk baku t idak perlu dicantumkan]
Perusahaan tidak melakukan penghitungan fisik sediaan dalam tahun 20X2, atau 20X1, yang
dicantumkan dalam laporan keuangan sebesar Rp _____ pada tanggal 31 Desember 20X2 dan Rp
_____ pada tanggal 31 Desember 20X1. Lebih lanjut, bukti-bukti yang mendukung cost aktiva
tetap yang dibeli sebelum tanggal 31 Desember 20X1 tidak lagi tersedia dalam arsip
perusahaan. Catatan perusahaan t idak memungkinkan dilaksanakannya penerapan
prosedur audit lain terhadap sediaan dan aktiva tetap.
Karena perusahaan tidak melaksanakan penghitungan fisik sediaan dan kami tidak dapat
menerapkan prosedur audit untuk meyakinkan kami atas kuantitas sediaan dan cost akt iva
tetap, lingkup audit kami t idak cukup untuk memungkinkan kami menyatakan, dan kami
tidak menyatakan, pendapat atas laporan keuangan.
[ Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan
publik]
[ Tanggal]
PENDAPAT TI DAK PENUH
64 Pendapat tidak penuh (pernyataan pendapat atas unsur tertentu dalam laporan keuangan)
tidak boleh dinyatakan jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat atau ia menyatakan
pendapat tidak wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan, karena pendapat tidak penuh dalam hal
ini cenderung mengaburkan arti pernyataan tidak memberikan pendapat atau pendapat tidak wajar
terhadap laporan keuangan secara keseluruhan tersebut.
LAPORAN AUDITOR ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMPARATIF
65 Standar pelaporan keempat mengharuskan laporan auditor berisi baik pernyataan
pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu pernyataan tidak memberikan
pendapat. Kata-kata "laporan keuangan secara keseluruhan" yang tercantum dalam standar
pelaporan keempat berlaku tidak hanya terhadap laporan keuangan periode sekarang namun juga
terhadap laporan keuangan satu atau beberapa periode yang lalu yang disajikan dalam bentuk
komparatif dengan laporan keuangan periode sekarang. Oleh karena itu, auditor tahun berjalan20 harus
memutakhirkan21 laporannya atas laporan keuangan secara individual untuk satu atau beberapa periode
yang lalu yang disajikan dalam bentuk komparatif dengan laporan keuangan periode sekarang.22
Biasanya, laporan auditor atas laporan keuangan komparat if harus diberi tanggal dengan
tanggal penyelesaian pekerjaan lapangan audit yang dilakukan paling akhir.
66 Selama audit terhadap laporan keuangan periode sekarang berlangsung, auditor harus
waspada mengenai hal atau peristiwa yang berdampak material terhadap laporan keuangan
periode sebelumnya yang disajikan (lihat paragraf 68) atau terhadap cukup atau tidaknya
pengungkapan yang berkaitan dengan laporan keuangan tersebut. (Lihat SA Seksi 431 [PSA No. 10]
Pengungkapan Memadai dalam Laporan Keuangan). Dalam memutakhirkan laporannya atas laporan
keuangan periode sebelumnya, auditor harus mempertimbangkan dampak hal atau peristiwa yang
menarik perhatiannya.
__________________________________
20 Auditor berkelanjutan adalah auditor yang mengaudit laporan keuangan periode berjalan dan satu
atau beberapa periode segera sebelum periode berjalan.
Jika kantor akuntan publik melakukan merger dengan kantor akuntan publik lain, dan kantor
akuntan publik yang baru menjadi auditor klien terdahulu salah satu kantor akuntan yang melakukan
merger, kantor akuntan yang baru dapat menerima tanggung jawab dan menyatakan suatu pendapat
atas laporan keuangan untuk periode atau periode-periode yang lalu, demikian juga laporan keuangan
periode sekarang. Dalam keadaan ini, kantor akuntan yang baru harus mengikuti panduan dalam
paragraf 65 s.d. 69 dan dapat menunjukkan dalam laporannya atau tanda tangan bahwa merger telah
terjadi dan menggunakan nama baru kantor akuntan yang telah merger tersebut. Jika kantor akuntan
baru memutuskan untuk tidak menerima tanggung jawab atas laporan keuangan periode
sebelumnya, panduan dalam paragraf 70 s.d. 74 harus diikuti.
² ¹ Laporan yang dimutakhirkan atas laporan keuangan periode sebelumnya harus dibedakan dari
periode yang lalu yang diterbitkan kembali (lihat SA Seksi 530 [PSA No. 43] Pemberian Tanggal
atas Auditor, paragraf 06 s.d. 09), karena dalam penerbitan laporan yang dimutakhirkan, auditor
yang melanjutkan perikatan mempertimbangkan informasi yang diketahuinya dalam auditnya atas
laporan keuangan periode (lihat paragraf 68) dan karena laporan yang dimutakhirkan diterbitkan dalam
hubungannya dengan laporan auuditor atas laporan keuangan periode berjalan.
² ²Auditor berkelanjutan tidak perlu melaporkan laporan keuangan periode sebelumnya jika hanya
disajikan ringkasan informasi komparatif periode atau periode-periode yang sebelumnya. Dalam
beberapa keadaan, klien dapat meminta auditor untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
periode atau periode-periode sebelumnya dan periode berjalan. Dalam keadaan ini, auditor harus
mempertimbangkan apakah informasi yang dicantumkan dalam periode atau periode-periode
sebelumnya berisi rincian cukup untuk penyajian wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Umumnya, keadaan ini akan memerlukan kolom tambahan atau rincian terpisah, atau auditor
perlu memodifikasi laporannya.
508.28
Laporan Auditor yang Berbeda atas Laporan Keuangan Komparatif yang Disajikan
6 7 Oleh karena laporan auditor atas laporan keuangan komparatif berlaku untuk laporan
keuangan individual yang disajikan, auditor dapat menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian,
atau pendapat tidak wajar, atau pernyataan tidak memberikan pendapat, atau mencantumkan
paragraf penjelasan yang berkaitan dengan satu atau lebih laporan keuangan untuk satu atau
beberapa periode, sementara itu menerbitkan laporan auditor dengan tipe pendapat yang berbeda
atas laporan keuangan lain yang disajikan. Berikut ini adalah contoh laporan auditor atas laporan
keuangan komparatif (tanpa mencantumkan paragraf pengantar dan paragraf lingkup audit yang
berkaitan) dengan laporan auditor yang berbeda atas satu atau lebih laporan keuangan yang
disajikan.
Laporan Auditor Bentuk Baku atas Laporan Keuangan Tahun yang Lalu dan Pendapat Wajar
dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Sekarang
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
[Sama dengan paragrafpertama dan kedua laporan auditor bentuk baku]
Perusahaan tidak mengakui kewajiban dan sewa guna perusahaan dalam neraca tahun 20X2,
yang menurut pendapat kami, jumlah tersebut seharusnya diakui agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika kewajiban sewa guna ini diakui, aktiva tetap
akan bertambah sebesar Rp_____, kewajiban jangka panjang akan bertambah sebesar
Rp_____, saldo laba akan bertambah dengan Rp _____ pada tanggal 31 Desember 20X2, dan
laba bersih dan laba per saham akan bertambah (berkurang) berturut-turut sebesar Rp _____
dan Rp _____ untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Menurut pendapat kami, kecuali untuk dampak tidak diakuinya kewajiban sewa guna tertentu
dalam laporan keuangan tahun 20X2 seperti yang diuraikan dalam paragraf di atas, laporan
keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, serta hasil usaha dan arus kas
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[ Tanggal ]
________________________________
23 Di sini dianggap bahwa auditor independen telah dapat memuaskan dirinya tentang konsistensi
penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Lihat SA Seksi 420 [PSA No. 09] Konsistensi Penerapan Prinsip
Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia untuk pembahasan tentang konsistensi.
508.2
9
Laporan Auditor Bentuk Baku atas Laporan Keuangan Tahun Sekarang dan Pernyataan Tidak
Memberikan Pendapat atas Laporan Laba-Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus
Kas Tahun yang Lalu
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
[Sama dengan paragrafpertama laporan auditor bentuk baku]
Kecuali seperti yang dijelaskan dalam paragraf berikut ini, kami melakukan audit berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan
kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji material. Audit meliput i pemeriksaan, atas dasar
penguj ian, bukt i-bukt i yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyaj ian laporan
keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai
untuk menyatakan pendapat.
Kami tidak mengamati penghitungan fisik sediaan tanggal 31 Desember 20X0, karena pada tanggal
tersebut kami belum melakukan perikatan sebagai auditor perusahaan, dan kami tidak dapat
memperoleh keyakinan memadai mengenai kuantitas sediaan dengan prosedur audit lain.
Jumlah sediaan tanggal 31 Desember 20X0 digunakan untuk menentukan laba bersih dan arus
kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20X1.23
Karena masalah yang diuraikan dalam paragraf di atas, lingkup pekerjaan kami tidak cukup
untuk memungkinkan kami menyatakan, dan kami tidak menyatakan, pendapat atas hasil usaha dan
arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20X1.
Menurut pendapat kami, neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, serta
laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 20X2, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, dan basil usaha, serta arus kas untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20X2, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
508.30
_______________________
24 Lihat catatan kaki 16.
Pendapat atas Laporan Keuangan Periode yang Lalu Berbeda dengan Pendapat yang Dinyatakan
Sebelumnya
6 8 Jika, dalam audit sekarang, auditor menemukan keadaan atau peristiwa yang berdampak
mater ial terhadap laporan keuangan per iode sebelumnya, ia harus mempertimbangkan
semua hal bila ia memutakhirkan laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya tersebut.
Sebagai contoh, jika auditor sebelumnya menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau
pendapat t idak wajar atas laporan keuangan periode sebelumnya karena adanya penyimpangan
dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dan laporan keuangan periode sebelumnya
disajikan kembali untuk disesuaikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,
auditor yang memutakhirkan laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya tersebut harus
menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan kembali dan harus memberikan
pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan yang disajikan kembali tersebut.
69 Jika, dalam laporan auditor yang telah dimutakhirkan, pendapat auditor berbeda dengan
pendapat yang sebelumnya dinyatakan atas laporan keuangan periode sebelumnya, auditor harus
menjelaskan semua alasan yang mendukung perbedaan pendapat dalam paragraf penjelasan yang
disajikan terpisah sebelum paragraf pendapat.24 Paragraf penjelasan harus menjelaskan (a) tanggal
laporan auditor sebelumnya, (b) tipe pendapat yang sebelumnya dinyatakan oleh auditor, (c)
keadaan atau peristiwa yang menyebabkan auditor menyatakan pendapat yang berbeda, (d)
pendapat auditor yang telah dimutakhirkan atas laporan keuangan berbeda dengan pendapat yang
diberikan dalam periode sebelumnya atas laporan keuangan tersebut. Berikut ini adalah contoh
paragraf penjelasan yang cocok jika auditor menerbitkan laporan yang dimutakhirkan atas laporan
keuangan periode sebelumnya yang berisi pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diberikan
sebelumnya:
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
[Sama dengan paragrafpertama dan kedua laporan auditor bentuk baku]
Dalam laporan kami bertanggal 1 Maret 20X2, kami menyatakan pendapat bahwa laporan
keuangan tahun 20X1 tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia karena penyimpangan dari
prinsip akuntansi tersebut. Penyimpangan ini meliputi pengakuan aktiva tetap sebesar nilai
yang ditentukan oleh manajemen dan pembebanan biaya penyusutan berdasarkan nilai tersebut.
Sebagaimana diuraikan dalam Catatan X, perusahaan telah mengubah metode akuntansi
pengukuran aktiva tetap tersebut dan
Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan
508.31
_____________________________
25 Disadari bahwa mungkin terdapat alasan mengapa laporan auditor pendahulu tidak diterbitkan kembali dan Seksi ini tidak
ditujukan ke berbagai situasi yang dapat timbul.
menyajikan kembali laporan keuangan tahun 20X1 agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia. Oleh karena itu, pendapat kami sekarang atas laporan keuangan
tahun 20X1, seperti yang disajikan dalam laporan ini, berbeda dengan pendapat yang kami
nyatakan dalam laporan kami sebelumnya.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2
dan 20X1, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan
publik]
[TanggalJ
Laporan Auditor Pendahulu
70 Auditor pendahulu biasanya akan berada dalam posisi untuk menerbitkan kembali
laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya atas dasar permintaan mantan kliennya jika ia
dapat melaksanakan prosedur seperti yang dijelaskan dalam paragraf 71.2?
Laporan Auditor Pendahulu Diterbitkan Kembali
71 Sebelum menerbitkan kembali (atau mengizinkan penggunaan kembali) laporan auditor
yang telah diterbitkan atas laporan keuangan tahun sebelumnya, auditor pendahulu harus
mempertimbangkan apakah laporannya atas laporan keuangan tersebut masih sesuai. Format atau
cara penyajian laporan keuangan periode sebelumnya atau satu atau lebih peristiwa kemudian
mungkin menyebabkan laporan auditor pendahulu yang telah diterbitkan menjadi tidak sesuai lagi.
Sebagai akibatnya, auditor pendahulu harus (a) mempelajari laporan keuangan periode sekarang,
(b) membandingkan laporan keuangan periode sebelumnya yang dilaporkannya dengan
laporan keuangan yang disajikan dalam bentuk komparatif, dan (c) memperoleh surat
representasi dari auditor pengganti.
72 Auditor pendahulu yang telah menyetujui untuk menerbitkan kembali laporannya mungkin
mengetahui peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal laporannya atas laporan
keuangan periode sebelumnya yang mungkin berdampak material terhadap laporan sebelumnya
(sebagai contoh, auditor pengganti mungkin menunjukkan dalam tanggapannya bahwa hal-hal
tertentu
508.32
mempunyai dampak material atas laporan keuangan periode sebelumnya yang dilaporkan oleh auditor
pendahulu). Dalam hal ini, auditor pendahulu harus mengajukan pertanyaan dan melaksanakan
prosedur lain yang dipandang perlu (sebagai contoh, me-review kertas kerja auditor pengganti
yang berkaitan dengan masalah-masalah yang berdampak terhadap laporan keuangan periode
sebelumnya). Auditor pendahulu kemudian memutuskan, atas dasar bukti audit yang diperolehnya,
apakah ia memperbaiki laporannya atau tidak. Jika auditor pendahulu berkesimpulan bahwa
laporannya harus,diperbaiki, ia harus mengikuti panduan dalam paragraf 68, 69, dan 73 Seksi ini.
73 Pengetahuan auditor pendahulu mengenai masalah-masalah sekarang mantan kliennya
sebenarnya dibatasi oleh tidak berkelanjutannya hubungan auditor tersebut dengan perusahaan.
Oleh karena itu, bila menerbitkan kembali laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya,
auditor pendahulu harus menggunakan tanggal laporan sebelumnya untuk menghindari ia
dianggap melakukan pemeriksaan terhadap catatan, transaksi, atau peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporannya tersebut. Jika auditor pendahulu memperbaiki laporannya atau jika laporan
keuangan disajikan kembali, atas dasar peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal laporan
auditor sebelumnya, ia harus menggunakan tanggal ganda (dual dating) dalam laporannya. (Lihat
SA Seksi 530 [PSA No. 43] Pemberian Tanggal atas Laporan Auditor, paragraf 05.)
Laporan Auditor Pendahulu Tidak Disajikan
74 Jika laporan keuangan periode sebelumnya telah diaudit oleh auditor pendahulu yang
laporannya tidak disajikan, auditor pengganti harus menunjukkan dalam paragraf pengantar
dalam laporannya (a) bahwa laporan keuangan periode sebelumnya telah diaudit oleh auditor
independen lain,26 (b) tanggal laporan auditor tersebut, (c) tipe pendapat dalam laporan yang
diterbitkan oleh auditor pendahulu, (d) alasan yang melandasi,27 jika laporan yang diterbitkan oleh
auditor pendahulu bukan laporan auditor bentuk baku. Contoh laporan auditor pengganti jika laporan
auditor pendahulu tidak disajikan dapat dilihat berikut ini:
_____________________________________
26 Auditor pengganti tidak diharuskan untuk menyebut nama auditor pendahulu; namun, auditor pengganti dapat
menyebut nama auditor pendahulu jika praktik auditor pendahulu dibeli oleh, atau bergabung dengan auditor
pengganti.
27 Jika laporan auditor pengganti diterbitkan sebelum tanggal efektif berlakunya Seksi ini dan berisi paragraf
penjelasan tentang ketidakpastian, laporan auditor pengganti yang diterbitkan atau diterbitkan kembali setelah
tanggal efektif tersebut harus tidak memuat pengacuan ke paragraf penjelasan yang disyaratkan dalam audit
sebelumnya yang dilakukan oleh auditor pendahulu.
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 serta laporan laba-rugi,
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab
kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Laporan
keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X1 diaudit oleh auditor independen lain yang
laporannya bertanggal 31 Maret 20X2 berisi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan
keuangan tersebut.
[Sama dengan paragraf kedua laporan auditor bentuk baku]
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan
hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan
publik]
[Tanggal]
Jika laporan auditor pendahulu bukan merupakan laporan auditor bentuk baku, auditor pengganti
harus menjelaskan sifat dan alasan paragraf penjelasan yang ditambahkan dalam laporan auditor
pendahulu atau pengecualian pendapatnya. Berikut ini contoh kata-kata yang dapat dimasukkan dalam
laporan auditor pengganti:
...diaudit oleh auditor independen lain yang laporannya bertanggal 31 Maret 20X2, atas laporan
keuangan tersebut dicantumkan paragraf penjelasan yang mengungkapkan perkara pengadilan yang
dijelaskan dalam Catatan X atas laporan keuangan.
Jika laporan keuangan tersebut disajikan kembali, paragraf pengantar harus menunjukkan bahwa
auditor pendahulu membuat laporan auditor atas laporan keuangan periode yang lalu sebelum disajikan
kembali. Sebagai tambahan, jika auditor pengganti membuat perikatan untuk mengaudit dan telah
menerapkan prosedur yang cukup untuk memperoleh keyakinan mengenai kewajaran laporan keuangan
yang disajikan kembali tersebut, ia dapat memasukkan paragraf berikut ini dalam laporannya:
508.33
Kami juga mengaudit penyesuaian yang dijelaskan dalam Catatan X yang digunakan untuk
menyajikan kembali laporan keuangan tahun 20X1. Menurut pendapat kami, penyesuaian
tersebut wajar dan telah diterapkan dengan semestinya.
TANGGAL BERLAKU EFEKTI F DAN PERALI HAN
75 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan Iebih awal dari tanggaI efektif
berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001
sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat dalam
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional Akuntan Publik per 1
Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
76 Auditor yang menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian yang tergantung dari
dampak ket idakpast ian atas laporan keuangan tahun sebelumnya harus mempertimbangkan
status ketidakpastian tersebut dalam menentukan tanggung jawab pelaporan di bawah aturan
pelaporan dalam Seksi ini. Jika ketidakpastian tersebut telah dapat diselesaikan dalam periode
sekarang, auditor tidak diharuskan menyebutkan ketidakpastian tersebut (atau pengecualian dalam
pendapatnya atas laporan keuangan periode sebelumnya) dalam laporannya.28 Namun, jika
ketidakpastian tersebut tetap ada dalam periode sekarang, auditor harus memasukkan paragraf
penjelasan dalam laporannya karena adanya ketidakpastian tersebut seperti yang diuraikan dalam
paragraf 31 sampai dengan 33. Auditor yang sebelumnya telah menambahkan paragraf penjelasan
mengenai ketidakpastian dalam laporannya, seharusnya tidak mengulangi paragraf tersebut dan
tidak diharuskan untuk menambahkan paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian dalam
penerbitan kembali laporan periode sebelumnya atau dalam laporan auditor atas laporan keuangan
periode kemudian, walaupun ketidakpastian belum dapat diselesaikan.
_______________________________
28 Namun, auditor harus mempertimbangkan cukup atau tidaknya pengungkapan tentang
penyelesaian ketidakpastian dalam laporan keuangan perusahaan.
508.34
5 0 8 .3 5
LAPORAN AUDITOR ATAS LAPORAN KEUANGAN AUDITAN:
I NTERPRETASI SEKSI 508
1. LAPORAN AUDITOR BENTUK BAKU BERBAHASA INGGRIS UNTUK KEPENTINGAN EMISI
EFEK YANG DICATATKAN DI PASAR MODAL LUAR NEGERI
[Sumber IPSA No. 29.01; Tanggal Penerbitan 29 April 1994]
PERTANYAAN
01 Jika perusahaan akan melakukan emisi efek yang dicatatkan di pasar modal luar negeri dan
badan pengawas pasar modal negara yang dituju tidak mengharuskan pengungkapan baik kesesuaian
prinsip akuntansi yang digunakan di Indonesia dalam penyusunan laporan keuangan dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di negara yang dituju maupun tingkat kesesuaian standar auditing yang
digunakan oleh auditor independen di Indonesia dengan standar auditing yang berlaku umum di
negara yang dituju tersebut, bagaimana kata-kata baku yang digunakan dalam laporan auditor bentuk
baku berbahasa Inggris untuk kepen tersebut di atas?
02 Jika perusahaan akan melakukan emisi efek yang dicatatkan di pasar modal luar negeri dan
badan pengawas pasar modal negara yang dituju (misalnya Security Exchange commission di U.S.A.)
mengharuskan pengungkapan tingkat kesesuaian standar auditing yang digunakan oleh auditor
independen di Indonesia dengan standar auditing yang berlaku umum di negara yang dituju,
bagaimana mengungkapkan dalam laporan auditor bentuk baku berbahasa Inggris tentang tidak
adanya perbedaan signifikan antara standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
dengan standar auditing yang berlaku umum di negara yang dituju tersebut?
03 Jika perusahaan akan melakukan emisi efek yang dicatatkan di pasar modal negeri dan badan
pengawas pasar modal negara yang dituju (misalnya Security Exchange commission di U.S.A.)
mengharuskan pengungkapan kesesuaian prinsip akuntansi yang digunakan dalam penyusunan
laporan keuangan di Indonesia dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di negara yang dituju,
bagaimana mengungkapkan dalam laporan auditor bentuk baku berbahasa Inggris tentang perbedaan
antara prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di negara yang dituju tersebut?
-
Profesional Akuntan Publik
INTERPRETASI
0 4 Jika badan pengawas pasar modal negara yang dituju t idak mengharuskan
pengungkapan baik kesesuaian prinsip akuntansi yang digunakan di Indonesia dalam
penyusunan laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di negara yang dituju
tersebut maupun tingkat kesesuaian standar auditing yang digunakan oleh auditor independen di
Indonesia dengan standar auditing yang berlaku umum di negara yang dituju tersebut, penyusunan
laporan auditor bentuk baku berbahasa Inggris untuk kepentingan emisi efek yang dicatatkan di pasar
modal luar negeri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam kalimat pertama paragraf pengantar harus disebutkan bahwa laporan keuangan
dinyatakan dalam satuan rupiah Indonesia. Jika laporan keuangan disajikan dalam satuan mata
uang negara lain sebagaimana yang diperbolehkan menurut peraturan perundangan yang berlaku
di Indonesia, dalam kalimat pertama paragraf pengantar harus disebutkan bahwa laporan
keuangan dinyatakan dalam satuan mata uang negara sebagaimana yang diperbolehkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
b. Frasa "………. standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia" diterjemahkan ke
dalam bahasa Inggris sebagai berikut:
" …….. auditing standards established by the Indonesian Institute of Accountants."
c. Frasa " ……. sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia" diterjemahkan ke
dalam bahasa Inggris sebagai berikut:
" ……… in conformity with generally accepted accounting principles in Indonesia."
Contoh laporan auditor bentuk baku dalam bahasa Inggris untuk kepentingan emisi efek yang
dicatatkan di pasar modal luar negeri, yang memenuhi persyaratan dalam paragraf 04 disajikan
dalam paragraf 07 dan paragraf 08.
05 Jika badan pengawas pasar modal negara yang dituju mengharuskan pengungkapan tingkat
kesesuaian standar auditing yang digunakan oleh auditor independen di Indonesia dengan standar
auditing yang berlaku umum di negara yang dituju tersebut, untuk menjelaskan tidak adanya perbedaan
signifikan antara standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dengan standar
auditing yang berlaku umum di negara yang dituju, di belakang frasa "…audit ing standards
established by the Indonesian Inst itute of Accountants" ditambahkan keterangan sebagai
berikut:
"………. which are substantially similar to generally accepted auditing standards in [name of
country]."
508.36
508.37
0 6 Jika badan pengawas pasar modal negara yang dituju mengharuskan pengungkapan kesesuaian
prinsip akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan di Indonesia dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di negara yang dituju tersebut, ketentuan berikut ini harus diikuti:
a. Frasa "...sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia" diterjemahkan ke dalam
bahasa Inggris sebagai berikut:
" ……….in conformity with generally accepted accounting principles in Indonesia."
d. Untuk menjelaskan adanya perbedaan antara prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di negara yang dituju dan dampaknya, setelah
paragraf pendapat ditambahkan paragraf penjelasan yang berisi:
"Generally accepted accounting principles in Indonesia do not conform with those in [ name of
count ry] . A description of the significant differences between those two generally accepted
accounting principles and the approximate effects of those differences on net income and
stockholders' equity are set forth in Notes X to the financial statements.
Contoh laporan auditor bentuk baku dalam bahasa Inggris untuk kepentingan emisiefek yang
dicatatkan di pasar modal luar negeri yang memenuhi persyaratan dalam paragraph 05 dan
paragraf 06 disajikan dalam paragraf 09 dan paragraf 10.
07 Berikut ini adalah contoh laporan auditor bentuk baku atas laporan keuangan yang meliputi
satu periode akuntansi, yang disajikan dalam bahasa Inggris, untuk kepentingan emisi efek yang
dicatatkan di pasar modal luar negeri, jika badan pengawas pasar modal negara yang dituju tidak
mengharuskan baik pengungkapan kesesuaian prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,
yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di negara yang dituju maupun tingkat kesesuaian standar auditing yang digunakan oleh auditor
independen di Indonesia dengan standar, auditing yang berlaku umum di negara yang dituju.
Independent Auditor's Report
[Addressee]
We have audited the accompanying balance sheet of KXT Company as of December 31, 20XX, and
the related statements of income, statement of changes in shareholders’ equity, and statement of cash
flows for the year then ended, which are expressed in Indonesian Rupiah. These financial statements
are the responsibility of the Company’s management. Our responsibility is to express an opinion on these
financial statements based on our audit.
508.38
We conducted our audit in accordance with auditing standards established by the In-donesian
Institute of Accountants. Those standards require that we plan and perform the audit to obtain
reasonable assurance about whether the financial statements are free of material misstatement.
An audit includes examining, on a test basis, evidence supporting the amounts and disclosures in
the financial statements. An audit also in-cludes assessing the accounting principles used and
significant estimates made by man-agement, as well as evaluating the overall financial statement
presentation. We believe that our audit provides a reasonable basis for our opinion.
In our opinion, the financial statements referred to above present fairly, in all material respects, the
financial position of KXT Company as of [at] December 31, 20XX, and the results of its operations,
and its cash flows for the year then ended in conformity with generally accepted accounting
principles in Indonesia.
[Auditor's signature, auditor's name, auditor's license number, firm's license number
[Date]
0 8 Berikut ini adalah contoh laporan auditor bentuk baku atas laporan keuangan komparatif
yang disajikan dalam bahasa Inggris untuk kepentingan emisi efek yang dicatatkan di pasar modal luar
negeri, jika badan pengawas pasar modal negara yang dituju tidak mengharuskan baik
pengungkapan kesesuaian prinsip akuntansi di Indonesia yang digunakan dalam penyusunan laporan
keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di negara yang dituju dan tingkat kesesuaian
standar auditing yang digunakan oleh auditor independen di Indonesia dengan standar auditing yang
berlaku umum di negara yang dituju.
Independent Auditor's Report
[Addressee]
We have audited the accompanying balance sheets of KXT Company as of December 31, 20X1 and
20X2, and the related statements of income, statements of changes in shareholders' equity, and
statements of cash flows for the years then ended, which are expressed in Indonesian Rupiah.
These financial statements are the responsibility of the Company's management. Our
responsibility is to express an opinion on these financial statements based on our audits.
We conducted our audits in accordance with auditing standards established by the Indonesian
Institute of Accountants. Those standards require that we plan and per-form the audit to obtain
reasonable assurance about whether the financial statements are free of material misstatement.
An audit includes examining, on a test basis, evidence supporting the amounts and disclosures in
the financial statements.
Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan
An audit also includes assessing the accounting principles used and significant estimates made by
management, as well as evaluating the overall financial statement presentation. We believe that our
audits provide a reasonable basis for our opinion.
In our opinion, the financial statements referred to above present fairly, in all material respects, the
financial position of KXT Company as of [at] December 31, 20X1 and 20X2, and the results of its
operations and its cash flows for the years then ended in conformity with generally accepted
accounting principles in Indonesia.
[Auditor's signature, auditor's name, auditor's license number, firm's license number]
[Date]
09 Berikut ini adalah contoh laporan auditor bentuk baku atas laporan keuangan yang meliputi
satu periode akuntansi, yang disajikan dalam bahasa Inggris, untuk kepentingan emisi efek yang
dicatatkan di pasar modal luar negeri, jika badan pengawas pasar modal negara yang dituju
mengharuskan baik pengungkapan kesesuaian prinsip akuntansi di Indonesia yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di negara yang dituju
maupun tingkat kesesuaian standar auditing yang digunakan oleh auditor independen di Indonesia
dengan standar auditing yang berlaku umum di negara yang dituju.
Independent Auditor's Report
[Addressee]
We have audited the accompanying balance sheet of KXT Company as of December 31, 20XX, and
the related statements of income, statements of changes in shareholders' equity, and statements of
cash flows for the year then ended, which are expressed in Indonesian Rupiah. These financial
statements are the responsibility of the Company’s management. Our responsibility is to express an
opinion on these financial statements based on our audit.
We conducted our audit in accordance with auditing standards established by the Indonesian
Institute of Accountants, which are substantially similar to the generally accepted auditing
standards in [ name of count ry] . Those standards require that we plan and perform the audit to
obtain reasonable assurance about whether the financial statements are free of material
misstatement. An audit includes examining, on a test basis evidence supporting the amounts and
disclosures in the financial statements. An audit also includes assessing the accounting principles
used and significant estimates
508.3
9
508.40
made by management, as well as evaluating the overall financial statement presentation. We
believe that our audit provides a reasonable basis for our opinion.
In our opinion, the financial statements referred to above present fairly, in all material respects,
the financial position of KXT Company as of [at] December 31, 20XX, and the results of its
operations, and its cash flows for the year then ended in conformity with generally accepted
accounting principles in Indonesia. Generally accepted accounting principles in Indonesia do not
conform with those in [ name of count ry] . A description of the significant differences between
those two generally accepted accounting principles and the approximate effects of those differences
on net income and stockholders' equity are set forth in Notes X to the financial state-ments.
[Auditor's signature, auditor's name, auditor's license number, firm's license number]
[Date]
10 Berikut ini adalah contoh laporan auditor bentuk baku atas laporan keuangan komparatif
yang disajikan dalam bahasa Inggris untuk kepentingan emisi efek yang dicatatkan di pasar modal luar
negeri, jika badan pengawas pasar modal negara yang dituju mengharuskan baik pengungkapan
kesesuaian prinsip akuntansi di Indonesia yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di negara yang dituju maupun tingkat kesesuaian
standar auditing yang digunakan oleh auditor independen di Indonesia dengan standar auditing yang
berlaku umum di negara yang dituju.
Independent Auditor's Report
[Addressee]
We have audited the accompanying balance sheets of KXT Company as of December 31, 20X1 and
20X2, and the related statements of income, statement of changes in equity, and statement of
cash flows for the years then ended, which are expressed in Indonesian Rupiah. These financial
statements are the responsibility of the Company's management. Our responsibility is to express an
opinion on these financial statements based on our audits.
We conducted our audits in accordance with auditing standards established by the Indonesian
Institute of Accountants, which are substantially similar to the generally accepted auditing
standards in [ name of count ry] . Those standards require that we plan and perform the audit to
obtain reasonable assurance about whether the financial statements are free of material
misstatement. An audit includes examining, on a test basis,
508.41
evidence supporting the amounts and disclosures in the financial statements. An audit also includes
assessing the accounting principles used and significant estimates made by management, as
well as evaluating the overall financial statement presentation. We believe that our audits provide a
reasonable basis for our opinion.
In our opinion, the financial statements referred to above present fairly, in all material respects, the
financial position of KXT Company as of [at] December 31, 20X1 and 20X2, and the results of its
operations, and its cash flows for the years then ended in conformity with generally accepted
accounting principles in Indonesia.
Generally accepted accounting principles in Indonesia do not conform with those in [ name
ofcount ry] . A description of the significant differences between those two generally accepted
accounting principles and the approximate effects of those differences on net income and
stockholders' equity are set forth in Notes X to the financial statements.
[Auditor's signature, auditor's name, auditor's license number, firm's license number]
[Date]
TANGGAL BERLAKU EFEKTI F
11 Interpretasi Seksi ini berlaku efektif untuk laporan auditor yang diterbitkan atau diterbitkan
kembali untuk kepentingan emisi efek yang dicatatkan di pasar modal luar negeri pada atau setelah
tanggal 1 Juni 1994. Penerapan lebih awal dari tanggal efekt if berlakunya aturan dalam
Interpretasi ini diizinkan.
2. PELAPORAN ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DISUSUN BERDASARKAN BASI S AKUNTANSI
LIKUIDASI
[Sumber IPSA No. 29.02; Tanggal Penerbitan 24 Agustus 1994]
PERTANYAAN
12 Jika suatu entitas dalam proses likuidasi atau dalam waktu dekat akan melakukan likuidasi,
pendapat apa yang diberikan oleh auditor atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan basis
akuntansi likuidasi?
13 Jika laporan keuangan entitas yang menerapkan basis akuntansi likuidasi disajikan bersamaan
dengan laporan keuangan untuk periode akuntansi sebelum penerapan basis akuntansi likuidasi,
yang disusun berdasarkan basis prinsip akuntansi yang berlaku umum untuk entitas yang
berkelanjutan, bagaimana dampak keadaan ini terhadap laporan auditor?
_______________________________________
29 Neraca likuidasi seringkali digunakan sebagai padanan laporan aktiva bersih dalam likuidasi.
508.42
14 Bagaimana isi laporan auditor atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan basis
akuntansi likuidasi?
15 Bagaimana dampak laporan keuangan berbasis akuntansi likuidasi terhadap laporan auditor
untuk tahun berikutnya?
16 Bagaimana mengungkapkan adanya ketidakpastian nilai yang dapat direalisasikan dari aktiva
dan jumlah kewajiban yang disepakati penyelesaiannya oleh kreditur dalam laporan auditor?
INTERPRETASI
17 Basis akuntansi likuidasi dapat dianggap sebagai prinsip akuntansi yang berlaku umum bagi
entitas yang berada dalam proses likuidasi atau dalam waktu dekat akan melakukan likuidasi. Oleh
karena itu, auditor harus memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan
semacam itu, dengan syarat bahwa basis akuntansi likuidasi telah diterapkan semestinya dan
bahwa pengungkapan memadai telah dilakukan dalam laporan keuangan tersebut.
1 8 Umumnya, laporan keuangan entitas yang menerapkan basis akuntansi likuidasi disajikan
bersamaan dengan laporan keuangan untuk periode akuntansi sebelum penerapan basis akuntansi
likuidasi, yang disusun berdasarkan basis prinsip akuntansi yang berlaku umum untuk entitas yang
memiliki kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup (going concern). Dalam keadaan
ini, laporan auditor umumnya harus mencantumkan paragraf penjelasan yang menyatakan bahwa
entitas tersebut telah mengubah basis akuntansi yang digunakan untuk menentukan jumlah-jumlah
aktiva dan kewajiban dari basis akuntansi kelangsungan hidup (going concern) ke basis akuntansi
likuidasi.
19 Berikut ini disajikan contoh laporan auditor yang berisi paragraf penjelasan
sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 07.
Laporan atas Laporan Keuangan Satu Tahun dalam Tahun Penerapan Basis Akuntansi Likuidasi
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor
Kami telah mengaudit laporan aktiva bersih dalam likuidasi29 perusahaan KXT tanggal 31 Desember
20X2 dan laporan perubahan aktiva bersih dalam likuidasi untuk periode sejak tanggal 26 April
20X2 sampai dengan tanggal 31 Desember 20X2. Di
5 0 8 .4 3
samping itu, kami telah mengaudit laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus
kas untuk periode sejak 1 Januari 20X2 sampai dengan tanggal 25 April 20X2, Laporan keuangan
tersebut adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh
keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar penyujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan
dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Sebagaimana dijelaskan pada Catatan X atas laporan keuangan, pemegang saham perusahaan
KXT telah mengesahkan rencana likuidasi pada tanggal 25 April 20X2, dan perusahaan telah
memulai proses likuidasi segera setelah tanggal tersebut. Sebagai akibatnya, perusahaan telah
mengubah basis akuntansinya untuk periode setelah tanggal 25 April 20X2 dari basis akuntansi
kelangsungan hidup ke basis akuntansi likuidasi.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, aktiva bersih dalam likuidasi perusahaan KXT tanggal 31
Desember 20X2, dan perubahan aktiva bersih dalam likuidasi untuk periode sejak tanggal 26 April
20X2 sampai dengan tanggal 31 Desember 20X2 dan hasil usaha, serta arus kas untuk periode sejak
tanggal 1 Januari 20X2 sampai dengan tanggal 25 April 20X2, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia yang diterapkan berdasarkan basis akuntansi sebagaimana yang
dijelaskan dalam paragraf di atas.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan
publik]
[Tanggal]
Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan
508.44
Laporan atas Laporan Keuangan Komparatif dalam
Tahun Penerapan Basis Akuntansi Likuidasi
Laporan Auditor Independen
Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X1, laporan laba-rugi,
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut dan laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk periode
sejak tanggal 1 Januari 20X2 sampai dengan tanggal 25 April 20X2. Di samping itu, kami telah
mengaudit laporan aktiva bersih dalam likuidasi perusahaan KXT tanggal 31 December 20X2 dan
laporan perubahan aktiva bersih dalam likuidasi untuk periode sejak tanggal 26 April 20X2
sampai dengan tanggal 31 Desember 20X2. Laporan keuangan tersebut adalah tanggung jawab
manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami
memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu
audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah
dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi
yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan
dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Sebagaimana dijelaskan pada Catatan X atas laporan keuangan, pemegang saham perusahaan
KXT telah mengesahkan rencana likuidasi pada tanggal 25 April 20X2, dan perusahaan telah
memulai proses likuidasi segera setelah tanggal tersebut. Sebagai akibatnya, perusahaan telah
mengubah basis akuntansinya untuk periode setelah tanggal 25 April 20X2 dari basis akuntansi
kelangsungan hidup ke basis akuntansi likuidasi.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X1,
basil usaha dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta untuk
periode sejak tanggal 1 Januari 20X2 sampai dengan tanggal 25 April 20X2, aktiva bersih dalam
likuidasi perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan perubahan aktiva bersih dalam likuidasi
untuk periode sejak tanggal 26 April 20X2 sampai dengan 31 Desember 20X2, sesuai dengan
prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan berdasarkan basis akuntansi
sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf di atas.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[TanggalJ
20 Dalam tahun berikutnya, auditor dapat melanjutkan untuk mencantumkan paragraf penjelasan
dalam laporan auditnya untuk menekankan bahwa laporan keuangan disajikan berdasarkan basis
akuntansi likuidasi.
21 Kadang-kadang laporan keuangan yang disajikan berdasarkan basis akuntansi likuidasi
dipengaruhi oleh adanya ketidakpastian berkenaan dengan dapat direalisasikan atau tidaknya nilai aktiva
yang disajikan dalam laporan keuangan dan jumlah yang akan disepakati oleh kreditur dalam
penyelesaian kewajiban perusahaan. Dalam keadaan ini auditor harus mempertimbangkan perlunya
menambahkan paragraf penjelasan (yang dicantumkan setelah paragraf pendapat) dalam laporan
auditnya karena adanya ketidakpastian tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam SA Seksi 508
[PSA No. 29] Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan, paragraf 29 sampai dengan paragraf
32. Berikut ini contoh laporan auditor yang berisi paragraf penjelasan tersebut.
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah mengaudit laporan aktiva bersih dalam likuidasi perusahaan KXT tanggal 31 Desember
20X2 dan laporan perubahan aktiva bersih dalam likuidasi untuk periode sejak tanggal 26 April 20X2
sampai dengan tanggal 31 Desember 20X2. Di samp ing itu, kami telah mengaudit laporan labarugi,
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk periode sejak 1 Januari 20X2
sampai dengan tanggal 25 April 20X2 Laporan keuangan tersebut adalah tanggung jawab
manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh
keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan.
508.45
dar Profesional Akuntan Publik
5 0 8 .4 6
Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang
dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan
pendapat.
Sebagaimana dijelaskan pada Catatan X atas laporan keuangan, pemegang saham perusahaan
KXT telah mengesahkan rencana likuidasi pada tanggal 25 April 20X2, dan perusahaan telah
memulai proses likuidasi segera setelah tanggal tersebut. Sebagai akibatnya, perusahaan telah
mengubah basis akuntansinya untuk periode setelah tanggal 25 April 20X2 dari basis akuntansi
kelangsungan hidup ke basis akuntansi likuidasi.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, aktiva bersih dalam likuidasi perusahaan KXT tanggal 31
Desember 20X2, dan perubahan aktiva bersih dalam likuidasi untuk periode sejak tanggal 26 April
20X2 sampai dengan tanggal 31 Desember 20X2 dan hasil usaha, serta arus kas untuk periode
sejak tanggal 1 Januari 20X2 sampai dengan tanggal 25 April 20X2, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan berdasarkan basis akuntansi
sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf di atas.
Sebagaimana dijelaskan pada Catatan X atas laporan keuangan, pada saat sekarang tidak
dapat ditentukan apakah akan terdapat perbedaan material antara jumlah yang dapat
direalisasikan dari penjualan aktiva atau jumlah yang disepakati oleh kreditur dalam
penyelesaian kewajiban perusahaan dengan jumlah-jumlah yang disajikan dalam laporan
keuangan terlampir.
[ Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan
publik]
[Tanggal]
TANGGAL BERLAKU EFEKTI F
22 Interpretasi Seksi ini berlaku efektif untuk laporan auditor yang diterbitkan pada atau
setelah tanggal 1 Oktober 1994. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam
Interpretasi ini diizinkan.
5 0 8 .4 7
3. PENGACUAN KE LAPORAN MANAJEMEN DALAM LAPORAN AUDITOR BENTUK BAKU
[Sumber IPSA No. 29.03; Tanggal Penerbitan 24 Agustus 1994]
PERTANYAAN
23 Salah satu unsur pokok dalam laporan auditor bentuk baku adalah suatu pernyataan bahwa
laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Pernyataan tersebut dicantumkan
dalam kalimat kedua paragraf pengantar laporan auditor bentuk baku sepert i berikut ini:
Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 serta laporan laba-rugi,
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Pernyataan tersebut harus dicantumkan dalam laporan auditor, meskipun dalam dokumen yang
berisi laporan auditor telah dicantumkan pernyataan dari manajemen mengenai tanggung jawab
manajemen terhadap penyajian laporan keuangan. Jika laporan tahunan yang ditujukan kepada
pemegang saham (atau dokumen lain buatan klien yang berisi laporan keuangan auditan) berisi suatu
laporan manajemen sebagaimana ditunjukkan dalam contoh berikut ini (yang berisi pernyataan
manajemen bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen), bolehkah auditor independen
mencantumkan suatu pengacuan ke laporan manajemen tersebut dalam paragraf pengantar
laporannya, sehingga kalimat kedua paragraf pengantar laporan auditor bentuk baku berbunyi:
"Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam
laporan manajemen?"
Laporan Manajemen
Integritas dan obyektivitas informasi yang disajikan dalam Laporan Tahunan ini merupakan
tanggung jawab manajemen PT KXT. Laporan keuangan yang terdapat dalam laporan ini telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik QRS, yang laporannya disajikan di halaman ini.
PT KXT menjaga secara terus-menerus sistem pengendalian intern keuangan melalui program audit
intern. Pengendalian ini meliputi pemilihan dan pelatihan manajer perusahaan, pengaturan
organisasi dengan pembagian tanggung jawab, program komunikasi yang menjelaskan
kebijakan dan standar perusahaan. Kami yakin bahwa sistem ini memberikan keyakinan
memadai bahwa transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan otorisasi manajemen; bahwa
t ransaksi telah dicatat semest inya untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan
yang,
508.48
dalam semua hal yang material, disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia; dan bahwa aktiva telah dipertanggungjawabkan semestinya dan dijaga dari
kemungkinan kerugian akibat dari penggunaan tanpa otorisasi.
Dewan Komisaris menjalankan tanggung jawabnya atas laporan keuangan melalui Komite
Audit, yang terutama terdiri dari para direktur yang bukan merupakan pimpinan maupun karyawan
PT KXT Komite Audit mengadakan rapat secara berkala dengan auditor independen, auditor
intern, dan wakil manajemen untuk membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan
pengendalian intern akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan.
________________ _______________
Direktur Keuangan Direktur Utama
I NTERPRETASI
24 Tidak. Pernyataan mengenai tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan yang
diharuskan oleh Seksi 508 [PSA No. 29] Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan tidak boleh
dijelaskan lebih lanjut dalam laporan auditor bentuk baku atau dibuat acuan ke laporan manajemen.
Perubahan terhadap laporan auditor bentuk bake semacam itu dapat menjadikan pemakai laporan
auditor berkesimpulan salah, bahwa auditor memberikan keyakinan tentang representasi yang
dibuat oleh manajemen mengenai tanggung jawab manajemen atas pelaporan keuangan,
pengendalian intern, dan masalah-masalah lain yang mungkin dibahas dalam laporan manajemen.
Dengan demikian, meskipun manajemen telah membuat laporan manajemen yang berisi pernyataan
bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen, yang dicantumkan dalam dokumen yang
berisi laporan keuangan auditan; paragraf pengantar laporan audit bentuk baku tetap harus berisi
pernyataan auditor: "Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan," tanpa
modifikasi apa pun.
TANGGAL BERLAKU EFEKTI F
25 Interpretasi Seksi ini berlaku efektif untuk laporan auditor yang diterbitkan pada atau
setelah tanggal 1 Oktober 1994. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam
Interpretasi ini diizinkan.
Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan
5 0 8.4
9
4. DAMPAK KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL No. Kep-
49/ PM/ 1998 TENTANG AKUNTANSI TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASI NG
TERHADAP LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
[Sumber IPSA No. 29.04; Tanggal Penerbitan 24 Desember 1998]
PERTANYAAN
26 Menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep.-49/PM/1998 Tentang
Akuntansi Transaksi Dalam Mata Uang Asing, berdasarkan Peraturan Nomor VIII.G.10, perusahaan
publik dapat memperlakukan akuntansi atas selisih kurs bersih yang timbul dari penjabaran pos aktiva
dan kewajiban moneter jangka panjang dalam mata uang asing sesuai dengan ketentuan paragraf 28
PSAK No. 10 atau ditangguhkan dan diakui sebagai keuntungan atau kerugian periode masa sekarang
dan masa depan secara sistematik selama umur pos aktiva dan kewajiban moneter yang bersangkutan
dan hal tersebut harus diungkapkan secukupnya.
a. Jika perusahaan publik memilih menangguhkan dan mengakui selisih kurs bersih tersebut sebagai
keuntungan atau kerugian masa sekarang dan masa depan, dapatkah auditor memberikan
pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan auditan?
b. Bagaimana isi laporan audit atas laporan keuangan yang berisi penangguhan dan pengakun selisih
kurs bersih tersebut sebagai keuntungan atau kerugian masa sekarang dan masa depan?
I N TERPRETASI
27 Auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan yang di
dalamnya terdapat penangguhan dan pengakuan selisih kurs bersih yang timbul dari penjabaran pos
aktiva dan kewajiban moneter jangka panjang dalam mata uang asing sebagai keuntungan atau
kerugian masa sekarang dan masa depan, sepanjang syarat-syarat berikut ini dipenuhi:
a. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
b. Lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor tidak dibatasi oleh klien.
c. Auditor adalah independen dalam hubungannya dengan klien.
28 Untuk mengungkapkan bahwa perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs bersih yang dipilih
klien, berupa penangguhan dan pengakuan selisih kurs bersih sebagai keuntungan atau kerugian masa
sekarang dan masa depan, auditor menjelaskannya dalam paragraf keempat sebagai penekanan atas
suatu hal (emphasis of a matter), dengan mengacu ke catatan atas laporan keuangan yang
menjelaskan tentang hal tersebut.
508.50
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
[Sama dengan paragrafpengantar laporan audit bentuk baku] [Sama dengan paragraf lingkup
audit laporan audit bentuk baku]
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar,
dalam semaa hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember
19X8 dan 19X7, hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Catatan X atas laporan keuangan berisi pengungkapan perlakuan akuntansi terhadap selisih
kurs bersih yang t imbul dari penjabaran pos akt iva dan kewaj iban moneter jangka panjang
dalam mata uang asing sebagai kerugian (atau keuntungan) masa sekarang dan masa depan,
sesuai dengan Peraturan No. VIII.G. 10 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
[Tanda tangan, nama, nomor izin akuntan publik, dan/atau nomor register negara auditor]
[Tanggal]
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
29 I nterpretasi Pernyataan ini berlaku efekt if untuk perikatan audit atas laporan
keuangan tahun buku 1998 dan sesudahnya.
5 . PENCANTUMAN "HEALTH WARNI NG LEGEND" PADA LAPORAN AUDI TOR
I NDEPENDEN
[Sumber IPSA No. 29.05; Tanggal Penerbitan 24 Oktober 1999]
PERTANYAAN
30 Laporan auditor independen atas laporan keuangan auditan perusahaan di Indonesia
yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan
berdasarkan "generally accepted accounting principles". Dalam pernyataan tersebut tidak
tercantumkan secara eksplisit kata Indonesia, sehingga
Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan
508.51
dapat menimbulkan salah persepsi bagi pemakai laporan keuangan auditan bahwa prinsip akuntansi
yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan auditan adalah prinsip akuntansi yang juga
berlaku umum di negara lain. Salah persepsi tersebut diperkirakan akan menimbulkan risiko bagi auditor
yang diminta oleh kliennya untuk menerjemahkan laporan keuangan auditan ke dalam bahasa Inggris.
Untuk menghindari salah persepsi tersebut di atas, apakah yang harus dilakukan oleh auditor independen
atas laporan keuangan auditan perusahaan di Indonesia yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
atau yang langsung dibuat dalam bahasa Inggris (bukan terjemahan dari Bahasa Indonesia)?
INTERPRETASI
31 Dalam PSA No. 29 (SA Seksi 508) paragraf 08 berisi laporan audit bentuk baku yang kalimat
terakhir dari paragraf pendapat berbunyi: “ …… menyajikan secara wajar ……sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia" dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi " …..
present fairly ….. in conformity with generally accepted accountingprinciples in Indonesia". Dengan
demikian, pemakai laporan audit dapat beranggapan bahwa prinsip akuntansi yang berlaku umum
adalah sama dengan generally accepted accounting principles. Padahal dalam PSA No. 08, SA Seksi 411
ditetapkan bahwa: "yang menjadi sumber acuan prinsip akuntansi yang berlaku umum adalah prinsip
akuntansi yang ditetapkan dan/atau dinyatakan berlaku oleh Ikatan Akuntan Indonesia". Lagipula,
istilah generally accepted accounting principles mempunyai makna historis yang terkait dengan profesi
akuntan publik di Amerika Serikat (AICPA) karena istilah tersebut dikenalkan pertama kali oleh AICPA. Tanpa
adanya pewatas, istilah generally accepted accounting principles selalu berkenaan dengan generally
accepted accounting principles sebagaimana didefinisikan oleh AICPA.
32 Dalam PSA No. 29 (SA Seksi 508) paragraf 08 berisi laporan audit bentuk baku yang kalimat
pertama dan paragraf lingkup audit tersebut berbunyi: "Kami melaksanakan audit berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia" dan diterjemahkan ke dalam bahasa
Inggris menjadi "We conducted our audit in- accordance with auditing standards established by the
Indonesian Institute ofAccountants". Dengan merumuskan kalimat pertama dalam paragraf lingkup
audit tersebut, profesi akuntan publik Indonesia mengkomunikasikan pesan bahwa "hanya ada satu
macam standar auditing yang berlaku di Indonesia, yaitu standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia dan standar tersebut mungkin saja berbeda dari standar auditing yang
dipergunakan di negara atau yurisdiksi selain Indonesia". Walaupun demikian pemakai laporan keuangan
auditan mungkin beranggapan bahwa standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia tidak berbeda dari International Standard on Auditing yang ditetapkan oleh International
Federation of Accountants atau dari standar auditing yang dipergunakan di negara lain.
Standar Profesional Akuntan Publik
508.52
33 Berdasarkan alasan yang telah diuraikan dalam paragraf 02 dan paragraf 03 tersebut di atas
dan dengan tujuan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko salah persepsi tersebut, maka Dewan
SPAP memutuskan bahwa dalam laporan audit perlu dicantumkan "health warning legend' di
bagian bawah laporan auditor independen (di luar paragraf baku yang ditetapkan oleh Dewan SPAP
dalam PSA No. 29, SA Seksi 508, Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan) yaitu di bagian
setelah tanda tangan auditor independen (Lampiran 1 menyajikan contoh pencantuman "health
warning legend' dalam laporan auditor independen). Berikut ini adalah contoh "health warning
legend' untuk laporan auditor independen atas laporan keuangan auditan di Indonesia yang
diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, tetapi contoh ini bukanlah satu-satunya "health warning
legend' yang boleh digunakan (dalam Lampiran 2 disajikan beberapa contoh "health warning
legend' yang bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko salah persepsi):
The accompanying financial statements are not intended to present the financial position, results
of operations and cash flows in accordance with accounting principles and practices generally
accepted in countries and jurisdictions other than Indonesia. The standards, pro-cedures and
practices utilized to audit such financial statements may differ from those gen-erally accepted in
countries and jurisdictions other than Indonesia. Accordingly the accom-panying financial
statements and the auditor's report thereon are not intended for use by those who are not
informed about Indonesian accounting principles and auditing stan-dards, and their application
in practice.
34 Keputusan Dewan SPAP yang mengharuskan pencantuman "health warning legend' dalam
laporan auditor independen tidak hanya berlaku untuk laporan auditor independen atas laporan
keuangan auditan di Indonesia yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris tetapi juga berlaku untuk
laporan auditor independen atas laporan keuangan auditan di Indonesia yang langsung dibuat dalam
bahasa Inggris. (Lihat Lampiran 2 untuk beberapa contoh "health warning legend' yang bertujuan
untuk mengurangi atau menghilangkan risiko salah persepsi).
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
35 Interpretasi Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan auditor independen yang diterbitkan
setelah tanggal 31 Oktober 1999. Penerapan untuk laporan auditor independen yang diterbitkan
sebelum tanggal tersebut diizinkan.
Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan
3 6 LAMPI RAN 1
CONTOH PENCANTUMAN "HEALTH WARNI NG LEGEND" PADA LAPORAN AUDI TOR
I NDEPENDEN
Independent Auditors' Report
[Addressee]
We have audited the accompanying balance sheets of PT KXT as of December 31, 20X1 and 20X0 and the
related statements of income, and cash flows for the years then ended. These financial
statements are the responsibility of the Company's management. Our responsibility is to
express an opinion on these financial statements based on our audits.
We conducted our audits in accordance with audit ing standards established by the
Indonesian Institute of Accountants. These standards require that we plan and perform the
audit to obtain reasonable assurance that the financial statements are free of material
misstatement. An audit includes examining, on a test basis, evidence support ing the
amounts and disclosures in the financial statements. An audit also includes assessing the
accounting principles used and significant estimates made by management, as well as evaluating
the overall presentation of the financial statements. We believe that our audits provide a
reasonable basis for our opinion.
In our opinion, the financial statements referred to above present fairly, in all material
respects, the financial position of PT KXT as of December 31, 20X1 and 20X0, and the
results of its operat ions and its cash flows for the years then ended, in conformity with
generally accepted account ing principles in I ndonesia.
[Auditor's signature, auditor's name, auditor's license number, firm's license number]
[Date]
NOTICE TO READERS
The accompanying financial statements are not intended to present the financial position, results of operations and
cash flows in accordance with accounting principles and practices generally accepted in countries and jurisdictions
other than Indonesia. The standards, procedures and practices utilized to audit such financial statements may
differ from those generally accepted in countries and jurisdictions other than Indonesia. Accordingly the
accompanying financial statements and the auditor's report thereon are not intended for use by those who are
not informed about Indonesia accounting principles and auditing standards, and their application in practice.
508.5
5gndar Profesional Akuntan Publik
508.54
37 LAMPIRAN 2
CONTOH "HEALTH WARNING LEGEND"
Contoh 1
The above auditor's report and accompanying financial statements are English translations ofthe
Indonesian auditors' report and financial statements prepared for and used in Indonesia. The
accompanying financial statements were prepared using accounting principles, procedures and
reporting practices generally accepted in Indonesia and are not intended to present the financial
position, result of operations, changes in shareholders' equity and cash flows in accordance with
accounting principles and practices generally accepted in countries and jurisdictions other than those
in Indonesia. The standards, procedures and practices utilized to audit such financial statements are
those generally accepted and applied in Indonesia.
Contoh 2
The accompanying financial statements are not intended to present the financial position, results
of operations, changes in shareholders' equity and cash flows in accordance with accounting principles
and practices generally accepted in countries and jurisdictions other than those in Indonesia. The
standards, procedures and practices to audit such financial statements are those generally accepted
and applied in Indonesia.
Contoh 3
The accompanying financial statements are intended to present the financial positions, results of
operations, changes in shareholders' equity and cash flows in accordance with accounting principles
and practices generally accepted in Indonesia and not that of any other jurisdictions. The standards,
procedures and practices to audit such financial statements are those generally accepted and applied
in Indonesia.
6. PENCANTUMAN LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS DALAM LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
[Sumber IPSA No. 29.06; Tanggal Penerbitan 2 Maret 2000]
PERTANYAAN
38 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (revisi 1998) menyebutkan laporan
perubahan ekuitas sebagai salah satu komponen laporan keuangan yang harus disajikan. Laporan
perubahan ekuitas ini tidak dipersyaratkan sebagai komponen laporan keuangan pada periode
sebelum berlakunya PSAK tersebut di atas. Oleh karena itu, apakah laporan ini perlu secara khusus
dirujuk dalam laporan auditor independen?
Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan
I NTERPRETASI
3 9 SA Seksi 508 [PSA No. 29] merujuk kepada laporan keuangan secara umum dan tidak mengatur
atau merujuk kepada komponen laporan keuangan secara khusus. Di lain pihak, komponen utama
laporan keuangan yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan dapat berubah dari waktu ke waktu.
40 Pada periode sebelum terbitnya PSAK 1 (revisi 1998), komponen laporan keuangan mencakup
neraca, laporan laba rugi, laporan saldo laba, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Oleh
karena itu, auditor hanya merujuk kepada neraca, laporan laba-rugi dan laporan arus kas dalam
laporan auditor independennya.
41 Dengan terbitnya PSAK 1 (revisi 1998), laporan perubahan ekuitas menjadi salab satu
komponen laporan keuangan yang harus disajikan. Dengan demikian, auditor independen juga harus
merujuk secara khusus laporan perubahan ekuitas dalam laporan auditor independen.
TANGGAL BERLAKU EFEKTI F
42 Interpretasi Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan auditor independen atas laporan
keuangan yang periodenya mencakup periode yang dipersyaratkan oleh PSAK 1(revisi 1998).
508.55