Rotating X-Steel Pointer

Rabu, 08 Desember 2010

PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

BAB I
PENDAHULUAN


A. Rasional
Terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan akibat dari gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi dengan cermat dan sistematis. Perubahan tersebut secara khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional.

Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui pendidikan profesi guru. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non- Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan.

B. Pengertian Program PPG

Sesuai pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendidikan Profesi Guru disebutkan bahwa program pendidikan profesi guru prajabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/D IV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

C. Landasan Penyelenggaraan Program PPG
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra-Jabatan.
7. Naskah Akademik Program PPG Pra-Jabatan
8. Panduan Penyelenggaraan Program PPG Pra-Jabatan

D. Tujuan Program PPG
Mengacu pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam pasal 2 Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

BAB II
PENYELENGGARA, REKRUTMEN MAHASISWA


Menurut Pasal 3 ayat (1) Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.

A. Penyelenggara
Lembaga penyelenggara program PPG adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri.
Kriteria penunjukan LPTK sebagai penyelenggara program PPG ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait dengan peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, komitmen LPTK dalam memberikan laporan EPSBED, verifikasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara proposal usulan penyelenggaraan Program PPG dengan kenyataan yang sebenarnya seperti kualifikasi sumber daya manusia, kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang mendukung program studi kependidikan, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL).
Dalam pelaksanaannya program PPG dilakukan oleh jurusan/ program studi yang sesuai dengan tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana induk pengembangan program PPG.
2. Mengembangkan standar kompetensi lulusan, kurikulum, sistem pembelajaran, dan PPL program PPG bersama dengan jurusan dan atau program studi yang sejenis.
3. Melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon peserta program PPG.
4. Menyeleksi dan menetapkan dosen untuk program PPG.
5. Melaksanakan program PPG yang bermutu.
6. Melaksanakan standardisasi sistem seleksi.
7. Melaksanakan uji kompetensi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
8. Melaksanakan evaluasi diri dan penjaminan mutu program PPG.
9. Menjalin kerjasama dengan sekolah mitra dalam penyelenggaraan program PPG yang diwujudkan dalam nota kesepahaman.
10. Menyeleksi calon guru pamong.
11. Melaporkan hasil uji kompetensi kepada direktur jenderal.

B. Rekrutmen Mahasiswa
Rekrutmen peserta merupakan kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Penerimaan peserta harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip pemenuhan kebutuhan (supply and demand) sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat pekerjaan sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaring perserta yang berkualitas.
2. Kualitas peserta ditentukan berdasarkan batas kelulusan minimal dengan menggunakan Penilaian Acuan Patokan (PAP).
3. Penerimaan peserta dilakukan dengan bekerjasama dengan dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota, terutama menyangkut jumlah peserta, dan keahlian sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
4. Proses rekrutmen peserta dilakukan secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.
5. Rekrutmen peserta dilakukan mengikuti prosedur sebagai berikut.
a. Seleksi administrasi, yang meliputi hal berikut.
1) ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan;
2) transkrip nilai;
3) surat keterangan bebas buta warna (bagi program studi yang memerlukan); dan
4) surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).
b. Tes, yang meliputi hal berikut:
1) tes penguasaan bidang studi ekonomi
2) tes kemampuan bahasa Inggris (English for Academic Purposes)
3) tes potensi akademik sesuai dengan kondisi setempat
4) tes bakat dan minat
6. Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan nomor pokok mahasiswa (NPM) oleh LPTK.
7. Dalam seleksi calon peserta program PPG dalam jabatan di samping mengacu pada nomor 1 s.d. 6 perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
a. PPG diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada satuan pendidikan (PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK).
b. Peserta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
c. Seleksi peserta terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang meliputi hal berikut: 1) ijazah S-1/D-IV; 2) transkrip nilai; 3) surat keterangan sehat dari dokter; dan 4) surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya). Sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh LPTK.

8. Persyaratan peserta program PPG dalam jabatan adalah sebagai berikut.
a. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b. Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
d. Diutamakan guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
e. Bersedia mengikuti pendidikan secara penuh.
f. Disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan pertimbangan proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu.