Minggu, 13 Juni 2010
Pajak itu apa???
09.39
M AGUS SUDRAJAT
2.1.1 Pengertian Pajak
Pengertian pajak secara awam merupakan iuran dalam bentuk uang (bukan barang) yang dipungut oleh pemerintah (negara) dengan suatu peraturan tertentu (tarif tertentu) dan selanjutnya digunakan untuk pembiayaan kepentingan-kepentingan umum.
Menurut Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No.28/2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. (1990:5), Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2.1.2 Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak, yaitu :
1) Fungsi Budgetair (Pendanaan)
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya, yaitu pajak dimanfaatkan sebagai instrument pengumpul dana guna membiay ai pengeluaran – pengeluaran pemerintah. Ditujukkan dengan masuknya pajak ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2) Fungsi Regulair (Mengatur)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi, yaitu pajak dimanfaatkan sebagai instrumen pengatur melalui kebijakan – kebijakan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, misalnya untuk mempercepat laju perumbuhan ekonomi, redistribusi pendapatan, dan stabilisasi ekonomi.
2.2 Pajak Penghasilan (PPh)
2.2.1 Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak (orang pribadi, badan, Bentuk Usaha Tetap (BUT)) atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak.
2.2.2 Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak adalah selisih yang didapat dari penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan dikurangi dengan biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dan ditambah dengan penghasilan lainnya yang merupakan objek pajak.
Penghasilan kena pajak juga bisa dihitung dari laba secara komersial dikurangi dengan koreksi fiskal. Jika Penghasilan Kena Pajak sudah diketahui, maka dapat langsung dihitung PPh Badan Terutang pada akhir tahun pajak dengan menerapkan tarif dalam Pasal 17 UU PPh Tahun 2000 yang dilakukan secara progresif tax. Secara umum, besarnya Penghasilan Kena Pajak dan PPh Badan Terutang dapat digambarkan sebagai berikut:
Laba komersial Rp XXX
Koreksi Fiskal, terdiri dari:
Koreksi (+) Rp XXX
Koreksi (-) (Rp XXX)
Penghasilan Kena Pajak Rp XXX
Atau Pajak Penghasilan (PPh) Terhutang dihitung dengan rumus sebagai
berikut :
2.2.3 Tarif PPh Badan Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 Tahun 2000
Tabel 2.1
Tarif PPh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Berjumlah sampai Rp. 50.000.000 10%
Berjumlah Rp. 50.000.000 s.d Rp. 100.000.000 15%
Berjumlah Diatas Rp. 100.000.000 30%
2.3 Penghasilan dan Biaya Menurut SAK
2.3.1 Penghasilan Menurut SAK
Penghasilan adalah tambahan kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup ekonomisnya dalam suatu periode tertentu, sepanjang tambahan kemampuan ini berupa uang atau dapat dinilai dengan uang.
Menurut PSAK No. 23, Pendapatan ialah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama satu periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
2.3.2 Biaya Menurut SAK
Dalam arti luas biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu.
Menurut Zaki Baridwan dalam buku “Intermediete Accounting”, biaya adalah aliran keluar atau pemakaian lain aktiva atau timbulnya hutang (atau kombinasi keduanya) selama satu periode yang berasal dari penyerahan atau pembuatan barang, penyerahan jasa, atau dari pelaksanaan kegiatan lain yang merupakan kegiatan utama badan usaha.
Menurut SAK dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, pegertian beban adalah penurunan manfaat ekonomis selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.
2.4 Penghasilan dan Biaya Menurut UU Perpajakan
2.4.1 Penghasilan Menurut UU Perpajakan
Menurut Judisseno (2001: 52) “Jumlah uang yang diterima atas usaha yang dilakukan orang perorangan, badan dan bentuk usaha lainnya yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi seperti mengkomsumsikan dan atau menimbun serta menambah kekayaan”
Para ahli menyarankan agar definisi penghasilan yang terpakai hendaknya komprehensif tidak memandang sumbernya, artinya dari apa atau dari mana saja sumber tambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa dapat dipakai memenuhi kebutuhan, legal atau illegal, halal atau haram, termasuk hadiah, pembebasan hutang, menang undian dan lain-lain.
Dalam UU PPh No. 7 Tahun 1983 yang diubah dengan UU PPh No. 17 Tahun 2000 pasal 4 ayat (1) yang menjadi objek pajak adalah peghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2.4.1.1 Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak
a. Penggantian atau imbalan berkenaaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
b. Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, dan penghargaan laba usaha
c. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
d. Penerimaan kembali pembyaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
e. Bunga termasuk premium, diskonto, imbalan karena jaminan pengembalian hutang
f. Royalty, Deviden dengan nama dalam bentuk apapun
g. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
h. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
i. Keuntungan karena pembebasan hutang
j. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
k. Premi asuransi
l. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
m. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usahanya atau pekerjaan
n. Tambahan kegiatan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
2.4.1.2 Penghasilan yang Bukan Objek Pajak
a. Harta termasuk setoran tunai yang diterima Badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
b. Bantuan, sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
c. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dan oleh badan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
d. Warisan
e. Dividen atau bagian laba yang diterima akibat penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
2. Pemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal disetor dari Perusahaan yang memberi Dividen.
f. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kecelakaan, kesehatan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa.
g. Iuran yang diterima dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.
h. Bagian laba yang diterima anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
i. Penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.
j. Bunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali jumlahnya tidak lebih dari 350 juta rupiah yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk:
1. KUKESRA (Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera)
2. KUT (Kredit Usaha Tani)
3. KPRSS (Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana)
4. KUK (Kredit Usaha Kecil)
5. Kredit lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan BI dalam rangka mengembangkan usaha kecil dan koperasi (yang merupakan jumlah kumulatif dari satu atau beberapa bank kreditur)
2.4.1.3 Penghasilan yang Dikenakan Pajak PPh Final
Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (2) terdapat beberapa jenis penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. PPh bersifat final artinya PPh yang dipotong atau dibayar sendiri dari suatu penghasilan tertentu pada saat terjadinya dan tidak lagi diperhitungkan dalam SPT TAHUNAN BADAN walaupun tetap dilaporkan dalam SPT.
a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
b. Penghasilan berupa hadiah undian.
c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
e. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
2.4.2 Biaya Menurut UU Perpajakan
Menurut pajak, tidak semua biaya yang dikeluarkan perusahaan dapat diakui sebagai pengurang, meskipun biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha. Hal ini disebabkan karena meurut ketentuan pajak, biaya fiskal digolongkan menjadi 2 (dua) macam, yakni biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dan biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
2.4.2.1 Biaya yang Dapat Dikurangkan
1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan
pekerjaan/jasa termasuk upah, dan lain-lain atau biaya-biaya yang
lazimnya disebut dengan biaya sehari-hari yang dibebankan pada
tahun pengeluaran yang diperlukan.
2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak atas biaya lain
yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri Keuangan.
4. Kerugian karena penjualan/pengalihan harta.
5. Kerugian karena selisih kurs mata uang asing.
6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di
Indonesia.
7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
8. Piutang tak tertagih
9. Pemupukan dana cadangan
10. Sumbangan yang dapat dibiayakan
2.4.2.2 Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan
1. Pembayaran dividen, pembagian laba atau pembagian sisa hasil
usaha (koperasi)
2. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
3. Premi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi dwiguna, dan
asuransi beasiswa
4. Pemberian kenikmatan
5. Hibah, bantuan dan sumbangan
6. Pajak Penghasilan
7. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak-
pihak tertentu
8. Biaya atau pengeluaran untuk kepentingan pribadi
9. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan yang modalnya
tidak terbagi atas saham
10. Sanksi Pajak
2.5 Koreksi Fiskal
Untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal. Koreksi fiskal meliputi pengakuan pendapatan dan biaya yang dapat berupa koreksi positif dan koreksi negatif.
2.5.1 Koreksi Fiskal Positif
Koreksi Fiskal Positif adalah koreksi/penyesuaian yang akan mengakibatkan meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan Terhutangnya juga akan meningkat.
Koreksi fiskal positif diantaranya:
a. Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan
b. Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang PKP
c. Biaya yang diakui lebih kecil, seperti penyusutan, amortisasi, dan biaya yang ditangguhkan menurut WP lebih tinggi
d. Biaya yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
e. Biaya yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final
2.5.2 Koreksi Fiskal Negatif
adalah koreksi/penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya laba kena pajak yang membuat PPh badan terhutangnya juga akan menurrun.
Koreksi fiskal negatif diantaranya :
a. Biaya yang diakui lebih besar, seperti penyusutan menurut WP lebih rendah, selisih amortisasi, dan biaya yang ditangguhkan pengakuannya
b. Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
c. Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final
2.6 Perbedaan Koreksi Fiskal
Terdapat perbedaan dalam perlakuan penetapan pendapatan dan biaya menurut Undang-Undang Perpajakan Nomor 17 Tahun 2000 dengan Standar Akuntansi Keuangan sebagai akibat dari adanya beda tetap dan beda sementara; perlakuan akuntansi terhadap perbedaan tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersil dengan laporan keuangan fiskal; dan pengaruh perbedaan tersebut terhadap laporan keuangan yaitu pada besarnya jumlah pajak terutang dan jumlah laba usaha.