Rotating X-Steel Pointer

Selasa, 03 Januari 2012

KASUS UNTUK DIANALISIS & DIDISKUSIKAN DI KELAS

Kementerian Negara BUMN akan melakukan investigasi laporan keuangan PT Indosat Tbk. Investigasi tersebut akan dilakukan untuk mengetahui apakah lindung nilai (hedging) dalam transaksi derivatif yang dilkukan oleh perusahaan tersbut normal atau tidak (Sinar Harapan, 23 Juni 2007). Perusahaan telekomunikasi PT Indosat Tbk. tersebut diduga berpotensi merugikan Negara akibat salah kelola atau mismanajemen dalam transaksi las anve yang dilakukan pada tahun 2004-2006 (Periode dimana sebagian besar saham Indosat sudah di jual ke Asing). Kadiv. Humas Indosat Andita Irawati mengatakan, laporan keuangan tahun 2004-2006 PT Indosat Tbk, telah diaudit oleh KAP E&Y, laporan keuangan tersebut telah diaudit secara transparan dan sudah diterima oleh pemegang saham melalui mekanisme RUPS ditahun-tahun yang bersangkutan.
Drajad H.Wibowo, seorang anggota komisi XI DPR dan juga wakil ketua fraksi PAN memaparkan, neraca konsolidasi PT Indosat mencantumkan satu pos yakni Loss on Change in fair value of derivatives-net sbb:
LCFV of Derivative tahun 2004 = Rp.170,54 Milyar.
LCFV of Derivative tahun 2005 = Rp.  44,21 Milyar.
LCFV of Derivative tahun 2006 = Rp. 438,00 Milyar (perkiraan)
Total LCFV of Derivative tahun 2004 – 2006 adalah sebesar Rp. 653 Milyar.
Pemerintah Indonesia saat ini merupakan pemegang saham minoritas di Indosat sebesar 14,29 %, yang pemegang saham mayoritasnya adalah Temasek, Singapore.
             Berdasarkan catatannya: sejak 2004 hingga November 2005, Indosat menandatangi 17 kontrak ”SWAP” yang terdiri dari 11 kontrak ”Cross Currency Swap” dan 6 kontrak ”interest rate swap” bernilai transaksi las anve USD 275 juta atau 2,47 Trilyun. Kontrak2 tersebut melibatkan lembaga keuangan ternama seperti : ABN Amro Bank, Barclays Capital London, Goldman Sachs International, Goldman Sachs Capital Market New York, HSBC,JP Morgan Chase Bank Singapore, Merril Lynch Capital Market dan Standard Chartered Bank, Jakarta.
Akibatnya :
Pemerintah kehilangan potensi PPh. Badan sebesar 30% dari  Rp.653 Milyar yaitu sebesar Rp.196 Milyar.
Pemerintah kehilangan potensi penerimaan Dividen sebesar 14,29% dari (Rp.653 Milyar- Rp.196 Milyar) = Rp. 65 Milyar.
Pemerintah juga kehilangan potensi penerimaan PPh atas dividen dari pemegang saham minoritas pemerintah dan non pemerintah sebesar Rp. 62 Milyar.
Atas dasar perhitungan tersebut di atas, total potensi penerimaan Negara yang hilang diperkirakan sekitar Rp. 323Milyar.
            Menurut Drajad H.Wibowo, dalam melakukan transaksi las anve tersebut Indosat menggunakan konsultan-konsultan/pasangan yang merupakan lembaga keuangan ternama seperti di atas, jadi polisi seharusnya memeriksa pihak2 terkait, apakah kerugian tersebut merupakan kesengajaan untuk menghindari pajak atau kelalaian.
Informasi tersebut di atas, dihimpun dari Sinar Harapan, Kompas, ICW, Sindo, dan Antara News Online. Atas dasar ilustrasi tersebut di atas, saudara diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut.
  1. Sebagai seorang Akuntan, apakah saudara memandang kasus yang terjadi pada PT. Indosat Tbk. tersebut merupakan skandal akuntansi? Jelaskan alasan saudara, disertai dengan menyebutkan sumber-sumber informasi yang dapat dipertanggung jawabkan! Jelaskan pula, bagaimana solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus tersebut!
  2. Bagaimana dampak kasus tersebut pada profesi Akuntan? Jelaskan!
  3. Meski Bapepam-LK selaku otoritas bursa telah menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Indosat, namun Sofyan Djalil menyatakan bahwa fihak Kementerian Negara BUMN akan melakukan investigasi laporan keuangan Indosat. Dirjen Pajak juga akan melakukan investigasi terkait dengan penurunan laba yang dialami perusahaan beberapa tahun terakhir, sehingga setoran pajak juga menjadi berkurang. Jelaskan, bagaimana seharusnya fihak-fihak regulator yang terkait menanggapi kasus tersebut!
  4. Jelaskan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang terkait dengan kasus tersebut (sebutkan jika ada kelemahannya) dan bagaimana seharusnya DSAK menyikapi kasus tersebut! Jelaskan perkembangan praktik Akuntansi Derivatif di Indonesia!