PENGERTIAN PAJAK, RETRIBUSI, DAN SUMBANGAN
Unsur pajak, yaitu:
• Iuran dari rakyat kepada negara,
• Berdasarkan undang – undang,
• Tanpa imbalan atau kontra
prestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk,
• Digunakan untuk membiayai
rumah tangga negara,
Pengertian
Pajak menurut Prof. Rocmat Soemitro :
Pajak adalah
iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tiada jasa
mendapat jasa (kontraprestasi) langsung yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum.
Retribusi adalah pembayaran yang mendapat
imbalan prestasi yang langsung kepada pembayarnya, misalnya retribusi parkir.
Sumbangan adalah pembayaran yang sifatnya
tertentu dan tidak ada paksaan sedangkan imbalan prestasi tidak dapat dirasakan
secara langsung oleh pembayarnya.
FUNGSI PAJAK
- Fungsi budgeter (sumber dana dalam pembiayaan negara)
- Fungsi mengatur (regulerend) yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan keijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi,
Syarat
Pemungutan Pajak
•
Syarat Keadilan è artinya pemungutan pajak
harus adil,
•
Syarat Yuridis è berdasarkan UU
• Syarat Ekonomis è pemungutan pajak tidak
mengganggu kelancaran kegiatan ekonomi, sehingga tidak menimbulkan kelesuan
ekonomi masyarakat.
•
Syarat Finansiil è efisien dalam biaya
pemungutannya
• Syarat Sederhana è sistem pemungutan pajak harus
sesederhana mungkin sehingga memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Teori –
Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
• Teori Asuransi; asumsi bahwa negara melindungi
keselamatan jiwa, harta benda, dan hak – hak rakyatnya, oleh karena itu rakyat
harus membayar pajak yang diibaratkan suatu premi asuransi karena memperoleh
jaminan perlindungan tersebut,
• Teori Kepentingan; pajak yang dibebankan kepada
rakyat tesebut berdasarkan kepentingan masing – masing orang kepada negara,
•
Teori Gaya Pikul; beban pajak untuk semua
orang harus sama beratnya, artinya pajak yang dibayar harus sesuai daya pikul
masing – masing orang.
• Teori Bakti; pemungutan pajak didasarkan
pada hubungan antara rakyat dengan negaranya, sebagai warga yang berbakti maka
rakyat harus selalu menyadari bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban,
• Teori Asas Daya Beli; artinya bahwa memungut pajak
berarti menarik daya beli dari rumah tangga – rumah tangga masyarakat untuk
rumah tangga negara yang selanjutnya negara akan menyalurkan kembali dalam
bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.